Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Asa Ganja untuk Medis

22/7/2022 05:00
Asa Ganja untuk Medis
(MI/Duta)

 

HARAPAN pasien ataupun keluarga penderita lumpuh otak untuk segera mendapatkan legalisasi minyak ganja sebagai bahan terapi pengobatan pupus. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materi ketentuan larangan penggunaan narkotika golongan 1, termasuk ganja, yang termuat dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui keputusan MK, penggunaan ganja ataupun minyak ganja yang merupakan produk turunannya tetap ilegal. Putusan itu bukan karena pertimbangan legalisasi ganja bertentangan dengan konstitusi. MK memutuskan menolak karena substansi yang dimohonkan merupakan ranah pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Ini artinya, legalisasi penggunaan ganja untuk medis masih sangat terbuka. MK bahkan mengamanatkan agar pemerintah secepatnya menggelar penelitian yang nantinya dipakai sebagai dasar mencabut atau mempertahankan kebijakan pelarangan ganja, khususnya untuk kebutuhan medis.

Gaung bersambut. Pemerintah komit segera menindaklanjuti dengan penelitian yang tentunya melibatkan pasien lumpuh otak. Izin penggunaan ganja bakal dikeluarkan terbatas untuk penelitian yang dikomandoi Kementerian Kesehatan.

Legalisasi ganja untuk kebutuhan terapi pengobatan di dunia saat ini bukan hal yang langka. Tidak kurang dari 30 negara sudah memberlakukannya.

Di sisi lain, di tingkat global, riset tentang efektivitas ganja untuk terapi pengobatan bisa dibilang masih sangat minim menunjukkan hasil positif. Hal yang bisa dipastikan, ganja mengandung dua komponen utama, yakni cannabidiol (cbd) dan tetrahydrocannabinol (thc). Thc merupakan unsur yang membuat mabuk.

Komponen cbd yang kerap dipakai dalam bentuk minyak diyakini sebagai yang memiliki efek mengobati tanpa membuat mabuk yang kemudian memicu kecanduan. Akan tetapi, hasil riset belum ada yang betul-betul konkret membuktikan hal itu.

Pun hasil yang terbatas itu sudah cukup memberikan secercah harapan bagi pasien penyakit-penyakit kronis tertentu sehingga sejumlah negara memutuskan untuk memberi lampu hijau.

Sebagian besar negara yang melegalkan penggunaan ganja menerapkan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat. Mulai budi daya, komposisi produksi, penjualan, hingga pemberian kepada pasien yang harus dengan resep dokter.

Selain meneliti efektivitas ganja untuk pengobatan, kita dapat mempelajari pola pengaturan penggunaan di negara-negara lain yang telah melegalisasi ganja. Manfaatkan kecanggihan teknologi informasi yang memungkinkan pejabat pemerintah dan legislator memetik pelajaran tanpa harus menyambangi negara yang bersangkutan.

Momentum pengkajian penggunaan ganja untuk terapi pengobatan kebetulan bertepatan dengan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Narkotika yang sedang berlangsung di DPR. Meski begitu, kajian tidak boleh dilakukan tergesa-gesa.

Pemerintah dan DPR tetap harus berhati-hati untuk sampai pada keputusan melegalkan penggunaan ganja untuk medis. Jika pada akhirnya lampu hijau dinyalakan, pemerintah harus memperkuat pengawasan pemakaian.

Kita tahu pengawasan peredaran obat-obatan di negeri ini begitu lemah. Terbukti, obat-obat yang semestinya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, bisa dengan mudah dibeli dengan bebas di apotek dan toko obat.

Kita tidak ingin kebijakan yang semestinya memberikan solusi pengobatan bagi pasien-pasien tertentu berbalik menjadi malapetaka bagi masyarakat.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.