Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Saat ini penyidik Polri masih berpedoman pada ketentuan pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika mengenai ganja.
Pemerintah Malaysia masih terus mengkaji rencana penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Fatwa MUI selama ini melarang penggunaan ganja. Namun menurutnya, MUI perlu membuat pengecualian bagi kesehatan
"Pimpinan Komisi III sudah (menyampaikan) siap melakukan RDP dengan para pihak yang berkepentingan,"
Inang menyebut, pihaknya akan meneliti zat yang terkandung dalam akar, batang, daun, dan bunga dari tanaman ganja untuk pengobatan diabetes.
Zullies menegaskan, posisi ganja medis ini sebenarnya justru merupakan alternatif dari obat-obat lain, jika memang tidak memberikan respon yang baik.
"Untuk di Indonesia tentu harus dikaji lebih dalam apakah ada manfaatnya untuk kejang, apakah ada manfaatnya untuk cerebral palsy atau sebagainya,"
"Urgensi ganja medis pada dunia medis sebenarnya tidak besar, lebih kepada memberikan alternatif obat, terutama jika obat-obat yang sudah ada tidak memberikan efek yang diinginkan."
Regulasi pemanfaatan tanaman ganja medis hanya untuk riset dan bukan untuk konsumsi masyarakat. Karena itu, tidak perlu mengubah undang-undang (UU) Narkotika.
"Ini yang harus kita pahami karena dalam penatalaksanaan sebuah disease atau penyakit itu ada yang namanya golden standard, mana yang harus kita obati dan mana pengobatannya."
Menurut Prawitra, ada lima sebab diturunkannya suatu syariat dalam Islam.
Ganja di Indonesia belum pernah digunakan sama sekali untuk peruntukan medis karena belum ada bukti yang kuat tentang uji klinis ganja di Indonesia.
Ganja yang digunakan dalam bentuk belum murni seperti simplisia atau bagian utuh dari ganja masih mengandung senyawa utama tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.
"Tanaman ganja, semua tanam genus Cannabis, semua bagian tanamannya, dan hasil olahannya termasuk dalam narkotika golongan I."
Posisi ganja medis sebenarnya merupakan alternatif dari obat lain yang tidak memberikan respon baik. Ganja medis baru bisa digunakan jika obat lain sudah tidak mempan.
Para pemohon ingin agar minyak cannabis (CBD oil) yang merupakan turunan dari narkotika jenis golongan 1 dapat dilegalkan untuk terapi.
Santi Warastuti mengatakan tetap akan berjuang untuk mengawal putusan itu untuk ditindaklanjuti, meskipun MK menolak permohonannya.
"Kalau MK menilai materinya menjadi kewenangan DPR dan pemerintah nanti kita telaah lagi karena hal itu berarti kalau ada perubahan kebijakan terkait ganja, harus melalui undang-undang,"
Seperti Morfin, salah satu jenis narkotika, yang sudah digunakan untuk pengobatan medis. Penelitian terhadap ganja perlu dilakukan untuk mengetahui manfaat dalam dunia medis.
MUI adalah manfaat dan mudharatnya atau masalah yang ditimbulkan. Jika benar ganja lebih banyak manfaatnya maka MUI akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved