Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Ganja untuk Medis atas Nama Cinta

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
30/6/2022 05:00
Ganja untuk Medis atas Nama Cinta
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MASIH ingat kasus Fidelis Arie Suderwoto? Ia dipenjara karena meramu ganja untuk istrinya, Yeni Riawati, yang didiagnosis mengidap syringomyelia, suatu penyakit sumsum tulang belakang.

Kisah Fidelis dapat dibaca dalam putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Sag. Putusan yang dibacakan pada 2 Agustus 2017 itu menghukum Fidelis dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Menelaah putusan, tampak hakim berada dalam dilema. Disebutkan bahwa hakim mengutamakan asas keadilan hukum ketimbang kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Majelis hakim melihat tujuan terdakwa menggunakan ganja untuk mengobati orang yang sangat dicintainya yang pada akhirnya meninggal dunia pada saat terdakwa berada dalam tahanan.

Putusan hakim itu merefleksikan sikap negara yang gagal memerangi narkoba kemudian berpandangan hitam putih. Tanpa pandang bulu mengkriminalkan semuanya, termasuk pemakai narkoba yang senyatanya pasien yang telah terserang sarafnya dan nyaris tidak tersembuhkan seperti kasus Yeni Riawati.

Pengakuan Ridanto Busono Raharjo bisa dijadikan perbandingan. Ia memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 6 Januari 2022.

Ridanto mengidap nyeri neuropatik kronis akibat kecelakaan yang dialaminya pada 1995. Tangan kanannya mengalami kelumpuhan dan nyeri hingga saat ini. Ia menerangkan dirinya menggunakan ganja untuk meredakan rasa nyeri.

“Efek ketika saya menggunakan ganja saya merasa rileks. Penderitaan nyeri kronis kategori neuropatik seperti saya ini merasakan rasa nyeri yang intensif. Hampir seluruh tubuh saya, kesadaran, otot setiap saat harus mengantisipasi rasa nyeri setiap saat dengan frekuensi yang tinggi. Ketika saya menggunakan ganja, saya menjadi rileks dan saya menghadapi rasa rileks dengan tenang,” ujar Ridanto dikutip dari website MK.

Sudah dua tahun MK menyidangkan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. Perkara itu dimohonkan Dwi Pertiwi (Pemohon I), Santi Warastuti (Pemohon II), Nafiah Murhayanti (Pemohon III), Perkumpulan Rumah Cemara (Pemohon IV), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Pemohon V), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Pemohon VI).

Para pemohon menguji secara materiil Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a menyebutkan yang dimaksud dengan narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Pasal 8 (1) menyatakan narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Narkotika Golongan I berpotensi sangat kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan dilarang untuk pengobatan. Contohnya opium, heroin, dan ganja. Larangan itu dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi pemohon untuk mendapatkan pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak pemohon.

Anak pemohon Dwi Pertiwi pernah diberikan terapi minyak ganja (cannabis oil) yang menderita cerebral palsy semasa terapi di Victoria, Australia, pada 2016. Akan tetapi, sekembalinya ke Indonesia, pemohon menghentikan terapi tersebut karena adanya sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. Tidaklah berlebihan untuk menyebut Dwi Pertiwi menggugat UU Narkotika atas nama cinta kepada anaknya.

Ganja diharamkan di sejumlah negara termasuk Indonesia, tetapi sejumlah negara sudah melegalkan untuk kepentingan medis, misalnya Argentina, Kroasia, Siprus, dan Thailand.

Kita memberi apresiasi kepada Wapres Ma’ruf Amin yang meminta Majelis Ulama Idonesia (MUI) segera membuat fatwa untuk dijadikan pedoman terkait dengan penggunaan ganja untuk kesehatan.

Elok nian bila pemerintah satu kata terkait dengan ganja untuk kesehatan. Para ahli yang diajukan pemerintah dalam uji materiil UU Narkotika di MK justru tidak setuju ganja dijadikan obat.

Saya terharu membaca pleidoi Fidelis Arie Suderwoto pada 19 Juli 2017 berjudul Surat untuk Istriku Tercinta, Yeni Riawati. ‘Semenjak Papa mulai intensif memberikan Mama ekstrak ganja, Mama juga mulai lancar berkomunikasi kembali. Kita jadi sering berbagi cerita kembali. Mama banyak mengingat kenangan-kenangan yang pernah kita lalui bersama’, tulis Fidelis.

Biarkan MK memutuskan nasib ganja untuk kepentingan medis, apa pun putusannya wajib diterima.



Berita Lainnya
  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.

  • Tunas Terempas

    30/12/2025 05:00

    SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.