Senin 04 Juli 2022, 22:30 WIB

Kemenkes : Ganja Medis Hanya untuk Riset, Tidak Perlu Revisi UU

M Iqbal Al Machmudi | Humaniora
Kemenkes : Ganja Medis Hanya untuk Riset, Tidak Perlu Revisi UU

MI
Infografis

 

WAKIL Menteri Kesehatan Dr Dante Saksono Harbuwono menegaskan regulasi pemanfaatan tanaman ganja medis hanya untuk riset dan bukan untuk konsumsi masyarakat. Karena itu, tidak perlu mengubah undang-undang (UU) Narkotika.

Tanaman ganja untuk medis saat ini masuk dalam golongan I narkotika. Dalam Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Jadi, itu adalah ganja medis bukan ganja yang dikonsumsi secara bebas. Tidak, tidak perlu (mengubah golongan)," kata Dante saat ditemui Media Indonesia dalam pembukaan Konferensi Asosiasi Dokter Medis Sedunia (World Medical Association) tahun 2022 di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Senin (4/7).

Dirinya memastikan regulasi ganja medis saat ini sedang dalam tahap evaluasi dan menegaskan bahwa ganja yang dimaksud hanya untuk penelitian. "Sedang dievaluasi, yang berhubungan dengan medis dan dalam waktu dekat kita bahas," ungkapnya.

Wacana legalisasi ganja untuk medis mengemuka setelah viralnya foto seorang ibu bernama Santi Warastuti dari Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika yang mengidap cerebral palsy, saat melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia,
Jakarta pada Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).

Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis'. Ia meminta agar pemerintah melegalkan narkotika golongan I untuk pengobatan anaknya.

DPR kemudian meresponsnya dengan mewacanakan revisi UU Narkotika. Sedangkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk merevisi fatwa MUI yang masih mengharamkan ganja. (H-2)

Baca Juga

Antara/Muhammad Ayudha

74% Wilayah Indonesia Masih Alami Musim Kemarau Hingga Pertengahan September

👤Naufal Zuhdi 🕔Jumat 22 September 2023, 18:50 WIB
"Sebagian wilayah tersebut adalah termasuk daerah yang rawan karhutla seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan...
Dok. UTA45

UTA’45 Jakarta Kukuhkan Profesor Farmasi Klinis sebagai Guru Besar Termuda

👤Faustinus Nua 🕔Jumat 22 September 2023, 18:06 WIB
UTA45 memiliki harapan besar pada pencapaian Diana. Dengan hadirnya Guru Besar baru, UTA'45 Jakarta bisa berkontribusi bagi...
Ist/ITB

Memantik Semangat Mahasiswa Baru ITB 2023 melalui Kegiatan Talkshow

👤Media Indonesia 🕔Jumat 22 September 2023, 17:54 WIB
Pada talkshow hari pertama Orientasi Studi Keluarga Mahasiswa (OSKM) ITB 2023 menjadi jalan pembuka bagi para mahasiswa baru menuju pintu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya