Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SATGAS Pangan Polda Sulawesi Tengah menemukan minyak goreng subsidi pemerintah Minyakita tidak sesuai takaran yang seharusnya.
Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Bagus Setyawan mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Bulog, Disperindag Sulteng, Disperindag Palu, dan pengawas metrologi telah melakukan pemeriksaan di beberapa tempat. Dua di antaranya di kantor distributor minyak goreng Minyakkita di Jalan Durian dan Pasar Tradisional Inpres Manonda, Palu Barat.
"Kami telah mengambil beberapa sampel dan akan menyampaikan temuan yang ada untuk segera ditindaklanjuti. Proses pengawasan ini masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik," terang Bagus, Rabu (12/3).
Kepala Disperindag Sulteng, Mira Yuliastuti, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai respons atas temuan takaran minyak goreng merk Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan satu liter yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertanian RI.
"Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen dan menemukan satu produsen yang takarannya tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter dan melebihi harga HET. Kami menguji kemasan botol dan pouch," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Perum Bulog Sulteng, Elis Nurhayati, memastikan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Bulog telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Hasil pengawasan oleh Disperindag Sulteng menunjukkan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Perum Bulog memiliki takaran yang sesuai dengan 1 liter dan dijual dengan harga sesuai HET, yakni Rp15.700," tutupnya.
Satgas Pangan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan menjual produk minyak goreng. Bagus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan takaran yang telah ditentukan.
"Kami meminta agar pedagang dan produsen minyak goreng tidak bermain-main dengan takaran dan harga. Semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada agar tidak merugikan konsumen, serta menjaga kestabilan harga dan distribusi di pasar," sebutnya.
Bagus juga mengingatkan agar masyarakat melaporkan jika menemukan ketidakcocokan takaran atau harga yang tidak sesuai dengan HET, untuk segera ditindaklanjuti. (TB/E-4)
Kejaksaan telah menandatangani MoU dengan sejumlah kementerian dan BUMN, termasuk PT Pupuk Indonesia, untuk mengawal distribusi pupuk dari hulu ke hilir.
TIGA petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan.
Satgas Pangan mengintensifkan pengawasan terhadap puluhan ribu pasar di seluruh Indonesia, sebagai respons terhadap maraknya praktik pengoplosan beras.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Satgas Pangan Polri akan memeriksa ahli korporasi untuk memastikan pertanggung jawaban korporasi PT Food Station. Selanjutnya, menetapkan korporasi sebagai tersangka.
Mentan Andi Amran Sulaiman mengatakan pihaknya menemukan 212 produsen beras nakal yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved