Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gerindra Pertanyakan Ketegasan Pemerintah tegakkan DMO Kelapa Sawit

Mediaindonesia
08/3/2022 18:35
Gerindra Pertanyakan Ketegasan Pemerintah tegakkan DMO Kelapa Sawit
Kelapa sawit(MI/Amir MR )

ANGGOTA DPR Komisi VI Partai Gerindra Andre Rosiade mempertanyakan ketegasan dan nyali pemerintah memastikan distribusi minyak goreng, serta ketegasan penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang sampai hari ini belum tertib dilaksanakan oleh pengusaha minyak kelapa sawit (CPO), dan produsen minyak goreng.

Padahal produksi minyak goreng Indonesia dalam setahun sebanyak 16 miliar liter per tahun. Sedangkan kebutuhannya oleh industri dan rumah tangga 5,7 miliar liter. Sehingga sebenarnya Indonesia berlebihan ketersediaan minyak gorengnya.

Pemerintah, kata Andre, seharusnya memanggil para produsen pabrik minyak goreng untuk kemudian membagi tanggung jawab produsen per zona wilayah provinsi. Sehingga produksi dan distribusinya terdata.

"Kalau tidak sampai distribusinya artinya ada masalah. Dan beri hukuman produsennya, tidak sulit, kalau pemerintah punya bernyali," kata Andre pada diskusi online Minyak Goreng Makin Raib-Makin Gaib, Selasa (8/3).

Sedangkan untuk kepada pengusaha kelapa sawit, ketika DPO belum bisa terealisasi, pemerintah harus mengacu kepada pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara.

Baca juga: KPPU Usut Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Medan hingga Makassar

"Pengusaha kelapa sawit menikmati Hak Guna Usaha (HGU) milik negara. Maka pemerintah harus berani dan bernyali memastikan CPO untuk DPO ini bisa terealisasi. Ini soal leadership pemerintah yang harus tegas sama pengusaha kelapa sawit. Mereka tidak bisa (realisasikan DPO), cabut izin ekspor, cabut HGUnya," kata Andre.

Sebab dipastikan pengusaha kelapa sawit sesungguhnya sudah untung besar. Akibat konflik Rusia dengan Ukraina harga CPO menyentuh US $1.800 per ton.

Sehingga dia tekankan masalahnya ada pada di persoalan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat, ketegasan pemerintah terhadap pengusaha. Padahal aturan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dia nilai sudah sangat baik, namun belum pada implementasinya. Jangan sampai Permendag ini menjadi sekadar macan kertas.

Namun masalah harga minyak goreng juga bukan tanggung jawab Kementerian Perdagangan semata, namun juga ada tanggung Kementerian Perekonomian, dan kementerian lembaga terkait lainnya.

"Secara teori peraturan Permendagri Nomor 6 Tahun 2002 sudah baik, tinggal implementasinya," kata Andre.

Parlemen, kata Andre, akan memanggil Kementerian Perdagangan setelah pembukaan masa sidang 15 Maret mendatang. Komisi VI akan meminta penjelasan Menteri Perdagangan terkait harga minyak goreng dan harga pangan yang akan menyusul kenaikan harganya menjelang Ramadan, disertai juga akibat konflik Rusia-Ukraina. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya