Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGAMAT Pertanian, Syaiful Bahari mengatakan bahwa kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menandakan bahwa pemerintah gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
"Artinya, semua bahan baku minyak goreng itu ada di dalam negeri, bahkan melimpah dan sampai ekspor. Jadi kalau terjadi kenaikan HET minyak goreng berarti ada yang salah," ucap Syaiful saat dihubungi pada Selasa (9/7).
Sama halnya dengan beras, Syaiful menilai bahwa bahan baku tersedia dan dapat diproduksi di dalam negeri, akan tetapi HET beras saat ini terus menerus menunjukkan kenaikan.
Baca juga : Produksi Sawit dan CPO Nasional Surplus, Pengamat: HET Minyakita Tak Perlu Dinaikkan
"Ini berarti pemerintah telah gagal dalam membangun basis produksi pangan nasional," cetusnya.
Jika kedua komoditi seperti minyak goreng dan beras yang sumber bahan bakunya bisa diproduksi di dalam negeri bahkan bisa ekspor, Syaiful menyatakan bahwa pemerintah tidak mampu lagi mempertahankan stabilitas harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
"Apalagi komoditi lain yang sulit diproduksi di dalam negeri atau produktivitasnya kurang, maka harga pangan tersebut akan turut terkerek naik," sebut dia.
Baca juga : Mendag Usulkan HET Minyakita Naik
Maka dari itu, jalan keluar yang pertama menurutnya adalah untuk komoditi pangan yang unggul diproduksi di dalam negeri, seperti minyak goreng, beras, jagung dan kacang-kacangan, maka pemerintah segera memperbaiki tata kelola produksi dari hulu sampai hilir.
"Agar HPP komoditi tersebut lebih rendah dan efisien dibanding negara-negara lain. Sehingga harga jual ke masyarakat pun bisa lebih murah dan stabil," ungkapnya.
Kedua, Syaiful memaparkan bahwa bagi komoditi yang tidak mungkin diproduksi secara efisien di dalam negeri, maka jalan yang diambil hanyalah dari harus melalui impor.
"Tetapi pemerintah harus memangkas seluruh peraturan perizinan impor yang memberatkan para importir dan pedagang. Karena kalau praktek rente ekonomi dalam impor pangan masih merajalela, sudah pasti harga di konsumen ikut tinggi, yang jadi korban adalah masyarakat lagi," tandasnya. (Z-8)
SATGAS Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil membongkar peredaran minyak goreng merek Minyakita palsu di wilayah Kalsel.
160 ton Minyak Goreng dan Gula kemasan telah ludes diserap masyarakat dalam program Gerakan Pangan Murah (GPM) PalmCo.
Para pedagang pun mengeluhkan bahwa harga modal minyak goreng yang mereka dapatkan sudah mencapai Rp 15.000, sehingga sulit menjual sesuai HET tanpa mengurangi keuntungan yang minimal.
Pada kemasannya tertera 1 liter. Tapi setelah dicek isinya hanya 800 mililiter. Terjadi kekurangan takaran sekitar 200 mililiter
DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng MinyaKita di Cipondoh Tangerang.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
Kontribusi industri kelapa sawit sebagai penyumbang devisa terbesar negara kini menghadapi ancaman baru yaitu regulasi yang saling tumpang tindih dan ketidakpastian hukum.
DALAM beberapa pemberitaan, pemerintah menyatakan bahwa produksi minyak kelapa sawit nasional ditargetkan mencapai 100 juta ton pada tahun Indonesia emas 2045.
Pasar properti di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menunjukkan tren pertumbuhan positif. Faktor utama yang mendorong perkembangan ini adalah stabilnya harga komoditas lokal.
Pemerintah terus memperkuat komitmennya terhadap pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2025.
Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) secara resmi mengumumkan transisi kepemimpinan eksekutifnya.
Sistem tracing itu akan memuat data penting seperti sertifikasi lahan, titik koordinat kebun, status legalitas, serta aspek lingkungan dan sosial yang terkait.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved