Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Asa Ganja untuk Medis

22/7/2022 05:00
Asa Ganja untuk Medis
(MI/Duta)

 

HARAPAN pasien ataupun keluarga penderita lumpuh otak untuk segera mendapatkan legalisasi minyak ganja sebagai bahan terapi pengobatan pupus. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materi ketentuan larangan penggunaan narkotika golongan 1, termasuk ganja, yang termuat dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui keputusan MK, penggunaan ganja ataupun minyak ganja yang merupakan produk turunannya tetap ilegal. Putusan itu bukan karena pertimbangan legalisasi ganja bertentangan dengan konstitusi. MK memutuskan menolak karena substansi yang dimohonkan merupakan ranah pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Ini artinya, legalisasi penggunaan ganja untuk medis masih sangat terbuka. MK bahkan mengamanatkan agar pemerintah secepatnya menggelar penelitian yang nantinya dipakai sebagai dasar mencabut atau mempertahankan kebijakan pelarangan ganja, khususnya untuk kebutuhan medis.

Gaung bersambut. Pemerintah komit segera menindaklanjuti dengan penelitian yang tentunya melibatkan pasien lumpuh otak. Izin penggunaan ganja bakal dikeluarkan terbatas untuk penelitian yang dikomandoi Kementerian Kesehatan.

Legalisasi ganja untuk kebutuhan terapi pengobatan di dunia saat ini bukan hal yang langka. Tidak kurang dari 30 negara sudah memberlakukannya.

Di sisi lain, di tingkat global, riset tentang efektivitas ganja untuk terapi pengobatan bisa dibilang masih sangat minim menunjukkan hasil positif. Hal yang bisa dipastikan, ganja mengandung dua komponen utama, yakni cannabidiol (cbd) dan tetrahydrocannabinol (thc). Thc merupakan unsur yang membuat mabuk.

Komponen cbd yang kerap dipakai dalam bentuk minyak diyakini sebagai yang memiliki efek mengobati tanpa membuat mabuk yang kemudian memicu kecanduan. Akan tetapi, hasil riset belum ada yang betul-betul konkret membuktikan hal itu.

Pun hasil yang terbatas itu sudah cukup memberikan secercah harapan bagi pasien penyakit-penyakit kronis tertentu sehingga sejumlah negara memutuskan untuk memberi lampu hijau.

Sebagian besar negara yang melegalkan penggunaan ganja menerapkan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat. Mulai budi daya, komposisi produksi, penjualan, hingga pemberian kepada pasien yang harus dengan resep dokter.

Selain meneliti efektivitas ganja untuk pengobatan, kita dapat mempelajari pola pengaturan penggunaan di negara-negara lain yang telah melegalisasi ganja. Manfaatkan kecanggihan teknologi informasi yang memungkinkan pejabat pemerintah dan legislator memetik pelajaran tanpa harus menyambangi negara yang bersangkutan.

Momentum pengkajian penggunaan ganja untuk terapi pengobatan kebetulan bertepatan dengan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Narkotika yang sedang berlangsung di DPR. Meski begitu, kajian tidak boleh dilakukan tergesa-gesa.

Pemerintah dan DPR tetap harus berhati-hati untuk sampai pada keputusan melegalkan penggunaan ganja untuk medis. Jika pada akhirnya lampu hijau dinyalakan, pemerintah harus memperkuat pengawasan pemakaian.

Kita tahu pengawasan peredaran obat-obatan di negeri ini begitu lemah. Terbukti, obat-obat yang semestinya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, bisa dengan mudah dibeli dengan bebas di apotek dan toko obat.

Kita tidak ingin kebijakan yang semestinya memberikan solusi pengobatan bagi pasien-pasien tertentu berbalik menjadi malapetaka bagi masyarakat.



Berita Lainnya
  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.