Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk segera melakukan pengkajian dan penelitian mengenai narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi. Hasil dari kajian tersebut menurut Mahkamah dapat digunakan untuk menentukan kebijakan termasuk perubahan undang-undang. Hal itu ditegaskan Mahkamah dalam pengucapan putusan pengujian Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh orang tua dari penderita Ceberal Palsy, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7). Para pemohon ingin agar minyak cannabis (CBD oil) yang merupakan turunan dari narkotika jenis golongan 1 dapat dilegalkan untuk terapi.
"Melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan Mahkamah.
Baca juga: Pengertian Musim dan Pembagian Musim di Indonesia
Para pemohon yakni pemohon I Dewi Pertiwi merupakan ibu kandung dari anak berusia 16 tahun bernama Musa yang sedang menderita Ceberal Palsy atau lumpuh otak. Pemohon II Santi Warastuti ibu kandung anak 12 tahun bernama Pika Sasikirana yang menderita epilepsi, pemohon III Nafiah Muharyanti ibu anak perempuan bernama Masayu Keynan,10, yang menderita epilepsi dan Celebral Palsy. Lalu pemohon IV Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Mereka mempersoalkan ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan. Padahal anak dari para pemohon membutuhkan terapi.
Pada pokoknya para pemohon menginginkan agar narkotika jenis golongan 1 bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan atau terapi dan meminta MK menyatakan pasal itu dinyatakan konstitusional bersyarat.
Mahkamah memandang ada kebutuhan pemanfaatan narkotika golongan 1 untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi. Tetapi, mengingat efek dari narkotika golongan 1 tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan yang tinggi, sebelum ada hasil dari pengkajian dan penelitian, narkotika golongan 1 hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk penelitian atau terapi. Penggunaan narkotika jenis golongan 1 secara ilegal, terang Mahkamah, diancam pidana karena negara ingin benar-benar melindungi keselamatan bangsa.
"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati pada penderita penyakit tertentu namun mengingat hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari kajian dan penelitian ilmiah," tegas Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Menurut Mahkamah lembaga pemerintah dan swasta atau pemerintah tersendiri dapat melakukan kajian ilmiah. Negara, sambung Suhartoyo, wajib menjamin setiap warga negara mendapatkan hak pelayanan kesehatan sehingga menjadi alasan pentingnya dilakukan pengkajian dan penelitian tersebut untuk pelayanan kesehatan atau terapi, reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meskipun pada pertimbangannya Mahkamah meminta pemerintah melakukan kajian, Mahkamah pada akhirnya menolak permohonan para pemohon yang menguji ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika terhadap UUD 1945. Mahkamah beralasan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika telah menegaskan narkotika golongan 1 hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Oleh karena itu, apabila dibutuhkan perubahan pemanfaatan narkotika jenis golongan 1 tersebut harus didahului dengan kajian dan penelitian ilmiah agar tidak menimbulkan korban.
"Menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan. (OL-6)
Penerima paket menyuruh orang lain mengambilnya untuk diantarkan ke alamat di Kampung Cimanggu, Desa Tegallega, Kecamatan Warungkondang.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
“Ganja untuk kesehatan medis mesti diuji dengan melibatkan IDI bahkan lembaga-lembaga terkait yang membidangi masalah kegunaan ganja.”
"KAMU pernah nonton film Narcos Mexico di Netflix? Di sana ada ladang ganja berhektare-hektare di tengah gurun.
Untuk mengantisipasi kericuhan laga Inggris vs Serbia, polisi Jerman menerapkan aturan soal minum bir untuk para suporter Inggris. Pihak keamanan mempersilahkan suporter merokok ganja
Ganja tersebut dikemas dalam enam kardus yang telah ditaburi biji dan bubuk kopi untuk mengelabui penciuman anjing pelacak.
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved