Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan mengkaji kembali penggunaan cannabis atau ganja untuk alasan kesehatan. Hal itu seiring dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan ganja untuk alasan kesehatan apapun.
"Kalau MK menilai materinya menjadi kewenangan DPR dan pemerintah nanti kita telaah lagi karena hal itu berarti kalau ada perubahan kebijakan terkait ganja, harus melalui undang-undang," kata Muhadjir saat dihubungi, Rabu (20/7).
Kebijakan cannabis ataupun turunannya untuk kesehatan harusnya diawali dengan penelitian terlebih dahulu. Pemerintah didorong untuk melakukan penelitian tersebut sehingga perlu kerja sama semua pihak mulai dari legislatif dan eksekutif untuk membolehkan ganja untuk penelitian medis.
"Harus sepakat antara kedua lembaga, DPR dan pemerintah. Tidak bisa salah satu pihak saja," ucap Muhadjir.
Baca juga: Pemohon Legalisasi Ganja untuk Medis Minta Solusi Konkrit
Masyarakat membutuhkan solusi konkret dan tindak lanjut pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam pengujian Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika meminta pemerintah membuat penelitian dan pengkajian soal ganja untuk medis.
Pemohon legalisasi ganja untuk medis menyebut penggunaan produk turunan dari ganja seperti cannabis oil (CBD oil) mampu efektif mengurangi kejang pada penderita cerebral palsy.(OL-5)
Cendekiawan didirikan untuk menyiapkan aturan atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Kelola Ganja Medis.
Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti yang dialami Fidelis di Pontianak.
Efektivitas senyawa tersebut sebagai pengobatan medis masih dalam penelitian.
Sebelum undang-undang baru Missouri berlaku, perempuan kakak beradik itu biasa berkendara dari Kansas ke Colorado selama delapan jam untuk membeli ganja.
Pemerintah Malaysia masih terus mengkaji rencana penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkan-nya
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved