Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARA jemaah calon haji yang sudah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) selanjutnya akan diarahkan untuk melengkapi dokumen pemvisaan, secara mandiri atau dibantu oleh petugas Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat kabupaten/kota.
Pranata Komputer Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Muhammad Henikam Nurzaman mengatakan proses pemvisaan secara digital tersebut sudah dimulai tahun lalu.
"Yang lalu-lalu kan untuk pemvisaan, paspor harus dibawa ke Jakarta. Kalau sekarang paspor hanya sampai provinsi. Tidak perlu dikirim, paspor ditenteng ke Jakarta. Sejak tahun 2022 sudah seperti itu," papar Henikam di sela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1444 H/2023 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (10/4).
Baca juga: Besok Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka, Ini Besar Bipih per Provinsi
Pada 2022, kuota jemaah haji untuk Indonesia tinggal 46% dari normal karena diselenggarakan di penghujung pandemi covid-19. Tahun ini kuota haji kembali pulih dan Indonesia alan memberangkatkan 221 ribu jemaah.
Henikam mengatakan pemvisaan sebetulnya bisa dilakukan secara mandiri oleh jemaah melalui aplikasi Saudi Visa Bio.
Namun, Kemenag memaklumi banyak jemaah yang akan kesulitan melakukannya sendiri, terutama jemaah usia tua.
"Kalau dia tidak bisa dibantu keluarganya yang muda, datang ke kabulaten/kota nanti dibantu," imbuh fasilitator Layanan Siskohat Bimtek PPIH tersebut.
Henikam mengingatkan jemaah calon haji yang sudah melakukan pelunasan Bipih untuk menyiapkan paspor. Data dalam paspor harus sama dengan data yang terdaftar di Kemenag agar pemvisaan dapat berjalan lancar.
Tahun ini digitalisasi dalam penyelenggaraan haji diperluas. Untuk pertama kalinya seluruh pelaporan petugas haji juga akan dilakukan secara digital.
"Untuk petugas PPIH Arab Saudi nonkloter, kalo dulu laporan masih manual, tahun ini kita beralih ke proses secara digital. Kalau petugas kloter itu sejak 2019 sudah digital," ungkap Henikam.
Bimtek PPIH Arab Saudi 2023 dibagi atas dua agenda, yakni bimtek tugas fungsi dan bimtek integrasi. Jumlah peserta bimtek tugas dan fungsi sebanyak 928 orang dengan agenda berlangsung sejak Jumat( 7/4).
Selanjutnya, bimtek terintegrasi diikuti 1.224 peserta yang sedianya dimulai Selasa (11/4) diundur ke Rabu (12/4) dan akan akan berlangsung hingga Minggu (16/4). (Z-4)
Kementerian Agama menggelar Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1444 H/2023 M serentak hari ini di seluruh Indonesia.
Jemaah melakukan pendaftaran secara mandiri, tanpa perlu mengunjungi kedutaan dan konsulat Arab Saudi atau pusat penerbitan visa di Indonesia.
Pihak Syarikah menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah membangun tambahan toilet di Arafah untuk jemaah haji Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah akan memprioritaskan Indonesia untuk mendapat tambahan kuota jemaah calon haji.
dari 203.320 kuota jemaah reguler, tercatat 64 ribu di antaranya masuk kategori lansia.
Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Bagaimana dengan jadwal keberangkatan haji?
PEMERINTAH Arab Saudi meluncurkan pelayanan visa elektronik (e-Visa), Kamis (25/5), sehingga datanya dapat dibaca melalui kode QR.
Otoritas di Arab Saudi telah menangkap 21 individu yang melanggar aturan Haji di pintu masuk ke Mekkah setelah mencoba masuk tanpa izin yang sah.
Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi jemaah dalam penerbitan visa haji. Salah satunya, rekam biometrik yang bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Saudi Visa Bio.
MASYARAKAT saat ini harus menunggu 25-40 tahun setelah mendapatkan nomor porsi untuk berangkat beribadah haji secara reguler.
PELAYANAN haji akan terpusat pada syarikah yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. Ini respons dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved