Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng MinyaKita di salah satu CV yang berlokasi di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Perusahaan tersebut bernama Rabbani Bersaudara yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng MinyaKita dengan volume yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan investigasi mendadak oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya bersama instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Disperindag Provinsi Banten, serta Dinas Perdagangan dan Metrologi Kota Tangerang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (20/3).
Ade Safri menjelaskan, penyelidikan ini bermula dari sidak yang dilakukan di Pasar Kemayoran. Saat itu, tim menemukan bahwa kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita yang diproduksi CV Rabbani Bersaudara. Dari hasil uji takar, terdapat selisih sekitar 200 ml dari yang seharusnya 1 liter, melebihi batas toleransi yang diizinkan.
"Saat dilakukan pengukuran menggunakan alat volumetrik, botol yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 800 ml. Ini merupakan praktik yang merugikan konsumen," jelasnya.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa CV tersebut telah beroperasi sejak 2020. Awalnya, mereka memproduksi minyak goreng premium dengan merek Guldap namun kurang laku di pasaran.
Pelaku usaha kemudian mengubah merek minyak tersebut menjadi MinyaKita dengan kemasan botol yang didesain agar terlihat penuh meskipun isinya tidak mencapai volume yang seharusnya.
Selain itu, tim penyelidik juga menemukan indikasi penggunaan label SNI dan izin BPOM yang diduga palsu. Dugaan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku usaha telah menggunakan dokumen resmi atau tidak.
"Kami juga menemukan adanya pengaturan mesin pengisian botol (filler) yang disetel hanya pada kapasitas 730 ml dan 740 ml, jauh di bawah standar 1 liter. Ini menjadi bukti kuat adanya dugaan praktik kecurangan," tambahnya.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan. Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan menindaklanjuti kasus ini dengan uji laboratorium lebih lanjut untuk memastikan unsur pidana dalam praktik tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli sesuai dengan takaran serta memiliki izin resmi yang valid," ucapnya. (Fik/M-3)
Dittipideksus Bareskrim Polri sekaligus Satgas Pangan Polri melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor satu MinyaKita di PT Binamas Karya Fausta, Cakung,
DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat menemukan peredaran minyak goreng merk Minyakita kurang takaran di sejumlah toko pasar tradisional.
SATGAS Pangan Polda Metro Jaya melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di Jakarta untuk mengecek volume kesesuaian produk minyak goreng merek MinyaKita.
SATGAS Pangan Polda Metro Jaya melakukan sidak ke Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3). Para petugas mendatangi sejumlah lapak pedagang di pasar dan mengecek produk Minyakita.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita ribuan liter MinyaKita tidak sesuai takaran di Depok.
"Sulit (ditangani dengan tipikor) karena bukan kebijakan negara. Kecuali kalau ditemukan dugaan gratifikasi di wilayah periizinannya,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved