Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPPU Usut Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Medan hingga Makassar

Insi Nantika Jelita
08/3/2022 16:33
KPPU Usut Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Medan hingga Makassar
Petugas menunjukkan minyak goreng kemasan yang ditimbun di sebuah gudang di Palu, Sulawesi Tengah.(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng di berbagai wilayah. Seperti di Deli Serdang Medan, Lampung, Balikpapan, Kalimantan Timur dan di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sebagian besar kantor wilayah kami menemukan adanya indikasi di daerah itu. Saat ini semua informasinya tengah kami dalami," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada wartawan, Selasa (8/3).

Mayoritas laporan penimbunan itu dilakukan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan komoditas minyak goreng.

Deswin membeberkan, dari informasi lapangan yang dihimpun pihaknya ditemukan berbagai macam dugaan indikasi pelanggaran undang-undang persaingan usaha dalam penyaluran minyak goreng.

"Ada yang infonya belum dikasih izin untuk dikeluarkan distributor, ada yang stok dari produsen kurang, ada yang tidak berizin usahanya tapi mencoba memanfaatkan keuntungan, dan lainnya," ungkapnya.

Baca juga: Kunjungi Kementan, Wapres Pastikan Stok Pangan Cukup Sampai Ramadan dan Idulfitri

Soal dugaan kartel usaha minyak goreng, KPPU sudah memanggil 12 produsen komoditas tersebut. Lembaga tersebut masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kartel atau bentuk pelanggaran lain.

Dalam penyelidikan itu, KPPU mengecek apakah terdapat kesepakatan antar produsen minyak goreng membatasi pasokan atau tidak.

"Atau masuk dari pelanggaran penguasaan pasar, jika dilakukan sendiri oleh pelaku usaha yang dominan. Itu semua akan kami perhatikan," terangnya.

Soal stok minyak goreng yang dikabarkan langka dibeberapa wilayah, KPPU merespons bahwa hal itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kami tidak bisa berkomentar lebih dalam soal itu, karena di wilayah Kementerian Perdaganga. Tapi dari laporan di lapangan memang terlihat masih langka," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya