Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Menurut Prawitra, ada lima sebab diturunkannya suatu syariat dalam Islam.
"Ini yang harus kita pahami karena dalam penatalaksanaan sebuah disease atau penyakit itu ada yang namanya golden standard, mana yang harus kita obati dan mana pengobatannya."
Regulasi pemanfaatan tanaman ganja medis hanya untuk riset dan bukan untuk konsumsi masyarakat. Karena itu, tidak perlu mengubah undang-undang (UU) Narkotika.
"Urgensi ganja medis pada dunia medis sebenarnya tidak besar, lebih kepada memberikan alternatif obat, terutama jika obat-obat yang sudah ada tidak memberikan efek yang diinginkan."
"Jika memang berdasarkan hasil medis dan tidak ada obat lain selain ganja, tentu saja hal itu menjadi tidak masalah, karena tujuan maupun takarannya diperuntukkan untuk medis."
"Untuk di Indonesia tentu harus dikaji lebih dalam apakah ada manfaatnya untuk kejang, apakah ada manfaatnya untuk cerebral palsy atau sebagainya,"
Zullies menegaskan, posisi ganja medis ini sebenarnya justru merupakan alternatif dari obat-obat lain, jika memang tidak memberikan respon yang baik.
Inang menyebut, pihaknya akan meneliti zat yang terkandung dalam akar, batang, daun, dan bunga dari tanaman ganja untuk pengobatan diabetes.
"Jadi pertemuan hari ini adalah menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan Undang-Undang Narkotika, kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I,"
"UU No 35 Tahun 2009 dengan jelas menyatakan bahwa ganja boleh dipergunakan untuk kepentingan kesehatan, penelitian, pendidkan, dan tehnologi, tetapi harus ada rekomendasi dari dokter."
Saat ini penyidik Polri masih berpedoman pada ketentuan pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika mengenai ganja.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan kehati-hatian dalam mengkaji legalisasi ganja mutlak diperlukan.
"Pimpinan Komisi III sudah (menyampaikan) siap melakukan RDP dengan para pihak yang berkepentingan,"
Dia merespon baik sikap DPR terhadap aspirasi penggunaan ganja medis di Indonesia. Menurut dia, negara ini tidak boleh hanya melihat dari satu sisi ganja.
Fatwa MUI selama ini melarang penggunaan ganja. Namun menurutnya, MUI perlu membuat pengecualian bagi kesehatan
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved