Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KEJAKSAAN Agung telah menggeledah 10 lokasi selama proses penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode Januari 2021 sampai Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap ada tiga lokasi yang digeledah oleh tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung pada Selasa (5/4).
Tiga lokasi itu adalah Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi.
Lebih lanjut, penggeledahan di tujuh lokasi lainnya dilakukan pada Kamis (7/4). Lokasi penggeledahan tersebar dari Batam, Kepualauan Seribu, sampai Surabaya, Jawa Timur.
Ketujuhnya adalah Kantor Permata Hijau Group, Kantor Wilmar, dan Kantor Musim Mas di Medan, Kantor PT Incasi Raya di Padang, Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam, Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya, dan Kantor Sinar Alam Permai di Palembang.
Baca juga : Ungkap Mafia Minyak Goreng, Penegakan Hukum di Era Jokowi tak Pandang Bulu
"Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan yaitu 650 dokumen dan barang bukti elektronik," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4).
Selain Indrasari, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersebut. Mereka adalah Master Parulian Tumanggor dari PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA dari PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang dari PT Musim Mas.
Ketut menjelaskan, rasuah itu terjadi karena kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 20% sebagai syarat penerbitan izin persetujuan ekspor (PE). Saat ini, jaksa penyidik terus mendalami dan mengecek DMO di seluruh wilayah Indonesia.
"Tim telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli ekonomi dari akademisi serta permintaan keterangan ahli untuk perhitungan kerugian negara," tandas Ketut. (OL-7)
Cara menyalakan arang lebih mudah & cepat? Pakai minyak goreng! Tips ampuh bakar arang tanpa ribet, hemat, dan aman. Dijamin langsung nyala! lihat selengkapnya
SEJUMLAH orang kerap menggunakan air fryer untuk memasak makanan. Air fryer merupakan alat memasak yang bekerja dengan menggunakan sirkulasi udara panas
160 ton Minyak Goreng dan Gula kemasan telah ludes diserap masyarakat dalam program Gerakan Pangan Murah (GPM) PalmCo.
SINAR Mas Land kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar Bazar Minyak Goreng di Rancamaya Golf Estate, Bogor, pada 19 Maret 2025.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
Perbedaan mutu minyak goreng secara praktis bisa dilakukan dengan pengujian keadaan minyak goreng pada aspek bau, rasa, dan warna, dan kekentalannya.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved