Soal Legalisasi Ganja Medis, Ini Respons Polri

Rahmatul Fajri
29/6/2022 14:16
Soal Legalisasi Ganja Medis, Ini Respons Polri
Tanaman ganja di Aceh(Antara/Syifa Yulinnas)

GANJA untuk keperluan medis belakangan ini ramai diperbincangkan. Beberapa hari lalu, seorang ibu bernama Santi menyuarakan permintaan terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan usulan legalisasi ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagai mana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU No.35/2009.

Baca juga: Pemkab Lebak Tolak Kehadiran Holywings

Ia mengatakan saat ini penyidik Polri masih berpedoman pada ketentuan pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika mengenai ganja ialah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Krisno mengaku tidak mau berandai-andai jika nantinya ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Ia juga enggan memprediksi apakah akan ada peningkatan kasus penggunaan ganja.

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," kata Krisno melalui keterangannya, Rabu (29/6).

Krisno mengaku sejauh ini belum ada wacana untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis. Maka dari itu, hingga saat ini kepolisian sebagai penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. 

"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," katanya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya