Kamis 07 Juli 2022, 11:45 WIB

Guru Besar UGM Minta Ganja tidak Dilegalkan Meski untuk Tujuan Medis

Basuki Eka Purnama | Humaniora
Guru Besar UGM Minta Ganja tidak Dilegalkan Meski untuk Tujuan Medis

MI/VICKY GUSTIAWAN
Program Hot Room di MetroTV mengangkat tema Dilema Legalisasi Ganja

 

GURU Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati mengusulkan ganja tidak dilegalkan meski untuk tujuan medis sebab hasil olahan tanaman tersebut tetap masuk ke dalam narkotika golongan I.

"Kalau saya, mudah-mudahan banyak sepakat dengan saya, say no untuk legalisasi ganja walaupun memiliki tujuan medis," ujar Zullies dalam webinar Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis, dikutip Kamis (7/7).

"Tanaman ganja, semua tanam genus Cannabis, semua bagian tanamannya, dan hasil olahannya termasuk dalam narkotika golongan I," imbuhnya.

Baca juga: Pakar: Tak Perlu Revisi UU Narkotika untuk Keperluan Riset Ganja

Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan.

Zullies juga menyoroti akan ada potensi penyalahgunaan ganja yang besar jika tanaman tersebut dilegalisasi. 

Dia mengacu pada narkotika lain seperti morfin yang saat ini dapat diresepkan sebagai obat. Namun, tanaman penghasilnya yakni opium tetap masuk dalam narkotika golongan I yang tidak dapat dijadikan terapi pengobatan.

"Kita bisa mengacu pada narkotika lain seperti morfin. Morfin itu kan obat, bisa diresepkan untuk nyeri kanker yang berat. Tapi opiumnya, tanaman penghasilnya, tetap masuk golongan I karena potensi penyalahgunaannya besar," katanya.

"Ganja juga seperti itu. Kalau ganja masuk golongan II misalnya dan dibolehkan, akan ada banyak penumpang gelapnya. Karena berapa persen sih, orang yang benar-benar membutuhkan ganja untuk medis? Nanti akan susah lagi untuk mengaturnya," sambungnya.

Sehingga, menurut Zullies, yang dapat dilegalkan adalah senyawa turunan ganja seperti cannabidiol, bukan tanamannya. 

Pasalnya, senyawa tersebut tidak bersifat psikoaktif dan bisa digunakan sebagai obat berdasarkan uji klinis yang telah banyak dilakukan.

"Maka, (cannabidiol) bisa masuk ke dalam golongan II bahkan III karena tidak berpotensi untuk disalahgunakan, mengingat sifatnya yang tidak psikoaktif," ujar Zullies.

Meski demikian, proses legalisasi senyawa turunan ganja tersebut, dikatakan Zullies harus mengikuti kaidah pengembangan obat dengan menggunakan data uji klinis terkait.

"Kita juga tidak bisa menggunakan regulasi seperti obat herbal. Meski ini seperti obat herbal, sama-sama dari tanaman, tapi tidak bisa begitu, karena (tanamannya) mengandung senyawa yang memabukkan," imbuh Zullies.

Selain itu, lanjut dia, perlu koordinasi dari semua pihak terkait yakni DPR, Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat regulasi pengembangan dan pemanfaatan obat yang berasal dari ganja.

"Kita memang harus terbuka bahwa kemungkinan ganja merupakan sumber dari suatu obat. Tapi, tentu harus dipertimbangkan semua risiko dan manfaatnya," pungkasnya. (Ant/OL-1)

Baca Juga

Ist

Jawab Kebutuhan Pemahaman Bahasa, UAI Buka Magister Linguistik Terapan

👤Media Indonesia 🕔Kamis 01 Juni 2023, 22:46 WIB
Generasi muda kini harus memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai teori dan metodologi linguistik terapan dalam berbagai konteks, seperti...
Dok. Ukrida

Ukrida dan BPK Penabur Pererat Kolaborasi Bidang Pendidikan untuk Membangun Negeri  

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Kamis 01 Juni 2023, 22:36 WIB
Keduanya pun akan menjalin kolaborasi ikut mencerdaskan bangsa melalui pendidikan generasi...
Dok YPPDB

Ayep Zaki Dorong Kompetensi Nazhir Wakaf Wujudkan Kemaslahatan Bangsa

👤Media Indonesia 🕔Kamis 01 Juni 2023, 21:40 WIB
Nadzir wakaf ialah para pemegang amanat yang bertugas untuk memelihara dan mengurus harta wakaf, sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya