Rabu 29 Juni 2022, 21:43 WIB

MUI akan Lakukan Kajian Mendalam Soal Fatwa Ganja Untuk Kebutuhan Medis

Mediaindonesia.com | Humaniora
MUI akan Lakukan Kajian Mendalam Soal Fatwa Ganja Untuk Kebutuhan Medis

MI/Ramdani
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh

 

WAKIL Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI hadir dalam rapat pimpinan MUI berharap Komisi Fatwa MUI dapat membahas fatwa seputar ganja untuk kepentingan medis. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, MUI mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan.

"Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik. Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sdh ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk peyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru, nanti dilihat secara utuh," kata Asrorun dalam keterangannya.

Asrorun menjelaskan, fatwa MUI merupakan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. MUI hingga kini belum menerima pertanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

"Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta," ujar Asrorun.

Meski demikian, lanjut Asrorun, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan. 

Baca juga : Strategi Kolaborasi Humas Polri Dipamerkan Dalam Festival Inovasi

Ia menegaskan, dalam islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikir maupun banyak. Ganja termasuk barang yang memabukkan, karena itu konsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.

"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi terntentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan pmasalahan ganja ini; dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," tutur Asrorun.

Sebelumnya, MUI sudah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan. Keputusannya adalah pada dasarnya, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat.

Penggunaan nikotin sebagai sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dan sangat dimungkinkan  terjangkau oleh anak-anak hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram.

"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," pungkas Asrorun. (RO/OL-7)

Baca Juga

Ist

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar Desak Muktamar VIII Digelar Tahun ini

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 23:12 WIB
Ketua PW DMI Jabar KH Ahmad Siddiq menyinggung pelaksanaan Rapimnas yang tidak demoktris dan mengabaikan aspirasi dari Pimpian Wilayah (PW)...
Freepik.com

Penyebab dan Cara Mengatasi Sesak Napas

👤Mesakh Ananta Dachi 🕔Senin 27 Maret 2023, 23:02 WIB
Beberapa kondisi sesak napas yang terjadi disebabkan oleh masalah pada paru-paru, namun ada juga karena kondisi pada...
Instagram

Menpan: Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2023 belum Final

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Senin 27 Maret 2023, 22:40 WIB
Menpan RB Azwar Annas mengatakan kepastian perubahan tanggal cuti bersama masih dibahas bersama dengan sejumlah menteri...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya