Selasa 05 Juli 2022, 23:10 WIB

Pakar: Tak Perlu Revisi UU Narkotika untuk Keperluan Riset Ganja

Mediaindonesia.com | Humaniora
Pakar: Tak Perlu Revisi UU Narkotika untuk Keperluan Riset Ganja

ANTARA
Dokumentasi unggahan foto seorang ibu membawa poster bertuliskan "Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis" di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6).

 

KELOMPOK Ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmasi Brigjen Pol (P) Mufti Djusnir mengatakan belum perlu untuk merevisi UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk keperluan riset kandungan zat aktif Canabidiol (CBD) dalam ganja.

"UU No. 35 /2009 tentang Narkotika, harga mati melarang peredaran Narkotika, namun bila ada kebutuhan untuk melakukan penelitian Narkotika tujuan pengobatan seperti CBD, sudah tersedia pasal 8 ayat (2), sehingga kita belum perlu merevisi UU Narkotika," kata dia kepada ANTARA melalui pesan elektroniknya, Selasa (5/7).

Baca juga: Hari Ini, 23 Ribu Orang Terima Vaksin Dosis Kedua

Ganja dalam Undang-Undang digolongkan ke dalam narkotika golongan I. Dalam Pasl 7 UU No. 35/2009 disebutkan, "Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi".

Aturan ini diperjelas melalui pasal 8 ayat 1 yang menyatakan, "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan".

Tetapi, dalam Pasal 8 ayat 2 diterangkan "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan".

Menurut Mufti, dalam hal ini, pemahaman tentang ganja medis ini bukan keseluruhan tanaman ganja yang bermanfaat untuk pengobatan, tetapi komponen aktif tertentu saja yang memiliki aktivitas farmakologi atau terapi yakni CBD.

"Dengan demikian menurut saya, penggunaan istilah ganja medis menjadi tidak relevan, yang lebih sesuai bila kita menyebutnya dengan Cannabidiol untuk medis," kata dia.

CBD atau Canabidiol merupakan zat aktif dalam tanaman ganja yang yang bermanfaat untuk medis. Selain CBD, tanaman ganja juga mengandung senyawa aktif THC. Berbeda dengan CBD, THC dapat menyebabkan adiksi atau kecanduan. Penggunaan CBD yang diisolasi dari tanaman ganja atau cannabis untuk tujuan medis yakni mengubah proporsi atau rasio THC dan CBD yang lebih bertujuan pada efek medis dan meminimalkan resiko rekreasional.

"Oleh karena itu, tanaman ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan yakni yang telah dilakukan rekayasa genetik, agar mendapatkan kadar CBD lebih tinggi dibandingkan kadar THC nya," jelas dia.

Dia menambahkan, ganja di Indonesia belum pernah digunakan sama sekali untuk peruntukan medis karena belum ada bukti yang kuat tentang uji klinis ganja di Indonesia. Begitu pula dengan produk sintetis ganja dan turunannya yang hingga saat ini belum didukung oleh hasil uji pengembangan obat yang baik. (Ant/OL-6)

Baca Juga

Ist

Kaji Cara Cegah Kebakaran TPA, Menteri LHK Siti Nurbaya Kunjungi Tiga Provinsi

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 00:54 WIB
Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menyelidiki penyebab kebakaran beberapa TPA dan mengkaji cara...
Ist

Preventa Padukan Layanan Kesehatan Preventif dan Peluang Berwirausaha Sosial

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 30 September 2023, 23:58 WIB
Preventa adalah konsep bisnis yang didedikasikan untuk para tenaga medis yang bercita-cita menjadi...
MI/HO

RSUI dan PUN Gelar Baksos Katarak dan Bibir Sumbing

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 30 September 2023, 23:52 WIB
Kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian bersama RSUI, PUN, dan Perdami...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya