Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Ganja untuk Medis atas Nama Cinta

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
30/6/2022 05:00
Ganja untuk Medis atas Nama Cinta
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MASIH ingat kasus Fidelis Arie Suderwoto? Ia dipenjara karena meramu ganja untuk istrinya, Yeni Riawati, yang didiagnosis mengidap syringomyelia, suatu penyakit sumsum tulang belakang.

Kisah Fidelis dapat dibaca dalam putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Sag. Putusan yang dibacakan pada 2 Agustus 2017 itu menghukum Fidelis dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Menelaah putusan, tampak hakim berada dalam dilema. Disebutkan bahwa hakim mengutamakan asas keadilan hukum ketimbang kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Majelis hakim melihat tujuan terdakwa menggunakan ganja untuk mengobati orang yang sangat dicintainya yang pada akhirnya meninggal dunia pada saat terdakwa berada dalam tahanan.

Putusan hakim itu merefleksikan sikap negara yang gagal memerangi narkoba kemudian berpandangan hitam putih. Tanpa pandang bulu mengkriminalkan semuanya, termasuk pemakai narkoba yang senyatanya pasien yang telah terserang sarafnya dan nyaris tidak tersembuhkan seperti kasus Yeni Riawati.

Pengakuan Ridanto Busono Raharjo bisa dijadikan perbandingan. Ia memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 6 Januari 2022.

Ridanto mengidap nyeri neuropatik kronis akibat kecelakaan yang dialaminya pada 1995. Tangan kanannya mengalami kelumpuhan dan nyeri hingga saat ini. Ia menerangkan dirinya menggunakan ganja untuk meredakan rasa nyeri.

“Efek ketika saya menggunakan ganja saya merasa rileks. Penderitaan nyeri kronis kategori neuropatik seperti saya ini merasakan rasa nyeri yang intensif. Hampir seluruh tubuh saya, kesadaran, otot setiap saat harus mengantisipasi rasa nyeri setiap saat dengan frekuensi yang tinggi. Ketika saya menggunakan ganja, saya menjadi rileks dan saya menghadapi rasa rileks dengan tenang,” ujar Ridanto dikutip dari website MK.

Sudah dua tahun MK menyidangkan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. Perkara itu dimohonkan Dwi Pertiwi (Pemohon I), Santi Warastuti (Pemohon II), Nafiah Murhayanti (Pemohon III), Perkumpulan Rumah Cemara (Pemohon IV), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Pemohon V), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Pemohon VI).

Para pemohon menguji secara materiil Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a menyebutkan yang dimaksud dengan narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Pasal 8 (1) menyatakan narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Narkotika Golongan I berpotensi sangat kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan dilarang untuk pengobatan. Contohnya opium, heroin, dan ganja. Larangan itu dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi pemohon untuk mendapatkan pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak pemohon.

Anak pemohon Dwi Pertiwi pernah diberikan terapi minyak ganja (cannabis oil) yang menderita cerebral palsy semasa terapi di Victoria, Australia, pada 2016. Akan tetapi, sekembalinya ke Indonesia, pemohon menghentikan terapi tersebut karena adanya sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. Tidaklah berlebihan untuk menyebut Dwi Pertiwi menggugat UU Narkotika atas nama cinta kepada anaknya.

Ganja diharamkan di sejumlah negara termasuk Indonesia, tetapi sejumlah negara sudah melegalkan untuk kepentingan medis, misalnya Argentina, Kroasia, Siprus, dan Thailand.

Kita memberi apresiasi kepada Wapres Ma’ruf Amin yang meminta Majelis Ulama Idonesia (MUI) segera membuat fatwa untuk dijadikan pedoman terkait dengan penggunaan ganja untuk kesehatan.

Elok nian bila pemerintah satu kata terkait dengan ganja untuk kesehatan. Para ahli yang diajukan pemerintah dalam uji materiil UU Narkotika di MK justru tidak setuju ganja dijadikan obat.

Saya terharu membaca pleidoi Fidelis Arie Suderwoto pada 19 Juli 2017 berjudul Surat untuk Istriku Tercinta, Yeni Riawati. ‘Semenjak Papa mulai intensif memberikan Mama ekstrak ganja, Mama juga mulai lancar berkomunikasi kembali. Kita jadi sering berbagi cerita kembali. Mama banyak mengingat kenangan-kenangan yang pernah kita lalui bersama’, tulis Fidelis.

Biarkan MK memutuskan nasib ganja untuk kepentingan medis, apa pun putusannya wajib diterima.



Berita Lainnya
  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.