Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR Komisi VI Partai Gerindra Andre Rosiade mempertanyakan ketegasan dan nyali pemerintah memastikan distribusi minyak goreng, serta ketegasan penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang sampai hari ini belum tertib dilaksanakan oleh pengusaha minyak kelapa sawit (CPO), dan produsen minyak goreng.
Padahal produksi minyak goreng Indonesia dalam setahun sebanyak 16 miliar liter per tahun. Sedangkan kebutuhannya oleh industri dan rumah tangga 5,7 miliar liter. Sehingga sebenarnya Indonesia berlebihan ketersediaan minyak gorengnya.
Pemerintah, kata Andre, seharusnya memanggil para produsen pabrik minyak goreng untuk kemudian membagi tanggung jawab produsen per zona wilayah provinsi. Sehingga produksi dan distribusinya terdata.
"Kalau tidak sampai distribusinya artinya ada masalah. Dan beri hukuman produsennya, tidak sulit, kalau pemerintah punya bernyali," kata Andre pada diskusi online Minyak Goreng Makin Raib-Makin Gaib, Selasa (8/3).
Sedangkan untuk kepada pengusaha kelapa sawit, ketika DPO belum bisa terealisasi, pemerintah harus mengacu kepada pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara.
Baca juga: KPPU Usut Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Medan hingga Makassar
"Pengusaha kelapa sawit menikmati Hak Guna Usaha (HGU) milik negara. Maka pemerintah harus berani dan bernyali memastikan CPO untuk DPO ini bisa terealisasi. Ini soal leadership pemerintah yang harus tegas sama pengusaha kelapa sawit. Mereka tidak bisa (realisasikan DPO), cabut izin ekspor, cabut HGUnya," kata Andre.
Sebab dipastikan pengusaha kelapa sawit sesungguhnya sudah untung besar. Akibat konflik Rusia dengan Ukraina harga CPO menyentuh US $1.800 per ton.
Sehingga dia tekankan masalahnya ada pada di persoalan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat, ketegasan pemerintah terhadap pengusaha. Padahal aturan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dia nilai sudah sangat baik, namun belum pada implementasinya. Jangan sampai Permendag ini menjadi sekadar macan kertas.
Namun masalah harga minyak goreng juga bukan tanggung jawab Kementerian Perdagangan semata, namun juga ada tanggung Kementerian Perekonomian, dan kementerian lembaga terkait lainnya.
"Secara teori peraturan Permendagri Nomor 6 Tahun 2002 sudah baik, tinggal implementasinya," kata Andre.
Parlemen, kata Andre, akan memanggil Kementerian Perdagangan setelah pembukaan masa sidang 15 Maret mendatang. Komisi VI akan meminta penjelasan Menteri Perdagangan terkait harga minyak goreng dan harga pangan yang akan menyusul kenaikan harganya menjelang Ramadan, disertai juga akibat konflik Rusia-Ukraina. (OL-4)
Perubahan iklim global kini menjadi realitas ilmiah yang tidak terbantahkan dan berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana di berbagai wilayah, termasuk Sumatra.
BERBAGAI komentar negatif terus dinarasikan dalam beberapa bulan terakhir ini terkait dengan komoditas nonmigas andalan utama ekonomi nasional, yakni kelapa sawit.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Harga kebutuhan pokok yang dijual di gerakan pangan murah seperti minyak goreng, Rp19 ribu per liter, gula pasir Rp18 ribu per kilogram, tepung Rp10 ribu per kilogram.
Program Millers for Nutrition ada di 8 negara, 4 di Afrika dan 4 di Asia termasuk Indonesia.Koalisi ini bekerjasama dengan pelaku usaha terutama penggilingan dan refinery.
Sebanyak 1,5 juta ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan disalurkan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved