Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
"SAYA seorang ibu yang ingin mengusahakan yang terbaik untuk anak saya." Inilah kata-kata yang terlontar dari Santi Warastuti, seorang ibu yang memiliki anak penderita cerebral palsy. Sosok Santi menjadi sorotan setelah menyuarakan legalisasi ganja medis di car free day (CFD) Bundaran HI Jakarta, (kompas.com 26/6/2022).
Di CFD, Santi datang bersama suami dan tampak pula buah hatinya Pika (14) yang berada di kereta dorong. Santi terlihat memegang satu papan dengan bertuliskan "TOLONG ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS".
Aksi yang dilakukan pada hari Antinarkotika Nasional tersebut sontak memantik beragam reaksi di berbagai lapisan masyarakat. Bahkan badan regulasi hingga pejabat tinggi negeri tak ketinggalan urun rembug. Walau pada akhirnya gugatan ibu asal Sleman, Yogyakarta terkait UU Narkotika ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), namun sinyal positif ditunjukkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait dengan inisiasi riset ganja untuk keperluan medis.
Terlepas dari berbagai polemik dan sudut pandang penggunaan ganja untuk keperluan medis, tentunya ada satu pertanyaan mendasar yang harus dapat dijawab dengan lugas; apakah dimungkinkan mengembangkan produk berbasis ganja demi kepentingan pengobatan di Indonesia? Pertanyaan klasik ini telah menjadi diskursus rutin tiada akhir yang telah eksis sejak beberapa tahun lalu. Setidaknya jauh sebelum penulis mengalami kekalahan pada kompetesis debat mahasiswa kefarmasian di Yogyakarta sekitar pertengahan 2011.
Apakah ganja selalu berbahaya
Langkah awal untuk menjawab dengan tegas tentunya dengan memahami latar belakang dari pertanyaan tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa ganja atau mariyuana merupakan tanaman yang paling banyak disalahgunakan karena kandungan tinggi senyawa-senyawa psikoaktif dan halusinogen yang terdapat pada daunnya, utamanya yaitu senyawa THC (Delta-9-tetrahydrocannabinol).
Maraknya kasus penggunaan yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan ketergantungan, serta efek negatif lainnya menjadi alasan utama pelarangan dari pemanfaatan luas dari Ganja. Dalam UU ganja tercantum sebagai narkotika kelas 1. Selain THC, daun ganja juga memiliki kandungan senyawa lain yang memiliki efek variatif pada manusia. Senyawa cannabidiol (CBD) menunjukkan efek positif pada beberapa penyakit berkaitan dengan sistem saraf, contohnya dalam penanganan kejang.
Beberapa obat, contohnya dengan merk dagang Epidiolex dan Sativex telah dilegalkan di Amerika bagian utara. Pengembangan suatu produk obat tentunya melewati proses penelitian panjang dan ketat terutama berkaitan dengan aspek keamanan dan kualitas produk akhir. Berkaca pada kedua contoh obat yang berbasis ganja tersebut, tentu ada peluang emas yang dilewatkan pada negara-negara yang masih melarang penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Suatu hasil riset menyebutkan bahwa CBD tidak mengakibatkan efek halusionogen dan ketergatungan yang tinggi seperti saudara kandungnya, THC. Rasio CBD-THC pada beberapa varietas ganja juga menunjukkan bahwa tidak semua jenis tanaman ganja memiliki efek negatif yang sama. Terlebih lagi pada konsentrasi yang rendah, CBD dapat menjadi antagonis reseptor cannabinoid pada saraf, yang mendukung keamanan senyawa tersebut jika dibandingkan dengan THC.
Tentu aspek keamanan CBD dan proses pemurniannya dari komponen THC perlu dipastikan dan dikaji lebih jauh lagi. Tujuannya agar diperoleh suatu kesimpulan ilmiah dan clinical evidence-based result yang mendukung boleh atau tidaknya pengguaan ganja dalam suatu terapi.
Langkah positif ke depan
Peluang dari kajian saintifik ganja tentu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Lantas, apakah saat ini Indonesia memiliki 'senjata' yang cukup untuk menekan risiko negatif dari keberlangsungan riset mariyuana? Seperti yang dikatakan Menkes Budi Gunadi sebelumya agar pihak universitas juga harus dilibatkan dalam proses riset ganja medis. Tentu negara kita memiliki perangkat canggih lainnya yang dapat mewujudkan keniscayaan riset tersebut.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) dapat mengoptimakan pengembangan varietas ganja yang memiliki kemanan tinggi atau risiko penyalahgunaan yang rendah. Secara bersamaan, kolaborasi riset antara TNI -melalui lembaga farmasi (LAFI) pada tiap armadanya- dengan perguruan tinggi dan lembaga riset negara lainnya tentu dapat dimaksimalkan untuk memastikan aspek kemanfaatan dan kemanan ganja medis.
Tidak hanya itu, beberapa komponen hukum lainnya seperti BIN, tentu dapat diikutsertakan untuk menjamin bahwa proses riset ganja medis dilakukan dengan tujuan luhur dan jauh dari risiko penyalahgunaan. Dengan sistem dan komponen dasar yang telah tersedia di Indonesia, apakah kita siap dan berani untuk memulai studi ilmiah ganja medis? Setidaknya untuk mulai mencari kesimpulan dari diskursus yang tak pernah usai tentang pro-kontra ganja untuk kepentingan pengobatan.
Cendekiawan didirikan untuk menyiapkan aturan atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Kelola Ganja Medis.
Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti yang dialami Fidelis di Pontianak.
Efektivitas senyawa tersebut sebagai pengobatan medis masih dalam penelitian.
Sebelum undang-undang baru Missouri berlaku, perempuan kakak beradik itu biasa berkendara dari Kansas ke Colorado selama delapan jam untuk membeli ganja.
Pemerintah Malaysia masih terus mengkaji rencana penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkan-nya
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved