Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita ribuan liter MinyaKita tidak sesuai takaran di Depok. Penyitaan barang bukti ini hasil penindakan terhadap PT Artha Eka Global Asia yang mengemas minyak curah menjadi MinyaKita.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan MinyaKita di masyarakat. Namun, hasil temuan di PT Arta Eka Global Asia menunjukkan adanya penyimpangan.
"Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.
Helfi mengatakan dalam pengemasan ulang ini, takaran MinyaKita yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya diisi sekitar 820-920 mililiter. Padahal, kata Helfi, pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI membeli bahan baku minyak curah ke PT ISJ seharga Rp18.100 per kilogram.
Dalam operasi ini, kata Helfi, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," pungkasnya.
Atas penggeledahan ini, Polri telah menetapkan satu tersangka. Ia adalah pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI. Artha Global merupakan perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
AWI dijerat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lalu, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya Pasal 66 jo Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP. (H-3)
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
MINYAKITA kini mulai menghilang di pasar Kanoman, Kota Cirebon. Sejumlah pedagang enggan untuk menjual minyak merek tersebut seiring dengan adanya isu pengurangan takaran.
DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat menemukan peredaran minyak goreng merk Minyakita kurang takaran di sejumlah toko pasar tradisional.
SATGAS Pangan Polda Metro Jaya melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di Jakarta untuk mengecek volume kesesuaian produk minyak goreng merek MinyaKita.
SATGAS Pangan Polda Metro Jaya melakukan sidak ke Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3). Para petugas mendatangi sejumlah lapak pedagang di pasar dan mengecek produk Minyakita.
Dari pantauan Media Indonesia Senin (10/3) gudang dan tempat produksi Minyakita Koperasi Produsen UMKM KTN yang berada di Desa Golantepus, Kabupaten Kudus terlihat tutup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved