Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Soal Ganja untuk Medis, Indonesia Halal Watch Tegaskan Berpatokan ke UU No 35 Tahun 2009

Mediaindonesia.com
30/6/2022 08:51
Soal Ganja untuk Medis, Indonesia Halal Watch Tegaskan Berpatokan ke UU No 35 Tahun 2009
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara melakukan aksi damai Global Marijuana March di depan Istana Negara, Jakarta.(ANTARA/M Agung Rajasa)

UNDANG-UNDANG (UU) No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah sangat jelas mengatur mengenai penggunaan ganja untuk medis. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Kamis (30/6)

"UU No 35 Tahun 2009 dengan jelas menyatakan bahwa ganja boleh dipergunakan untuk kepentingan  kesehatan, penelitian, pendidkan, dan tehnologi,  tetapi harus ada rekomendasi dari dokter. Bila digunakan untuk mengobati pasien atau untuk orang yang sakit maka wajib meminta izin dari kementrian kesehatan," kata Ikhsan

Karena itu, lanjutnya, DPR tidak perlu mengajak-ajak masyarakat untuk mengkaji dan membahas soal pengunaan ganja untuk medis.

Baca juga: MUI akan Lakukan Kajian Mendalam Soal Fatwa Ganja Untuk Kebutuhan Medis

"Materi ganja serta kondisi sosiologis dan teologis bangsa Indonesia tidak berubah. Yang tidak boleh adalah penyalahgunaan ganja. Pandangan Indonesia Halal Watch sangat sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat," tegas Ikhsan.

"Jadi, kita tidak perlu latah soal hukum. Apa yang terjadi di Thailand, yang melegalkan penggunaan ganja cukup saja di sana. Kita tidak perlu ikutan karena bangsa kita tumbuh hidup dengan tatanan hukumnya sendiri dengan warna ahlaq hukum yang relijius sesuai dengan falsafah Negara Bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, lanjutnya.

Dia kemudian mengingatkan aturan hukum yang ada di Indonesia sebenarnya sudah baik namun pelaksanaannya yang belum baik.

"Banyak produk hukum di negeri ini menjadi mandul karena faktor budaya hukum dan law enforcement-nya. Hukum dan peraturan yang sudah cukup baik di negara besar seperti Indonesia belum dilaksanakan dengan baik. Di sinilah peran dan hak kontrol DPR sebagai Pilar Kekuasaan Legislatif harusnya berperan mengawasi pemerintah dalam Melaksanakan Undang-Undang," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik