Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

BNN Sumut Gagalkan Peredaran 140 Kg Sabu dan Ganja dari 7 Tersangka

Yoseph Pancawan
22/8/2025 20:31
BNN Sumut Gagalkan Peredaran 140 Kg Sabu dan Ganja dari 7 Tersangka
Para tersangka kasus-kasus narkoba yang diungkap BNN Sumut selama periode Juni-Juli 2025 (berbaju orange).(MI/Yoseph Pencawan)

BNN Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan berat total 140 kilogram. Mereka juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam empat kasus terpisah, selama periode Juni-Juli 2025.

Barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Pusat di Jakarta. Pemusnahan ini disaksikan secara virtual dari lantai dua Gedung BNN Sumut, Jalan William Iskandar, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (22/8).

Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan menyatakan ketujuh tersangka tersebut berinisial MF, 35, dan K, 39, warga Aceh serta IN, 30, warga Bengkalis, Riau dan S, 63, warga Deliserdang. Kemudian MH, 28, dan M, 38, warga Aceh, serta M alias Y, 24, warga Medan.

Sebanyak 105 dari 140 kilogram barang bukti narkotika berjenis ganja kering. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengambilan ganja di wilayah Aceh Gayo. Tim gabungan BNN dan BNN Sumut kemudian melakukan penyelidikan.

Pada 29 Juni 2025 mereka berhasil mencegat mobil bernomor polisi BL 1802 KZ. Dari dalam mobil, petugas menemukan lima karung berisi ganja.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka lagi, MF.

Sementara untuk pengungkapan 35 kilogram sabu berasal dari laporan masyarakat tentang peredaran sabu. Tim melakukan investigasi dan pada 15 Juli 2025 menangkap dua tersangka berinisial MH dan M alias Y.

Petugas mengamankan 35 bungkus sabu seberat 35 kg yang disimpan dalam empat kardus (19 bungkus) dan satu koper (17 bungkus) di kamar kos pelaku. Petugas kemudian melakukan pengembangan.

Pada 19 Juli 2025 mereka mengamankan tersangka M di sebuah Hotel Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Adapun pemusnahan barang bukti kasus-kasus itu diikuti berbagai pihak secara virtual dari kantor BNN Sumut. Diikuti oleh perwakilan Kejati Sumut, Koderal I, Direktorat Narkoba, Kanwil Bea Cukai Sumut, Kejari Deliserdang, Satres Narkoba Polresrabes Medan dan advokat. (H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya