Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meyakini ada tindakan manipulasi atas terbitnya persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, ke para perusahaan eksportir. PE itu diterbitkan meski para eksportir belum memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Febrie menjelaskan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 129 Tahun 2022 mensyaratkan kewajiban DMO sebesar 20% bari perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Persentase itu kemudian ditingkatkan menjadi 30% melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.
"Ketika izin ekpor ini diloloskan namun DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan semua syarat-syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," ujar Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4).
Febrie menjelaskan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka bukan karena melakukan pembiaran terbitnya PE. Pihaknya memastikan Indrasari tidak melakukan pengecekan atas syarat-syarat yang harus dipenuhi eksportir untuk mendapatkan PE.
"Karena paling mempunyai kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. Kenyataanya memang diizinkan, tapi faktanya tidak terpenuhi," jelasnya.
Baca juga: 10 Lokasi Ini Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Indrasari disebut menerbitkan PE ke para eksportir saat dirinya mengetahui kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Tanah Air. Sampai sejauh ini, penyidik masih mendalami bentuk kerja sama yang dilakukan Indrasari kepada tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka, termasuk dugaan suap atau gratifikasi yang diperoleh.
Ini dilakukan dengan meneliti barang bukti elektronik (BBE) yang telah disita oleh jajaran Gedung Bundar. Menurut Febrie, butuh waktu untuk mengungkap bentuk kerja sama tersebut.
"Saya pun tidak bisa menyampaikan secara vulgar karena ini menjadi kepentingan penyidik dalm proses pengungkapannya," pungkas Febrie.
Selain Indrasari, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dari unsur swasta, salah satunya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dua tersangka lain adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (OL-4)
Selain ketersediaan beras, Bulog juga memastikan pasokan minyak goreng tetap terjaga
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan produksi dan stok crude palm oil (CPO) nasional dalam kondisi aman untuk mengantisipasi lonjakan permintaan minyak goreng selama Ramadan.
Untuk pembelian MinyaKita, satu konsumen dibatasi maksimal 12 liter atau satu karton.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
DMO merupakan kewajiban bagi perusahaan, terutama di sektor sumber daya alam, untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor produknya.
Memasuki usia ke-51 tahun, emiten pertambangan Indonesia PT Bumi Resources melaporkan kinerja positif meski perekonomian dunia masih menghadapi perlambatan pertumbuhan.
Tiongkok dan India diproyeksikan akan mengurangi pembelian batu bara termasuk dari Indonesia. Pasalnya, dua negara tersebut telah memiliki stok yang cukup untuk sepanjang tahun ini.
HARI ini menjadi salah satu momen bersejarah bagi Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah, yang memiliki julukan Bumi Marunting Batu Aji.
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara perlu untuk dipertahankan sebab bakal mempengaruhi tarif listrik yang dikeluarkan oleh PT PLN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved