Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
Kegunaan tumbuhan ganja atau cannabis sativa, akhir-akhir ini, menjadi perbincangan hangat. Tanaman semusim yang tingginya bisa mencapai 2 meter, berdaun menjari, dengan bunganya yang kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting ini, memang selalu memikat banyak orang dengan berbagai motif yang menyertainya.
Tumbuhan kontroversial ini, hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut. Jangan heran, jika keberadaan ganja sudah akrab dengan masyarakat sejak dulu. Seperti, masyarakat Aceh sudah memanfaatkan ganja secara turun temurun untuk sayuran. Ditemukan pada kitab kuno Aceh, ganja untuk terapi. Minyak dari ganja diyakini juga bisa menghilangkan rasa nyeri badan. Bahkan di Amerika Serikat sana, ganja pernah populer menjadi simbol budaya hippie.
Nah, belum lama ini, ada viral foto seorang ibu, Santi Warastuti, dengan anaknya yang mengidap lumpuh otak, atau cerebal palsy yang menuntut legalisasi ganja untuk medis.
Tolong, anakku butuh ganja medis, begitu katanya. Sontak, harapan ibu itu menggugah rasa kemanusiaan, bagi siapa saja yang menyaksikannya.
Santi Warastuti membawa poster bertuliskan butuh ganja medis saat hari bebas kendaraan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6/2022). (Foto: Twitter/@andienaisyah)
Dari cerita si ibu, dia sudah dua tahun terakhir ini memperjuangkan legalisasi ganja medis untuk sang anak terkasihnya. Meski sudah membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi, agar pengobatan yang memanfaatkan ganja bisa dilegalkan, tuntutannya tetap kandas, di tangan hakim konstitusi.
Mahkamah Konstitusi tentu punya alasan untuk menolaknya. Dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan, ganja termasuk dalam narkotika golongan 1. Yang artinya ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan manusia.
MK juga menyatakan, ganja hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan riset. Sehingga ganja tetap sebagai tanaman ilegal di Indonesia.
Kisah perjuangan legalisasi ganja medis itu juga pernah dilakukan oleh Fidelis Arie Sudewarto. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau menangkapnya karena menanam 39 batang pohon ganja (cannabis sativa) pada 19 Februari 2017. Saat itu pula upayanya merawat sang istri, Yeni Riawati, berakhir. Fidelis menanam ganja untuk mengobati istrinya yang didiagnosa menderita syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan (syrinx) di dalam sumsum tulang belakang. Sang istri akhirnya meninggal dunia tepat 32 hari setelah Fidelis ditangkap BNN.
Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Fidelis dan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 1 bulan penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya oleh jaksa, Fidelis dituntut lima bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.
Di sisi lain, untuk kebutuhan medis, ganja sebenarnya sudah dilegalkan dan diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk pengobatan Mulai Desember 2020. Itu pun sesuai permintaan organisasi kesehatan dunia, WHO.
Setidaknya ada 30 negara yang telah mengizinkan, penggunaan ganja untuk pengobatan medis. Negara-negara itu di antaranya Belanda, Denmark, Italia, Australia, juga Turki. Bahkan terbaru Thailand pada Juni tahun ini menjadi negara di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk kebutuhan medis.
Adapun di Prancis, Slovenia, Spanyol, penggunaan ganja hanya boleh digunakan dalam bentuk, obat turunannya, untuk penyakit tertentu. Namun dilarang untuk penggunaan rokok dan sejenisnya, untuk kebutuhan rekreatif,
Ganja di Indonesia digolongkan sebagai psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol, yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia, fly.
Kembali untuk keperluan medis, berdasarkan hasil penelitian, ganja medis dapat berperan sebagai alternatif terapi, atau pengobatan untuk beberapa penyakit. Di antaranya, glaukoma, osteoporosis, diabetes melitus, kanker, hipertensi, bahkan dapat untuk mengatasi kejang bagi pasien cerebal palsy. Maka ada alasannya, jika ibu tadi memohon, ganja dilegalkan.
Namun sayang, regulasi di Indonesia masih mengelompokkan ganja,sebagai tanaman ilegal dan dilarang pemanfaatannya untuk kesehatan. Di sinilah pro dan kontra terhadap legalisasi ganja, menjadi isue hangat, yang mungkin akan terus terjadi.
Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Zubairi Djoerban, ganja medis memang bisa menjadi alternatif pengobatan, tapi bukan yang terbaik.
"Belum ada bukti obat dari ganja lebih baik, termasuk untuk nyeri kanker dan epilepsi, sebab belum ada juga penyakit yang obat primernya adalah ganja,” tulis Zubairi dalam cuitan Twitternya,
Masih banyak yang belum diketahui, tentang tanaman cannabis sativa ini. Bagaimana ganja berinteraksi dengan obat lain, dan tubuh manusia, belum diketahui dengan pasti.
Hemat dia, jika penggunaan ganja medis tidak diatur ketat, bisa berpotensi disalahgunakan, yang menyebabkan konsekwensi bagi penggunanya. Belum lagi dalam dosis berlebih, penggunaan ganja bisa memberikan efek ketergantungan dan halusinasi. Zat yang adalam ganja, yakni, THC dan CBD juga dilarang keras untuk perempuan dan menyusui.
Menurut dr Soetjipto, dari Divisi Psikiatri Adiksi di Departemen Psikiatri, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, pada ganja medis sebenarnya terkandung zat yang dapat menjadi obat untuk terapi dari berbagai macam penyakit.
Maka tak heran,sebagian negara, diakui, sudah melegalkan pemakaian ganja medis. Namun dia mengingatkan hal itu belum untuk kasus di Indonesia. Karena terkait dengan undang-undang narkotika.
Agar dapat berfungsi untuk terapi, dan pengobatan, menurut dr Tjipto, ganja medis harus terlebih dahulu diturunkan golongannya menjadi narkotika golongan dua atau tiga.
Namun dia memberikan catatan, meskipun nantinya diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai obat, penggunannya juga perlu pengawasan yang ketat, seperti harus melalui tenaga medis yang sudah terlatih.
Sehingga ganja tidak akan disalahgunakan dan menyebabkan kecanduan. Ada kekhawatiran juga jika masyarakat di Indonesia sudah kecanduan ganja, mengganggu stabilitas negara.
Untuk itu kalaupun ganja medis akan dilegalkan untuk pengobatan, pemerintah perlu membuat aturan yang melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pemakaiannya.
Menurut peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, ganja jika hendak digunakan untuk terapi, dalam artian aspek medis kedokteran modern, hingga saat ini belum didukung riset yang memadai, sebagai dasar rujukan yang kuat, terutama dari aspek efek sampingnya.
Bila ganja ingin difungsikan untuk medis, maka harus menunggu hasil risetnya. Jadi bukan sekadar diklaim ada, tapi lemah dan belum kuat riset pendukungnya.
Sepertinya masih banyak hal, yang harus dijadikan pertimbangan, jika hendak mengunakan ganja medis. Mungkin sudah saatnya riset pada ganja, untuk medis digalakkan oleh pemerintah, agar proses legalisasinya punya argumen yang kuat dan pasti berbasis ilmu pengetahuan yang sahih.
Sehingga kita tidak serta merta menyamakan karakteristik beberapa negara, dengan Indonesia, dalam pelegalisasian terhadap ganja medis, untuk pelayanan kesehatan. Lalu, bagaimana dengan kasus orang per orang yang mengaku, sudah merasakan manfaat mujarab ganja medis untuk terapi dan pengobatan.
Memang hal itu harus mendapatkan perhatian dan kebijakan khusus, atau pengecualian. Kita tahu, di dunia kedokteran dalam kondisi darurat hal itu diperkenankan? Tentu dengan pengawasan tenaga medis yang sangat ketat.
Sebagai alternatif sementara, dunia kedokteran pun juga mengenal efek placebo dan tahu bagaimana cara menangani pasien tertentu, yang obatnya belum ada.
Untuk urusan ganja medis ini, sikap sabar, menunggu hasil penelitian ilmiah, sekiranya lebih baik daripada masyarakat luas menanggung risiko berupa efek samping, kecanduan, dan penyalahgunaan ganja.
Biarkan negara lain, punya keyakinan berbeda dengan kita, terhadap pemanfaatan ganja medis. Enggak perlu kondisi sosiologisnya disamaratakan. Tetap perdalam riset terlebih dahulu, sebelum melegalisasikan ganja medis. Seperti anjuran Mahkamah Konstitusi. Ojo digebyah uyah. Wassalam.
Cendekiawan didirikan untuk menyiapkan aturan atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Kelola Ganja Medis.
Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti yang dialami Fidelis di Pontianak.
Efektivitas senyawa tersebut sebagai pengobatan medis masih dalam penelitian.
Sebelum undang-undang baru Missouri berlaku, perempuan kakak beradik itu biasa berkendara dari Kansas ke Colorado selama delapan jam untuk membeli ganja.
Pemerintah Malaysia masih terus mengkaji rencana penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Kasus nebeng jet pribadi ini seharusnya dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap dugaan-dugaan penyalahgunaan wewenang atau trade of influence lainnya yang mungkin diterima Kaesang
Masalahnya, bukan kali ini saja pejabat di Kementerian Keuangan bergelimang harta yang tak sesuai profil penghasilannya.
Sebetulnya, kami paham bahwa Megawati memiliki maksud yang baik. Jika diperhatikan lebih seksama Megawati juga tidak keberatan dengan adanya pengajian.
Namun untuk saat ini, LaNyalla lebih baik ikut memikirkan dulu dan bertindak negarawan, bagaimana agar perpolitikan nasional saat ini berjalan kondusif
Masyarakat Desa Narukan saat menghadapi pilkades mengaku menemukan pihak tertentu yang ingin menyuap mereka agar mencoblos lawan Gus Umar.
Artinya, Prabowo bisa mencatat sejarah baru bagi Indonesia karena merupakan kali keempat ia menjadi calon presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved