Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

DMO CPO Dinaikkan Menjadi 30%, Distributor Nakal akan Ditindak Tegas

Fetry Wuryasti
09/3/2022 15:26
DMO CPO Dinaikkan Menjadi 30%, Distributor Nakal akan Ditindak Tegas
Warga membeli minyak goreng kemasan botol saat bazar minyak goreng di SPBU Pedaringan Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).(ANTARA/Maulana Surya )


KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menaikan kewajiban alokasi minyak sawit mentah (CPO) untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) dari 20% menjadi 30% dari total ekspor kepada para eksportir CPO maupun produk CPO dan turunannya.

Kenaikan DMO ini berlaku mulai Kamis (10/3) dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Selanjutnya, kebijakan ini akandievaluasi apakah diperlukan penyesuaian peningkatan untuk kecukupan ketersediaannya di dalam negeri.

"DMO 30% ditetapkan hari ini, dan mulai berlaku besok. Semua yang ingin mengekspor harus menyerahkan minyak domestic market obligation (DMO) 30%," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam Konferensi Pers Kebijakan Minyak Goreng secara daring, Rabu (9/3).

Pertimbangannya karena Kemendag melihat masih terjadi banyak kekurangan-kekurangan di pasar-pasar, akibat distribusi yang masih belum sempurna. Kemendag menaikan DMO ini untuk memastikan bahwa semua industri minyak goreng di dalam negeri bisa bekerja secara baik. Untuk bahan baku atau feedstocknya harus dikumpulkan lebih banyak.

Pemerintah akan terlebih dahulu menaikan dulu 30% DMO, paling tidak dalam 6 bulan ke depan. Kemudian Pemerintah akan melihat untuk mengkaji ulang apakah perlu ditambah atau kita bisa aja menyesuaikan para saatnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan feedstock (bahan baku) cukup supaya industri-industri yang menghasilkan minyak goreng juga feedstock yang cukup, agar keadaan normal dapat segera tercapai.

Penambahan porsi DMO akan berlaku hingga kondisi penjualan dan ketersediaan minyak goreng dalam keadaan normal. Keadaan normal yang dimaksud Lutfi yaitu ketika barang tersedia, dan harga baik di ritel modern atau ritel tradisional sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) diatur oleh pemerintah.

Baca juga: Kemendag akan Libatkan Aparat dan PPNS agar HET Migor Dilaksanakan

Distribusi minyak goreng terjangkau sesuai ketentuan pemerintah telah berjalan di sekitar 350 kabupaten kota dari dari sekitar 500-an kabupaten kota yang ada. Sebab ada beberapa daerah yang terpaksa suplai minyak gorengnya menggunakan pesawat yang memang waktunya itu tidak kontinyu. Untuk itu Kemendag tengah mencari solusi pendistribusian ke daerah-daerah tersebut. Lutfi menekankan sebenarnya harga minyak goreng nasional rata-rata sudah menurun menuju Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kami melihat bingkat ketersediaan dari feedstock CPO dan olein cukup bahkan melimpah, maka harga secara mekanis pasar akan terjadi. Saya mengharapkan pada kesempatan pertama, tapi pastinya akan beres sebelum Ramadan ini berjalan," kata Lutfi.

Kemendag menemukan beberapa penyebab, ketika HET ditetapkan kemudian barang minyak goreng menjadi langka. Pertama adalah ketika terjadinya disparitas harga atau perubahan harga, banyak orang. Jadi mereka mengharapkan terjadinya perubahan-perubahan bahkan di pasar mantap ini ada yang sifatnya jangka panjang dan pendek.

Dengan kata lain ada pihak-pihak yang bertaruh bahwa pemerintah akan melepas HETnya agar mereka bisa menjual dengan harga tinggi. Dari barang yang dibelinya di harga Rp10.300, mereka berharap harapan bisa menjual dengan harga internasional yang pada saat ini berbedanya bisa Rp10.000. Ini salah satu yang menyebabkan terjadinya disrupsi di rantai logistik, saat ada oknum ingin mendapatkan keuntungan yang besar.

"Saya ingat kepada spekulan-spekulan tersebut terutama distributor 1 (D1) dan distributor 2 (D2), Anda akan berhadapan dengan hukum ketika berspekulasi seperti itu. Saya sudah berkoordinasi dengan satgas pangan. Saya akan memastikan tindakan Anda itu adalah melawan hukum sesuai dengan undang-undang dan saya akan menuntut berdasarkan hukum," kata Lutfi.

Lutfi menekankan para pemilik jaringan distributor untuk tidak bermain-main dengan kepentingan rakyat. Bila dilakukan, hukum akan diterapkan. Bila misalnya masih terjadi kekeringan atau kelangkaan di beberapa tempat, artinya ada gangguan di jaringan distribusi.

Kemendag tidak ingin berandai-andai kemungkinan ketidaktepatan distributor penyalurannya kepada para pengusaha dan bukan ke pasar. Dari jumlah ketersediaan, semestinya di lapangan sudah mestinya sudah bukan basah lagi tetapi becek alias melimpah.

Kesimpulan sementara ini terjadi kebocoran ke industri yang tidak berhak mendapatkan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat, atau yang kedua, industri melakukan tindakan melawan hukum mengekspor dari minyak ini melawan aturan DMO.

Namun Kemendag masih akan terus menyelidiki berkoordinasi dengan Mabes Polri, memastikan bahwa tidak ada yang boleh berspekulasi terutama menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi.

"Karena angka-angka sudah saya tunjukkan, terverifikasi. Kami tahu dimana tangkinya, sudah tahu bagaimana jalur distribusi D1 D2 dan D3. Kami akan memberikan alamatnya kepada Mabes Polri siang hari ini untuk dicek, diverifikasi dan di-cross checked kepada kami kembali untuk memastikan distribusi berjalan dengan baik," kata Lutfi. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik