Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
BELUM lama ini, pasangan suami istri Santi Warastuti dan Sunarta disorot lantaran menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Santi dan Sunarta berharap ganja, yang masuk dalam daftar narkotika golongan 1, dapat digunakan untuk kepentingan medis. Mereka membutuhkan ganja medis untuk sang anak, yang didera penyakit Cerebral Palsy.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, hal pertama yang harus jelas apakah benar aturan pemberian ganja bisa untuk penyakit Cerebral Palsy.
Baca juga: Guru Besar UGM: Ganja Bisa Jadi Alternatif Obat, Tapi Bukan yang Utama
"Ada kejadian di mana seorang ibu meminta anaknya diberi ganja untuk pengobatan. Tentu harus jelas, apakah itu penilaian sang ibu atau memang berdasarkan hasil medis. Pihak dokter tidak berani memberikan karena bertentangan dengan aturan di Indonesia. Ini dulu yang harus jelas, sehingga ada dasarnya," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/6).
Teddy menyebut, apabila berdasarkan hasil medis dan tidak ada obat lain selain ganja untuk pengobatan penyakit Cerebral Palsy, maka tidak masalah.
"Jika memang berdasarkan hasil medis dan tidak ada obat lain selain ganja, tentu saja hal itu menjadi tidak masalah, karena tujuan maupun takarannya diperuntukkan untuk medis," ucap dia.
Teddy menegaskan, sesuatu yang dianggap berbahaya menjadi tidak berbahaya ketika tepat dalam penggunaannya dan berdasarkan ilmu pengetahuan.
"Morfin itu dilarang, karena bagian dari Narkotika golongan tinggi, ganja itu tidak seberapanya morfin. Tapi morfin boleh digunakan ke pasien untuk proses pengobatan. Tentu dasarnya ada, baik dasar aturan maupun dasar secara medis. Begitupun ganja, harus memiliki dasarnya juga," papar dia.
Teddy mengatakan, penggunaan narkotika untuk kebutuhan medis bukanlah hal baru.
"Sehingga untuk ganja yang tingkat bahayanya lebih rendah dari Morfin apalagi berasal dari tumbuhan alami, tentu akan lebih mudah diizinkan untuk medis," jelas Teddy.
Sebelumnya, Hari Antinarkotika Internasional, yang jatuh pada Minggu 26 Juni 2022 dimaknai pasangan suami-istri Santi Warastuti dan Sunarta sebagai sebuah harapan.
Mereka menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka berharap ganja yang masuk dalam daftar narkotika golongan 1 itu dapat digunakan untuk kepentingan medis.
Santi bersama dua rekannya, yakni Dwi Pertiwi, dan Novi menggugat Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi pada November 2020 silam.
Namun, selama hampir dua tahun lamanya tidak ada kabarnya kelanjutan lagi. Padahal, ia bersama dengan pemohon lain untuk menjalani hampir delapan kali sidang.
Keputusan MK sangatlah penting untuk keberlangsung hidup anak semata wayang yang bernama Pika Sasikirana. Apalagi, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan melegalkan tanaman ganja untuk kepentingan medis.
Keinginan Santi untuk mendesak putusan ini semakin besar ketika Musa, anak dari salah satu pemohon yang bernama Dwi meninggal dunia di tengah proses persidangan pada 26 Desember 2020, setelah 16 tahun berjuang melawan penyakit Cerebral Palsy. Santi tidak ingin anak bernasib sama seperti Musa. (RO/OL-1)
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
Sebuah studi mengungkapkan penggunaan ganja melipatgandakan risiko kematian akibat penyakit jantung.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Mencegah pelaku kabur, petugas langsung sigap mengejar dan menangkap tersangka.
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI, dan aparat lainnya memusnahkan 3 hektare ladang ganja di Aceh Besar, hasil dari operasi terpadu menggunakan drone dan teknologi geospasial.
Kerja sama antara Bea Cukai Pantoloan dan BNN Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran 1,8 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa titipan pada Jumat (25/04).
Cendekiawan didirikan untuk menyiapkan aturan atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Kelola Ganja Medis.
Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti yang dialami Fidelis di Pontianak.
Efektivitas senyawa tersebut sebagai pengobatan medis masih dalam penelitian.
Sebelum undang-undang baru Missouri berlaku, perempuan kakak beradik itu biasa berkendara dari Kansas ke Colorado selama delapan jam untuk membeli ganja.
Pemerintah Malaysia masih terus mengkaji rencana penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkan-nya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved