Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT saat ini harus menunggu 25-40 tahun setelah mendapatkan nomor porsi untuk berangkat beribadah haji secara reguler. Namun, bagi masyarakat yang enggan menunggu terlalu lama, pemerintah menyediakan skema haji khusus. Melalui skema tersebut, calon haji hanya perlu menunggu tujuh tahun.
Kementerian Agama mencatat, sudah ada 109 ribu antrean yang mendaftar di haji khusus.
“Dengan kuote maksimal 17 ribu (jemaah per tahun), waktu tunggunya jadi tujuh tahun,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dalam Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1444 H/2023, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (13/4) malam.
Baca juga: Waktu Tunggu Panjang, Banyak Jemaah Haji akan Berangkat saat Lansia
Dengan layanan yang lebih cepat, harga yang ditetapkan pun lebih tinggi. Harga referensi untuk haji khusus sesuai kesepakatan Kementerian Agama (Kemenag) dengan Asosiasi Muslim Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah RI (Amphuri) ialah sebesar US$8.000 atau setara Rp120 juta. Harga tersebut merupakan harga batas bawah.
"Harga US$8.000 keinginan asosiasi. Saat akan dinaikkan, mereka keberatan khawatir tidak ada yang mau mendaftar. Namun, pada praktiknya, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak ada yang berani menawarkan harga US8.000. Rata-rata US$12.000 (sekitar Rp180 juta)," papar Arifin.
Baca juga: Sebagian Besar Jemaah Haji asal Indonesia Berpenyakit
Arifin menerangkan pelaksanaan haji khusus diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019. Di aturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan haji terbagi menjadi dua, yaitu kuota dan nonkuota. Pada penyelenggaraan haji khusus, ada haji furoda yang memakai kuota dan haji mujamalah yang mengandalkan undangan dari pemerintah Arab Saudi.
Haji khusus mendapatkan porsi 8% kuota nasional. Masyarakat yang ingin memakai jalur haji khusus harus melalui PIHK, kemudian PIHK melapor ke Kemenag. Itu berlaku untuk haji furoda maupun mujamalah.
Arifin meminta masyarakat memilih PIHK yang kompeten dan berizin. Daftar PIHK berizin dapat dicek di aplikasi Haji Pintar.
"Tahun lalu misalnya yang viral itu ada El Fatih dari Bandung. Dia bukan PIHK, bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, hanya ngontrak tempat tahu-tahu ada pelanggaran 46 jemaah. Dia mencari visa dari Malaysia, Singapura, visa tourism menjadi visa hajj," tutur Arifin.
Ia pun menegakan bahwa beribadah haji hanya boleh memakai visa haji, tidak bisa memakai visa ziarah ataupun visa kunjungan wisata.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK tidak luput dari potensi pelanggaran. Kasus pelanggaran paling banyak berupa akomodasi yang lebih rendah dari kualitas yang dijanjikan.
Arifin mencontohkan, PIHK menjanjikan akomodasi bintang 5, namun yang diterima jemaah bintang 4 atau bintang 3. "Kami lakukan pengawasan. Kalau ada pelanggaran, PIHK harus perbaiki. Sanksi bisa sampai pencabutan izin," tegas Arifin.
Tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan 221 ribu jemaah haji, sebanyak 17.680 merupakan jemaah haji khusus. Di antara haji khusus, persentase jemaah lanjut usia (lansia) sebanyak 177 jemaah atau 1%. (Z-11)
Jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia, akan menjalani ritual utama dalam berhaji yakni wukuf di Arafah
Murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.
Ratusan jemaah calon haji itu tergabung dalam Kloter 20 Embarkasi Kertajati yang dijadwalkan terbang ke Tanah Suci dari Bandara Internasional Kertajati.
PENJABAT (Pj) Bupati Sorong Edison Siagian resmi melepas 81 calon jemaah haji (calhaj) asal Kabupaten Sorong untuk siap berangkat ke Tanah Suci.
MASIH banyak calon haji embarkasi Kota Surabaya yang membawa benda yang dilarang dibawa saat mengikuti proses ibadah haji sehingga berakibat benda tersebut disita.
PPIH Embarkasi Solo hingga pemberangkatan calhaj kelompok terbang (kloter) 25, sedikitnya sudah memulangkan 7 jemaah yang tidak layak terbang karena sakit, ke kampung halamannya.
Menjelang eberangkatan ibadah haji yang dijadwalkan pada April mendatang, para jemaah yang telah melunasi biaya haji dan dinyatakan sehat diimbau untuk mulai menerapkan pola hidup sehat
Kementerian Haji dan Umrah mencatat 82,53% jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026. Syarat istitha'ah kesehatan diperketat dengan sistem lapis tiga.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap pertama bagi jemaah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panja Haji DPR telah mengumumkan biaya haji rata-rata sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Jumlah tersebut dikatakan sudah moderat.
Dahnil menjelaskan, secara ekonomi, biaya haji 2026 seharusnya naik sekitar Rp2,7 juta karena adanya faktor inflasi dan perubahan nilai tukar rupiah.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk haji tahun depan disepakati mencapai Rp54,1 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved