Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta segera memutus pengajuan uji materi pelarangan penggunaan ganja medis di Indonesia. Sebab, keputusan tersebut sangat dinanti pada penderita cerebral palsy.
Demikian disampaikan kuasa hukum Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika Singgih Tomi Gumilang yang mendampingi Santi Warastuti, ibu Pika, penderita cerebral palsy, saat berkunjung ke DPR. Singgih dan Santi diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Sampai hari ini belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi itu, kami dorong untuk segera diputus," kata Singgih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6)
Ia menambahakan, uji materi sudah berlangsung lama. Pengajuan disampaikan pada November 2020.
Singgih mengakui jika MK diberikan kebebasan dalam menangani uji materi atau gugatan sebuah regulasi. Tidak ada batasan waktu dalam menangani suatu gugatan.
"Hukum acara konstitusi tidak mengatur kapan perkara ini maksimal diputus jadi kita masih menunggu," imbuhnya
Ia berharap aksi yang dilakukan Santi membuat MK segera memutus uji materi pelarangan penggunaan ganja medis di Indonesia. Sebab, putusan MK sangat ditunggu para penderita cerebral palsy.
"Makanya kemarin Bu Siti melakukan aksi jalan (car free day) untuk mendesak agar segera diputus," pungkasnya. (OL-8)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved