Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan mengkaji kembali penggunaan cannabis atau ganja untuk alasan kesehatan. Hal itu seiring dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan ganja untuk alasan kesehatan apapun.
"Kalau MK menilai materinya menjadi kewenangan DPR dan pemerintah nanti kita telaah lagi karena hal itu berarti kalau ada perubahan kebijakan terkait ganja, harus melalui undang-undang," kata Muhadjir saat dihubungi, Rabu (20/7).
Kebijakan cannabis ataupun turunannya untuk kesehatan harusnya diawali dengan penelitian terlebih dahulu. Pemerintah didorong untuk melakukan penelitian tersebut sehingga perlu kerja sama semua pihak mulai dari legislatif dan eksekutif untuk membolehkan ganja untuk penelitian medis.
"Harus sepakat antara kedua lembaga, DPR dan pemerintah. Tidak bisa salah satu pihak saja," ucap Muhadjir.
Baca juga: Pemohon Legalisasi Ganja untuk Medis Minta Solusi Konkrit
Masyarakat membutuhkan solusi konkret dan tindak lanjut pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam pengujian Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika meminta pemerintah membuat penelitian dan pengkajian soal ganja untuk medis.
Pemohon legalisasi ganja untuk medis menyebut penggunaan produk turunan dari ganja seperti cannabis oil (CBD oil) mampu efektif mengurangi kejang pada penderita cerebral palsy.(OL-5)
Cendekiawan didirikan untuk menyiapkan aturan atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Kelola Ganja Medis.
Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti yang dialami Fidelis di Pontianak.
Efektivitas senyawa tersebut sebagai pengobatan medis masih dalam penelitian.
Sebelum undang-undang baru Missouri berlaku, perempuan kakak beradik itu biasa berkendara dari Kansas ke Colorado selama delapan jam untuk membeli ganja.
Pemerintah Malaysia masih terus mengkaji rencana penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkan-nya
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved