Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Astra Agro Lestari Santosa mengungkapkan, pihaknya mendukung kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price oblgation (DPO) terkait minyak goreng.
Namun, implementasi dan efektivitas kebijakan untuk menekan tingginya harga minyak goreng dinilai membutuhkan waktu lantaran tak semudah membalikkan telapak tangan.
"DMO dan DPO suka tidak suka, apa pun yang sudah diputuskan pemerintah harus didukung. Beberapa minggu terakhir ramai, itu karena memang teknis tidak semudah yang dibayangkan," kata Santosa dalam CEO Talk 2022, Selasa (15/2).
"Jadi dengan DMO artinya kita mengalokasikan persentase kita kepada pasar domestik 20% dari yang kita ekspor. Olein 10 ribu ton, maka 2 ribu ton untuk domestik dengan harga DPO. Itu yang harus benar-benar dialokasikan tidak hanya sekadar dijual, tapi juga didistribusikan mejadi minyak dengan HET yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga harga minyak goreng bisa stabil," lanjutnya.
Persoalan teknis yang dimaksud ialah terkait proses bisnis perusahaan, mulai dari perusahaan kelawa sawit, produsen minyak goreng, hingga ke ritel. Pasalnya, ada hitungan yang sebelumnya telah berlaku di pasar. Untuk mengubah hal tersebut, dibutuhkan waktu dan tak bisa otomatis berlaku meski ada aturan yang mengatur.
Santosa mengatakan, pelaku usaha pasti melakukan penyesuaian dan menghitung kembali biaya produksi maupun penjualan atas adanya kebijakan satu harga tersebut.
Baca juga : Tekan Impor LPG Rp67,8 T, PLN Segera Konversi ke Kompor Listrik
"Kalau kita sudah punya komitmen dengan buyer itu kan tidak bisa default. Balancing sebagai penghasil devisa juga harus diperhitungkan," imbuhnya.
"Jadi saya tahu pemeritnah bekerja keras untuk menjalankan ini, mudah-mudahan 1-2 minggu ini bisa terlihat hasilnya," tambah Santosa.
Dari sisi kelapa sawit sebagai bahan baku minyak goreng sejatinya memiliki stok yang mencukupi. Santosa memperkirakan dari 50 juta ton prduksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) skala nasional, 9 juta ton dialokasikan untuk pemanfaatan biodiesel, dan sekitar 7-8 juta ton dialokasikan untuk minyak goreng dengan harga DPO.
Alokasi untuk minyak goreng itu tak semata untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, melainkan untuk industri. Dus, terdapat jumlah sawit tersisa dalam jumlah besar. Karenanya, kata Santosa, CPO Indonesia dapat memenuhi kebutuhan domestik.
Persoalannya, lanjut Santosa, harga CPO tengah berada di puncak tertinggi. Hal itu mengakibatkan harga komoditas hasil olahan CPO berupa minyak goreng turut terkerek ke atas.
"Pelaku industri sawit itu ada masanya, kalau untuk pabrik dan pedagang itu tidak ada produsen yang mau rugi, jadi harus effort dari hulu-hilir. Dengan DMO DPO mestinya kontribusi hulu-hilir bisa disatukan, memang tidak mudah. Karena kompleksitas dari implementasi DMO ini tidak mudah. Tidak bisa dihindari pasti ada excess di ritel," pungkas Santosa. (OL-7)
Program penyediaan beras dengan subsidi harga ini pun akan berlanjut mulai Maret mendatang. Anggaran yang disiapkan untuk program SPHP beras tahun 2026 sejumlah Rp4,97 triliun.
Untuk pembelian MinyaKita, satu konsumen dibatasi maksimal 12 liter atau satu karton.
Cek harga cabai di 5 pasar utama Batam (Tos 3000 hingga Penuin) per 18 Februari 2026. Harga rawit merah tembus Rp85.000/kg jelang Ramadan.
Wakil Pemimpin Perum Bulog Kanca Banyumas, Muhammad Haekal, mengingatkan para pengecer agar mematuhi ketentuan harga sesuai regulasi yang berlaku.
Harga telur ayam yang biasanya Rp 26 ribu per kg menjadi Rp30 ribu per kg, cabai rawit dari biasanya sekitar Rp35 ribu rupiah per kg menjadi Rp90 ribu per kg.
Daging ayam potong dari Rp37 ribu menjadi Rp40 ribu per kg, telur ayam ras menjadi Rp32 ribu per kg, bawang merah Rp45 ribu per kg, cabai merah menjadi Rp70 ribu per kg.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
DMO merupakan kewajiban bagi perusahaan, terutama di sektor sumber daya alam, untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor produknya.
Memasuki usia ke-51 tahun, emiten pertambangan Indonesia PT Bumi Resources melaporkan kinerja positif meski perekonomian dunia masih menghadapi perlambatan pertumbuhan.
Tiongkok dan India diproyeksikan akan mengurangi pembelian batu bara termasuk dari Indonesia. Pasalnya, dua negara tersebut telah memiliki stok yang cukup untuk sepanjang tahun ini.
HARI ini menjadi salah satu momen bersejarah bagi Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah, yang memiliki julukan Bumi Marunting Batu Aji.
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara perlu untuk dipertahankan sebab bakal mempengaruhi tarif listrik yang dikeluarkan oleh PT PLN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved