Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk segera melakukan pengkajian dan penelitian mengenai narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi. Hasil dari kajian tersebut menurut Mahkamah dapat digunakan untuk menentukan kebijakan termasuk perubahan undang-undang. Hal itu ditegaskan Mahkamah dalam pengucapan putusan pengujian Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh orang tua dari penderita Ceberal Palsy, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7). Para pemohon ingin agar minyak cannabis (CBD oil) yang merupakan turunan dari narkotika jenis golongan 1 dapat dilegalkan untuk terapi.
"Melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian narkotika golongan 1 untuk keperluan pelayanan kesehatan atau terapi," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan Mahkamah.
Baca juga: Pengertian Musim dan Pembagian Musim di Indonesia
Para pemohon yakni pemohon I Dewi Pertiwi merupakan ibu kandung dari anak berusia 16 tahun bernama Musa yang sedang menderita Ceberal Palsy atau lumpuh otak. Pemohon II Santi Warastuti ibu kandung anak 12 tahun bernama Pika Sasikirana yang menderita epilepsi, pemohon III Nafiah Muharyanti ibu anak perempuan bernama Masayu Keynan,10, yang menderita epilepsi dan Celebral Palsy. Lalu pemohon IV Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Mereka mempersoalkan ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan. Padahal anak dari para pemohon membutuhkan terapi.
Pada pokoknya para pemohon menginginkan agar narkotika jenis golongan 1 bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan atau terapi dan meminta MK menyatakan pasal itu dinyatakan konstitusional bersyarat.
Mahkamah memandang ada kebutuhan pemanfaatan narkotika golongan 1 untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi. Tetapi, mengingat efek dari narkotika golongan 1 tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan yang tinggi, sebelum ada hasil dari pengkajian dan penelitian, narkotika golongan 1 hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk penelitian atau terapi. Penggunaan narkotika jenis golongan 1 secara ilegal, terang Mahkamah, diancam pidana karena negara ingin benar-benar melindungi keselamatan bangsa.
"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati pada penderita penyakit tertentu namun mengingat hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari kajian dan penelitian ilmiah," tegas Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Menurut Mahkamah lembaga pemerintah dan swasta atau pemerintah tersendiri dapat melakukan kajian ilmiah. Negara, sambung Suhartoyo, wajib menjamin setiap warga negara mendapatkan hak pelayanan kesehatan sehingga menjadi alasan pentingnya dilakukan pengkajian dan penelitian tersebut untuk pelayanan kesehatan atau terapi, reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meskipun pada pertimbangannya Mahkamah meminta pemerintah melakukan kajian, Mahkamah pada akhirnya menolak permohonan para pemohon yang menguji ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika terhadap UUD 1945. Mahkamah beralasan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika telah menegaskan narkotika golongan 1 hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Oleh karena itu, apabila dibutuhkan perubahan pemanfaatan narkotika jenis golongan 1 tersebut harus didahului dengan kajian dan penelitian ilmiah agar tidak menimbulkan korban.
"Menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan. (OL-6)
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Mencegah pelaku kabur, petugas langsung sigap mengejar dan menangkap tersangka.
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI, dan aparat lainnya memusnahkan 3 hektare ladang ganja di Aceh Besar, hasil dari operasi terpadu menggunakan drone dan teknologi geospasial.
Kerja sama antara Bea Cukai Pantoloan dan BNN Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran 1,8 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa titipan pada Jumat (25/04).
Justin Bieber kembali menarik perhatian publik setelah video menunjukkan dirinya merokok sesuatu yang diduga ganja di samping adik tirinya, Jaxon.
Sebuah studi besar yang dipublikasikan di JAMA Neurology mengungkap individu yang pernah dirawat di rumah sakit akibat penggunaan ganja memiliki risiko demensia 23% lebih tinggi.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved