Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta segera memutus pengajuan uji materi pelarangan penggunaan ganja medis di Indonesia. Sebab, keputusan tersebut sangat dinanti pada penderita cerebral palsy.
Demikian disampaikan kuasa hukum Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika Singgih Tomi Gumilang yang mendampingi Santi Warastuti, ibu Pika, penderita cerebral palsy, saat berkunjung ke DPR. Singgih dan Santi diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Sampai hari ini belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi itu, kami dorong untuk segera diputus," kata Singgih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6)
Ia menambahakan, uji materi sudah berlangsung lama. Pengajuan disampaikan pada November 2020.
Singgih mengakui jika MK diberikan kebebasan dalam menangani uji materi atau gugatan sebuah regulasi. Tidak ada batasan waktu dalam menangani suatu gugatan.
"Hukum acara konstitusi tidak mengatur kapan perkara ini maksimal diputus jadi kita masih menunggu," imbuhnya
Ia berharap aksi yang dilakukan Santi membuat MK segera memutus uji materi pelarangan penggunaan ganja medis di Indonesia. Sebab, putusan MK sangat ditunggu para penderita cerebral palsy.
"Makanya kemarin Bu Siti melakukan aksi jalan (car free day) untuk mendesak agar segera diputus," pungkasnya. (OL-8)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved