Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMBAHASAN mengenai ganja untuk kepentingan medis di Indonesia tampaknya akan semakin bergulir dalam beberapa waktu ke depan,
Posisi ganja medis sebenarnya merupakan alternatif dari obat lain yang tidak memberikan respon baik. Ganja medis baru bisa digunakan jika obat lain sudah tidak mempan.
"Tanaman ganja, semua tanam genus Cannabis, semua bagian tanamannya, dan hasil olahannya termasuk dalam narkotika golongan I."
Ganja di Indonesia belum pernah digunakan sama sekali untuk peruntukan medis karena belum ada bukti yang kuat tentang uji klinis ganja di Indonesia.
"Ini yang harus kita pahami karena dalam penatalaksanaan sebuah disease atau penyakit itu ada yang namanya golden standard, mana yang harus kita obati dan mana pengobatannya."
Regulasi pemanfaatan tanaman ganja medis hanya untuk riset dan bukan untuk konsumsi masyarakat. Karena itu, tidak perlu mengubah undang-undang (UU) Narkotika.
"Urgensi ganja medis pada dunia medis sebenarnya tidak besar, lebih kepada memberikan alternatif obat, terutama jika obat-obat yang sudah ada tidak memberikan efek yang diinginkan."
"Jika memang berdasarkan hasil medis dan tidak ada obat lain selain ganja, tentu saja hal itu menjadi tidak masalah, karena tujuan maupun takarannya diperuntukkan untuk medis."
Zullies menegaskan, posisi ganja medis ini sebenarnya justru merupakan alternatif dari obat-obat lain, jika memang tidak memberikan respon yang baik.
"UU No 35 Tahun 2009 dengan jelas menyatakan bahwa ganja boleh dipergunakan untuk kepentingan kesehatan, penelitian, pendidkan, dan tehnologi, tetapi harus ada rekomendasi dari dokter."
Tersangka mengaku membeli dua kilogram ganja tersebut dengan harga Rp5 juta untuk dijual kembali
"Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik.'
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan kehati-hatian dalam mengkaji legalisasi ganja mutlak diperlukan.
"Pimpinan Komisi III sudah (menyampaikan) siap melakukan RDP dengan para pihak yang berkepentingan,"
JAJARAN Polres Cianjur, Jawa Barat menemukan sekitar 10 hektare lahan ganja di Gunung Karuhun, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Selasa (28/6).
Dia merespon baik sikap DPR terhadap aspirasi penggunaan ganja medis di Indonesia. Menurut dia, negara ini tidak boleh hanya melihat dari satu sisi ganja.
Fatwa MUI selama ini melarang penggunaan ganja. Namun menurutnya, MUI perlu membuat pengecualian bagi kesehatan
Ia menambahakan, uji materi sudah berlangsung lama. Pengajuan disampaikan pada November 2020.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Cianjur mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 10 hektare di Gunung Karuhun, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Ganja untuk kesehatan medis mesti diuji dengan melibatkan IDI bahkan lembaga-lembaga terkait yang membidangi masalah kegunaan ganja.”
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved