Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mendag Cabut Aturan DMO, Tarif Ekspor CPO Naik US$300 per Metrik Ton

Insi Nantika Jelita
17/3/2022 16:37
Mendag Cabut Aturan DMO, Tarif Ekspor CPO Naik US$300 per Metrik Ton
Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi.(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mencabut kebijakan wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) dan market price obligation (DPO) minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya. Sebagai gantinya, tarif pungutan ekspor dinaikkan.

"DMO dicabut, aturannya lewat Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) sedang diharmonisasi dan akan diundangkan hari ini. Jadi, selesai soal ini," jelasnya dlalam apat kerja (Raker) Komisi VI DPR RI secara virtual, Kamis (17/3).

Untuk tarif pungutan ekspor dan bea minyak sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) naik US$300, dari US$375 per metrik ton menjadi US$675 per metrik ton.

Lutfi juga berujar, untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50/MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$20/MT

"Kalau kita lihat harga hari ini, iuran BPDPKS dan bea keluar dari US$375 menjadi US$675 dolar. Semua akam transparan sekarang. Begitu ekspor langsung bayar pajak ekspornya US$675," urainya.

Baca juga: Mendag: Ada Mafia Rakus yang Jual Minyak Goreng ke Luar Negeri

Dalam merumuskan aturan ini, Mendag menegaskan tidak bisa semua pihak mendapatkan keuntungan yang sama. Masalahnya, pungutan ekspor ini dianggap memberatkan pelaku usaha.

Lutfi kemudian menjelaskan, ketika suatu bank ingin memberikan pinjaman ke perusahaan sawit yang selama ini tidak memperhitungkan bisa mendapat lebih dari US$700 per ton.

"Kalau ini harganya US$1.100 per ton ini kejadian sekali seumur hidup. Mudah-mudahan dengan policy ini berorientasi pasar, berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Jadi, uang masuk ke BPDPKS dan bisa eksekusi serta pastikan harga minyak goreng Rp14.000 itu jalan," kata Lutfi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya