Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Menteri Kesehatan Dr Dante Saksono Harbuwono menegaskan regulasi pemanfaatan tanaman ganja medis hanya untuk riset dan bukan untuk konsumsi masyarakat. Karena itu, tidak perlu mengubah undang-undang (UU) Narkotika.
Tanaman ganja untuk medis saat ini masuk dalam golongan I narkotika. Dalam Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Jadi, itu adalah ganja medis bukan ganja yang dikonsumsi secara bebas. Tidak, tidak perlu (mengubah golongan)," kata Dante saat ditemui Media Indonesia dalam pembukaan Konferensi Asosiasi Dokter Medis Sedunia (World Medical Association) tahun 2022 di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Senin (4/7).
Dirinya memastikan regulasi ganja medis saat ini sedang dalam tahap evaluasi dan menegaskan bahwa ganja yang dimaksud hanya untuk penelitian. "Sedang dievaluasi, yang berhubungan dengan medis dan dalam waktu dekat kita bahas," ungkapnya.
Wacana legalisasi ganja untuk medis mengemuka setelah viralnya foto seorang ibu bernama Santi Warastuti dari Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika yang mengidap cerebral palsy, saat melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia,
Jakarta pada Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).
Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis'. Ia meminta agar pemerintah melegalkan narkotika golongan I untuk pengobatan anaknya.
DPR kemudian meresponsnya dengan mewacanakan revisi UU Narkotika. Sedangkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk merevisi fatwa MUI yang masih mengharamkan ganja. (H-2)
DIREKTUR Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini, mengatakan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga dalam penemuan kasus kusta di dunia pada 2023.
Hingga saat ini, layanan tes HIV tersedia di 514 kabupaten/kota, layanan IMS di 504 kabupaten.
Dari 356 ribu ODHIV tersebut, sekitar 67 persen atau 239.819 orang sedang dalam pengobatan dan sekitar 55 persen atau 132.575 virusnya tersupresi.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan di periode 2024, ada lebih dari 4.500 kasus IMS pada rentang kelompok muda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran.
PENYAKIT hipertensi, diabetes melitus, hingga masalah gigi menjadi penyakit yang banyak ditemukan dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Pada 2024 tercatat sebagai puncak kasus DBD di Indonesia, dengan lebih dari 1.400 kematian. Pemerintah, kata Dante, menargetkan zero dengue death pada 2030.
(Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerapkan tes kepribadian dalam proses seleksi calon dokter
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menegaskan akan menindak tegas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di Malang.
Menkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Unpad di RS Hasan Sadikin
Wamenkes Dante Saksono menyehy ada 300 kasus dugaan perundungan di lingkungan PPDS. Temuan itu didapatkan dari 1.000 laporan ke Kemenkes.
Wamenkes Dante menyebutkan bahwa skrining Mpox sangat penting guna memastikan semua kegiatan di Bali bisa berjalan dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved