Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BELUM lama ini, pasangan suami istri Santi Warastuti dan Sunarta disorot lantaran menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Santi dan Sunarta berharap ganja, yang masuk dalam daftar narkotika golongan 1, dapat digunakan untuk kepentingan medis. Mereka membutuhkan ganja medis untuk sang anak, yang didera penyakit Cerebral Palsy.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, hal pertama yang harus jelas apakah benar aturan pemberian ganja bisa untuk penyakit Cerebral Palsy.
Baca juga: Guru Besar UGM: Ganja Bisa Jadi Alternatif Obat, Tapi Bukan yang Utama
"Ada kejadian di mana seorang ibu meminta anaknya diberi ganja untuk pengobatan. Tentu harus jelas, apakah itu penilaian sang ibu atau memang berdasarkan hasil medis. Pihak dokter tidak berani memberikan karena bertentangan dengan aturan di Indonesia. Ini dulu yang harus jelas, sehingga ada dasarnya," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/6).
Teddy menyebut, apabila berdasarkan hasil medis dan tidak ada obat lain selain ganja untuk pengobatan penyakit Cerebral Palsy, maka tidak masalah.
"Jika memang berdasarkan hasil medis dan tidak ada obat lain selain ganja, tentu saja hal itu menjadi tidak masalah, karena tujuan maupun takarannya diperuntukkan untuk medis," ucap dia.
Teddy menegaskan, sesuatu yang dianggap berbahaya menjadi tidak berbahaya ketika tepat dalam penggunaannya dan berdasarkan ilmu pengetahuan.
"Morfin itu dilarang, karena bagian dari Narkotika golongan tinggi, ganja itu tidak seberapanya morfin. Tapi morfin boleh digunakan ke pasien untuk proses pengobatan. Tentu dasarnya ada, baik dasar aturan maupun dasar secara medis. Begitupun ganja, harus memiliki dasarnya juga," papar dia.
Teddy mengatakan, penggunaan narkotika untuk kebutuhan medis bukanlah hal baru.
"Sehingga untuk ganja yang tingkat bahayanya lebih rendah dari Morfin apalagi berasal dari tumbuhan alami, tentu akan lebih mudah diizinkan untuk medis," jelas Teddy.
Sebelumnya, Hari Antinarkotika Internasional, yang jatuh pada Minggu 26 Juni 2022 dimaknai pasangan suami-istri Santi Warastuti dan Sunarta sebagai sebuah harapan.
Mereka menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka berharap ganja yang masuk dalam daftar narkotika golongan 1 itu dapat digunakan untuk kepentingan medis.
Santi bersama dua rekannya, yakni Dwi Pertiwi, dan Novi menggugat Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi pada November 2020 silam.
Namun, selama hampir dua tahun lamanya tidak ada kabarnya kelanjutan lagi. Padahal, ia bersama dengan pemohon lain untuk menjalani hampir delapan kali sidang.
Keputusan MK sangatlah penting untuk keberlangsung hidup anak semata wayang yang bernama Pika Sasikirana. Apalagi, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan melegalkan tanaman ganja untuk kepentingan medis.
Keinginan Santi untuk mendesak putusan ini semakin besar ketika Musa, anak dari salah satu pemohon yang bernama Dwi meninggal dunia di tengah proses persidangan pada 26 Desember 2020, setelah 16 tahun berjuang melawan penyakit Cerebral Palsy. Santi tidak ingin anak bernasib sama seperti Musa. (RO/OL-1)
Penerima paket menyuruh orang lain mengambilnya untuk diantarkan ke alamat di Kampung Cimanggu, Desa Tegallega, Kecamatan Warungkondang.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
“Ganja untuk kesehatan medis mesti diuji dengan melibatkan IDI bahkan lembaga-lembaga terkait yang membidangi masalah kegunaan ganja.”
"KAMU pernah nonton film Narcos Mexico di Netflix? Di sana ada ladang ganja berhektare-hektare di tengah gurun.
Untuk mengantisipasi kericuhan laga Inggris vs Serbia, polisi Jerman menerapkan aturan soal minum bir untuk para suporter Inggris. Pihak keamanan mempersilahkan suporter merokok ganja
Ganja tersebut dikemas dalam enam kardus yang telah ditaburi biji dan bubuk kopi untuk mengelabui penciuman anjing pelacak.
Saat ini penyidik Polri masih berpedoman pada ketentuan pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika mengenai ganja.
Pemerintah Malaysia masih terus mengkaji rencana penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Fatwa MUI selama ini melarang penggunaan ganja. Namun menurutnya, MUI perlu membuat pengecualian bagi kesehatan
"Pimpinan Komisi III sudah (menyampaikan) siap melakukan RDP dengan para pihak yang berkepentingan,"
Inang menyebut, pihaknya akan meneliti zat yang terkandung dalam akar, batang, daun, dan bunga dari tanaman ganja untuk pengobatan diabetes.
Zullies menegaskan, posisi ganja medis ini sebenarnya justru merupakan alternatif dari obat-obat lain, jika memang tidak memberikan respon yang baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved