Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Diketahui, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag tetap menerbitkan persetujuan ekspor, meskipun para eksportir tidak memenuhi kewajiban DMO.
JAJARAN JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri DMO 100 eksportir di Jatim yang memicu kelangkaan minyak goreng
Ekonom Indef Eko Listiyanto menilai minyak goreng kemasan yang sudah mahal ke depannya akan semakin mahal. Hal itu seiring dengan harga bahan baku CPO yang naik.
Selain menghapus HET minyak goreng kemasan, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus kebijakan DMO dan DPO bagi para eksportir kelapa sawit.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan, pada prinsipnya, suatu pelanggaran kebijakan pemerintah pusat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Untuk tarif pungutan ekspor dan bea minyak sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) naik US$300, dari US$375 per metrik ton menjadi US$675 per metrik ton.
Kebijakan Domestic Prices Obligation (DPO) untuk minyak goreng kemasan dihapus. Harga minyak goreng kemasan diatur menurut harga keekonomian pasar.
Kebijakan penetapan DMO 30% hanya membuat harga CPO tambah liar di pasar internasional dan memicu bocornya CPO ke luar negeri
KEBIJAKAN kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang dibarengi dengan penetapan harga atau domestic price obligation (DPO) minyak sawit memakan korban.
"Dengan konkret kami menolak kebijakan DMO 30%. Ini bukan menyelesaikan masalah, malah memperuwet," kata Sahat
"DMO 30% ditetapkan hari ini, dan mulai berlaku besok. Semua yang ingin mengekspor harus menyerahkan minyak domestic market obligation (DMO) 30%."
"Adaro terus mengikuti ketentuan DMO atau pemenuhan dalam negeri. Kami juga masih menjaga ekspor di wilayah Asia Tenggara, Tiongkok, Asia Timur, India, Selandia Baru,"
Kerja sama di pasar PLN ini untuk melayani angkutan transportasi batubara ke PLTU-PLTU PLN guna pemenuhan Domestik Market Obligation (DMO) ditengah meroketnya harga batu bara.
Pemerintah seharusnya memanggil para produsen pabrik minyak goreng untuk kemudian membagi tanggung jawab produsen per zona wilayah provinsi.
"Dengan harga pokok produksi US$30-40 per metrik ton, keuntungan besar sudah di tangan. Hanya saja, pengusaha batu bara jangan rakus meraup keuntungan dengan ekspor."
Persoalan teknis yang dimaksud ialah terkait proses bisnis perusahaan, mulai dari perusahaan kelawa sawit, produsen minyak goreng, hingga ke ritel.
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang hanya menyisakan hasil produksi crude palm oil (CPO) sebesar 20% saja untuk menciptakan stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
PETANI kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menolak kebijakan kewajiban memasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO)
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved