Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

MK Didesak Segera Putus Uji Materi Aturan Ganja Medis

Anggi Tondi Martaon
28/6/2022 18:45
MK Didesak Segera Putus Uji Materi Aturan Ganja Medis
Santi Warastuti, ibu Pika, penderita cerebral palsy(Twitter @andienaisyah)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta segera memutus pengajuan uji materi pelarangan penggunaan ganja medis di Indonesia. Sebab, keputusan tersebut sangat dinanti pada penderita cerebral palsy.

Demikian disampaikan kuasa hukum Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika Singgih Tomi Gumilang yang mendampingi Santi Warastuti, ibu Pika, penderita cerebral palsy, saat berkunjung ke DPR. Singgih dan Santi diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Sampai hari ini belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi itu, kami dorong untuk segera diputus," kata Singgih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6)

Ia menambahakan, uji materi sudah berlangsung lama. Pengajuan disampaikan pada November 2020.

Singgih mengakui jika MK diberikan kebebasan dalam menangani uji materi atau gugatan sebuah regulasi. Tidak ada batasan waktu dalam menangani suatu gugatan. 

"Hukum acara konstitusi tidak mengatur kapan perkara ini maksimal diputus jadi kita masih menunggu," imbuhnya  

Ia berharap aksi yang dilakukan Santi membuat MK segera memutus uji materi pelarangan penggunaan ganja medis di Indonesia. Sebab, putusan MK sangat ditunggu para penderita cerebral palsy.

"Makanya kemarin Bu Siti melakukan aksi jalan (car free day) untuk mendesak agar segera diputus," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya