Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PEMERINTAH kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/05).
Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.
Baca juga : Cuma Tunggu Tujuh Tahun, Biaya Haji Khusus Capai Rp180 Juta
"Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.
Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.
"Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.
Baca juga : Kemenag Lanjutkan Kebijakan Digitalisasi Visa Haji
Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.
Pemerintah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasrih resmi, yaitu: Pertama denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji. Kemudian deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
"Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang, ' ujar Widi.
Baca juga : Soal Visa Haji, Kemenag: Jemaah di Atas 80 Tahun tidak Harus Rekam Biometrik
"Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal, " sambungnya.
Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.
""Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya.
Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jemaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang.
Hari ini Sabtu (18/5), ada 7.773 jemaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran sebagai berikut:
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaran ibadah haji.
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
ANGGOTA Pansus Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengatakan rencana pelaksanaan haji jalur laut merupakan hal yang kompleks dan harus dipertimbangkan dengan sangat matang.
Visa F-1 milik enam mahasiswa telah dicabut oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS).
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak sepakat dengan MUI yang memfatwakan ucapan salam merupakan bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan
Jemaah haji Indonesia diminta membawa smart card selama berada di Tanah Suci, terutama pada puncak haji di Armuzna.
Seruan untuk tidak membeli kurma yang diproduksi, dikemas, atau diimport dari Israel memang sudah didengungkan oleh organisasi internasional sebelum Ramadan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved