Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Asosiasi Menolak Pengenaan DMO 30% Minyak Kelapa Sawit 

Fetry Wuryasti
11/3/2022 20:30
Asosiasi Menolak Pengenaan DMO 30% Minyak Kelapa Sawit 
Tandan Buah Segar Kelapa Sawit(MI/AMir MR)

KEMENTERIAN Perdagangan baru saja menetapkan aturan kenaikan kuota kewajiban pasokan domestik atau domestic market obligation (DMO) menjadi 30%. 

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan, pengenaan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dan kewajiban DMO 30% minyak kelapa sawit (CPO) itu bukan konsep yang tepat diberlakukan di Indonesia. 

"Dengan konkret kami menolak kebijakan DMO 30%. Ini bukan menyelesaikan masalah, malah memperuwet," kata Sahat dalam webinar “Kemana Minyak Goreng Sawit (MGS) DMO Mengalir?”, Jumat (11/3). 

Alasan pertama, Indonesia negara besar terdiri dari ribuan pulau sehingga akan sulit untuk mengontrol dipatuhinya aturan HET ini. Sehingga konsep ini tidak tepat. Menurut Sahat, pemerintah seharusnya mengusahakan tidak ada disparitas harga antara semua produk, kecuali karena kelas politik, seperti produk premium, standar, kemasan sederhana dan lainnya. 

Industri dan asosiasi sepakat kalau kebutuhan domestik akan minyak goreng perlu dilindungi karena masyarakat banyak yang berkurang daya belinya. Maka pemerintah bisa memberikan subsidi dengan pola kartu bantuan sosial (bansos) yang terintegrasi dengan Kementerian Sosial, dan bukan dengan HET. 

Kedua, produk premium minyak goreng menurut industri tidak perlu diberi HET, tetapi harus dilepas. Sebab sasarannya memang kepada konsumen ekonomi menengah atas. 

"Tentu masyarakat berpenghasilan rendah tidak ingin membeli yang premium. Sehingga bila ada mereka yang pakai kartu bansos membeli minyak goreng premium, maka jangan diberikan," kata Sahat. 

Akibat dari kewajiban DMO naik 30%, dia jelaskan rasionya menjadi 100:30, menjadi 3,3. Sehingga setiap ekspor CPO 3,3 ton, industri harus bisa punya margin menutupi yang 1 ton masuk ke domestik, dengan harga selisih Rp9.425. Ini menurutnya tidak mudah. 

Sebab memperkecil ekspor adalah sama saja dengan merusak tatanan Sawit Indonesia. Dia benarkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan DMO ini hanya sementara. Tetapi kata sementara tersebut dikhawatirkan akan kebablasan. 

"Konsekuensinya ekspor akan mandek (berhenti), dan pasokan domestik juga mandek. Sebab tidak akan ada DMO bila tidak ada ekspor," kata Sahat. 

Akibat lanjutannya, tidak akan ada lagi pasokan dari petani Tandan Buah Segar (TBS) sawit, karena tangki industri sudah mulai penuh. Tangki minyak sawit nasional dia jabarkan sudah mendekati volume 5,4 juta ton, dengan kapasitas yang hanya 6 juta ton. 

Kalau terjadi DMO, maka Sahat memperkirakan pada April akan sulit ada proses berikutnya. Konsekuensinya, TBS dari petani kemungkinan akan lesu. Terlebih, bila di awal April bulan Ramadan semua macet, maka semua petani berpotensi melakukan demonstrasi. 

Industri mengusulkan untuk jangka pendek, DMO agar kembali ke 20%. Kemudian, pemerintah harus mengontrol alur produk minyak goreng ke pasar melalui mekanisme mengawasi ketat industri sehingga tidak ada kebocoran. Asosiasi juga sangsi apabila ada selundupan ekspor, mengingat kini bea cukai lebih ketat. 

Lainnya, produk turunan dari CPO sangat banyak, namun tidak semua industri bisa memasok kewajiban DMO 30% itu. Seperti pada oleochemical tau oleokimia yang merupakan bahan baku sabun sulit untuk dikreditkan CPOnya. 

"Kami minta oleokimia dikeluarkan dari HS yang kena DMO," kata Sahat. 

Selain itu, banyak eksportir yang sudah mengikuti DMO, namun perizinan ekspor (PE)-nya tidak kunjung keluar. GIMNI merasa perlu bertemu dengan Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) untuk membuat posisi. 

"Kalau menurut saya PE tidak perlu. Langsung saja Ekspor jalan dengan normal. Kewajiban lokal bisa kami penuhi dengan agreement tertentu," kata Sahat. 

Dari catatan asosiasi GIMNI, dampak DMO sudah membuat sekitar 5 pabrik 'terhenti', dalam arti mengalami penurunan kapasitas produksi atau downgrade capacity. Selama ini sebelum ada DMO, utilitas pabrik umumnya mencapai 75%, yang kemudian dialokasikan untuk minyak goreng 45% kapasitasnya, dan 30% untuk produk turunan lain dari CPO. 

"Jadi kalau mereka tidak ekspor, maka yang 35% itu berhenti. Mereka hanya bekerja yang kapasitas 30% untuk produk lain, itu yang saya sebut tutup, bahkan ada yang tutup betulan. Pada produsen oleokimia telah terjadi lay off workers," kata Sahat. 

Pengusaha minyak kelapa sawit, Direktur Utama PT. Sumi Asih Alexius Darmadi, menyebut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dapat menimbulkan pasar gelap alias black market. Alasannya, kebijakan itu memicu perbedaan yang signifikan antara harga yang ditetapkan pemerintah dengan yang ada di lapangan. 

"Sistem DMO, DPO dan HET ini akan membuat adanya black market, ada pedagang dadakan, ada gap. CPO yang dikeluarkan pengusaha sawit kenapa bisa tidak ada di pasaran. Ini sudah pasti ada black market," kata Darmadi. 

Terlebih, menurutnya harga yang ditetapkan pemerintah membuat pedagang limbung, karena harga minyak goreng yang ada di pasaran tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan. Dia mengaitkan kebijakan tersebut dengan hilangnya pasokan minyak goreng secara mendadak beberapa waktu lalu. 

Tak hanya itu, kebijakan HET juga dinilai membuat kericuhan di tengah masyarakat antara Satgas Pangan dengan produsen minyak goreng yang tidak melakukan ekspor. 

Baca juga : Pengawasan jalur Distribusi Minyak Goreng Perlu Dilakukan Untuk Jamin Sampai ke Rakyat 

"Sistem DMO, DPO, dan HET apakah itu bisa jalan. Ini membuat kericuhan antara Satgas Pangan dan produsen yang tidak berkaitan dengan ekspor. Sedangkan sosialisasi itu butuh waktu," kata Darmadi. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat-Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-Apkasindo), Gulat Manurung mengatakan dari kaca mata petani sawit, dari angka capaian DMO 20%, sebenarnya sudah cukup ketersediaan minyak goreng. 

Permasalahannya ada pada distribusi dari yang di DMO tersebut kepada 78 pabrik minyak goreng, atau terkhusus pabrik yang tidak memiliki rantai pasok dari hulu dalam satu grup. 

Kedua, terkait distribusi minyak gorengnya. Apkasindo mencoba menjadi distributor minyak goreng dari beberapa perusahaan. Mereka menemukan sangat berliku dan ribet prosesnya dengan distributor dibatasi HET. 

Sebab ternyata ongkos angkut dari pelabuhan, dari pabrik sampai ke tempat tujuan, sudah hampir mencapai Rp18.000 per liter. Sehingga apabila harga dikunci di Rp14.000 per liter, seharusnya tidak memberi beban transportasi bagi yang mau mendistribusikan. 

Kedua, Apkasindo menghitung dari DMO 20%, sudah menghasilkan paling tidak 365 juta kg minyak goreng. Artinya dengan DMO 20%, kebutuhan masyarakat Indonesia yaitu 280 juta liter tentu seharusnya sudah terpenuhi. 

"Ini kemana perginya minyak goreng. Bila DMO 20% sudah cukup kenapa harus dinaikkan sampai 30%," kata Gulat. 

Lainnya, ketika diberlakukannya DMO dan DPO, para pakar kalau DMO 20% tetap dipertahankan, maka dalam 10 hari ke depan pabrik penampungan CPO akan penuh. 

Dampaknya akan kepada pembelian TBS petani, yang 42% supplier dari TBS berasal dari petani. Anehnya sudah 1 bulan berlalu DMO ini, tangki juga tidak penuh, dalam posisi tidak boleh ekspor kalau tidak DMO. 

"Kemana perginya. Ada apa, ketika tangki tidak penuh, ekspor dikunci," kata Gulat. 

Bila tangki nanti tidak bisa menampung CPO lagi, maka akan berbahaya bagi petani sawit. Padahal NTP daripada petani saat ini adalah dari petani sawit. 

"Kalau ini diganggu dengan terkuncinya atau penuhnya tangki dan ditetapkannya Permendag 08 Tahiun 2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, mengenai turunan dari CPO tidak boleh dijual tanpa DMO, maka akan menjadi kiamat bagi petani sawit," kata Gulat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya