Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satgas Pangan Bongkar Minyakita Palsu di Kalsel

Denny Susanto
25/3/2025 09:57
Satgas Pangan Bongkar Minyakita Palsu di Kalsel
Satgas Pangan Polda Kalsel menjaring kecurangan Minyakita yang kurang takaran di Banjarmasin.(MI/Denny Susanto)

SATGAS Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil membongkar peredaran minyak goreng merek Minyakita palsu di wilayah Kalsel.

Kepala Polda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, dalam keterangan persnya, Senin (24/3) menyampaikan, keberhasilan membongkar produksi dan peredaran Minyakita palsu ini berkat gencarnya pengecekan oleh Satgas Pangan di lapangan, mulai dari pasar hingga distributor serta informasi masyarakat.

"Diketahui produk Minyakita palsu ini telah beredar di wilayah Kota Banjarmasin," ungkap Rosyanto.

Polda Kalsel memberikan keterangan pers langsung di depan salah satu toko yang menjual Minyakita palsu di Jalan Lingkar Selatan, Banjarmasin.

"Dari pengungkapan kasus ini, Satgas menyita sebanyak 3.263 liter Minyakita palsu dari empat toko yang ada di wilayah Banjarmasin," kata Kapolda.

Lebih jauh dikatakan Rosyanto, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel Minyakita ukuran 1 liter. Namun dengan volume lebih sedikit dari seharusnya, kemasan Minyakita 1 liter hanya berisi 800 mililiter.

Untuk menarik minat konsumen, Minyakita palsu dijual lebih murah dari harga ecerab tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter. Sementara HET Minyakita saat ini adalah Rp15.700.

"Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah diperiksa Ditreskrimsus Polda. Kasus ini juga akan terus kita kembangkan," kata Kapolda.

Hasil keterangan sementara oleh polisi, Minyakita palsu ini sudah diproduksi sejak Januari 2025 dan dipasarkan di Kota Banjarmasin dan sekitarnya.

Tersangka sendiri kini dijerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c dan/atau g dan/atau i Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku dapat dijerat dengan Pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (DY/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya