Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
UNDANG-UNDANG (UU) No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah sangat jelas mengatur mengenai penggunaan ganja untuk medis. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Kamis (30/6)
"UU No 35 Tahun 2009 dengan jelas menyatakan bahwa ganja boleh dipergunakan untuk kepentingan kesehatan, penelitian, pendidkan, dan tehnologi, tetapi harus ada rekomendasi dari dokter. Bila digunakan untuk mengobati pasien atau untuk orang yang sakit maka wajib meminta izin dari kementrian kesehatan," kata Ikhsan
Karena itu, lanjutnya, DPR tidak perlu mengajak-ajak masyarakat untuk mengkaji dan membahas soal pengunaan ganja untuk medis.
Baca juga: MUI akan Lakukan Kajian Mendalam Soal Fatwa Ganja Untuk Kebutuhan Medis
"Materi ganja serta kondisi sosiologis dan teologis bangsa Indonesia tidak berubah. Yang tidak boleh adalah penyalahgunaan ganja. Pandangan Indonesia Halal Watch sangat sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat," tegas Ikhsan.
"Jadi, kita tidak perlu latah soal hukum. Apa yang terjadi di Thailand, yang melegalkan penggunaan ganja cukup saja di sana. Kita tidak perlu ikutan karena bangsa kita tumbuh hidup dengan tatanan hukumnya sendiri dengan warna ahlaq hukum yang relijius sesuai dengan falsafah Negara Bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, lanjutnya.
Dia kemudian mengingatkan aturan hukum yang ada di Indonesia sebenarnya sudah baik namun pelaksanaannya yang belum baik.
"Banyak produk hukum di negeri ini menjadi mandul karena faktor budaya hukum dan law enforcement-nya. Hukum dan peraturan yang sudah cukup baik di negara besar seperti Indonesia belum dilaksanakan dengan baik. Di sinilah peran dan hak kontrol DPR sebagai Pilar Kekuasaan Legislatif harusnya berperan mengawasi pemerintah dalam Melaksanakan Undang-Undang," pungkasnya. (OL-1)
Cendekiawan didirikan untuk menyiapkan aturan atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Kelola Ganja Medis.
Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti yang dialami Fidelis di Pontianak.
Efektivitas senyawa tersebut sebagai pengobatan medis masih dalam penelitian.
Sebelum undang-undang baru Missouri berlaku, perempuan kakak beradik itu biasa berkendara dari Kansas ke Colorado selama delapan jam untuk membeli ganja.
Pemerintah Malaysia masih terus mengkaji rencana penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkan-nya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved