Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk segera melakukan pengkajian dan penelitian mengenai narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi. Hasil dari kajian tersebut menurut Mahkamah dapat digunakan untuk menentukan kebijakan termasuk perubahan undang-undang. Hal itu ditegaskan Mahkamah dalam pengucapan putusan pengujian Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh orang tua dari penderita Ceberal Palsy, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7). Para pemohon ingin agar minyak cannabis (CBD oil) yang merupakan turunan dari narkotika jenis golongan 1 dapat dilegalkan untuk terapi.
"Melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan Mahkamah.
Baca juga: Pengertian Musim dan Pembagian Musim di Indonesia
Para pemohon yakni pemohon I Dewi Pertiwi merupakan ibu kandung dari anak berusia 16 tahun bernama Musa yang sedang menderita Ceberal Palsy atau lumpuh otak. Pemohon II Santi Warastuti ibu kandung anak 12 tahun bernama Pika Sasikirana yang menderita epilepsi, pemohon III Nafiah Muharyanti ibu anak perempuan bernama Masayu Keynan,10, yang menderita epilepsi dan Celebral Palsy. Lalu pemohon IV Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Mereka mempersoalkan ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan. Padahal anak dari para pemohon membutuhkan terapi.
Pada pokoknya para pemohon menginginkan agar narkotika jenis golongan 1 bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan atau terapi dan meminta MK menyatakan pasal itu dinyatakan konstitusional bersyarat.
Mahkamah memandang ada kebutuhan pemanfaatan narkotika golongan 1 untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi. Tetapi, mengingat efek dari narkotika golongan 1 tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan yang tinggi, sebelum ada hasil dari pengkajian dan penelitian, narkotika golongan 1 hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk penelitian atau terapi. Penggunaan narkotika jenis golongan 1 secara ilegal, terang Mahkamah, diancam pidana karena negara ingin benar-benar melindungi keselamatan bangsa.
"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati pada penderita penyakit tertentu namun mengingat hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari kajian dan penelitian ilmiah," tegas Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Menurut Mahkamah lembaga pemerintah dan swasta atau pemerintah tersendiri dapat melakukan kajian ilmiah. Negara, sambung Suhartoyo, wajib menjamin setiap warga negara mendapatkan hak pelayanan kesehatan sehingga menjadi alasan pentingnya dilakukan pengkajian dan penelitian tersebut untuk pelayanan kesehatan atau terapi, reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meskipun pada pertimbangannya Mahkamah meminta pemerintah melakukan kajian, Mahkamah pada akhirnya menolak permohonan para pemohon yang menguji ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika terhadap UUD 1945. Mahkamah beralasan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika telah menegaskan narkotika golongan 1 hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Oleh karena itu, apabila dibutuhkan perubahan pemanfaatan narkotika jenis golongan 1 tersebut harus didahului dengan kajian dan penelitian ilmiah agar tidak menimbulkan korban.
"Menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan. (OL-6)
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEBANYAK 2 WNA di Bali ditangkap polisi karena menanam pohon ganja dengan sistem hidroponik. Kedua WNA tersebut yakni NR laki-laki 31 tahun WNA Belanda dan KV perempuan 33 tahun WNA Rusia.
Penelitian baru ungkap marijuana berisiko merusak sel telur, picu kemandulan, keguguran, hingga cacat genetik pada bayi.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Pusat di Jakarta.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved