Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengamat: Batalkan Aturan DMO 30% Karena Tidak Menyelesaikan Masalah

Despian Nurhidayat
13/3/2022 10:54
Pengamat: Batalkan Aturan DMO 30% Karena Tidak Menyelesaikan Masalah
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.(MI/MIRZA ANDREAS)

DIREKTUR Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merasa bahwa kebijakan kenaikan kuota kewajiban pasokan domestik atau domestic market obligation (DMO) menjadi 30% untuk crude palm oil (CPO) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebaiknya dibatalkan saja.

Pasalnya, kebijakan penetapan DMO 30% dikatakan hanya membuat harga CPO tambah liar di pasar internasional dan memicu bocornya CPO ke luar negeri karena disparitas harga antara ekspor dan domestik makin jauh.

"Yang membuat harga CPO makin mahal bukan hanya soal perang di Ukraina dan Rusia, tapi kebijakan pemerintah sendiri. Itu sangat disayangkan," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (13/3).

Bhima menambahkan, saat ini belum diperlukan kebijakan DMO 30% untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Menurutnya, kondisi saat ini bukan disebabkan karena kurangnya pasokan CPO di dalam negeri, melainkan CPO yang ada terbagi antara kebutuhan biodisel dan minyak goreng.

Baca juga: Tahan Harga BBM, Pemerintah perlu Alokasikan Dana Kompensasi

"Jadi masalah pasokan di dalam negeri itu kan rebutan B30 dengan minyak goreng. Akar masalahnya di situ. Kebijakan DMO 30% tidak menyelesaikan masalah," tegas Bhima.

Dia menekankan bahwa pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait aturan DMO 20% yang sudah berjalan.

Menurut Bhima, aturan ini juga nantinya dikhawatirkan akan berakhir kepada pelarangan ekspor total CPO karena kepatuhan DMO yang rendah.

"Kalau begini kan yang kena adalah perusahaan-perusahaan yang patuh aturan juga," tuturnya.

Bhima merasa bahwa memang idealnya pemerintah menindak tegas perusahaan CPO yang tidak patuh aturan DMO.

Namun, sampai saat ini menurutnya tidak terdengar berapa persen kepatuhan perusahaan terhadap DMO, nama-nama perusahaan yang tidak patuh siapa saja, lalu apa sudah dicabut izin ekspornya.

"Yang terjadi sekarang ini justru Mendag tiba-tiba keluar dengan kebijakan yang menambah kisruh pasar sawit," pungkas Bhima. (Des/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya