Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEWAJIBAN pemenuhan distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) oleh beberapa perusahaan minyak goreng sebagai syarat melakukan ekspor, dinilai hanya terjadi di atas kertas.
Diketahui, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana pada akhirnya tetap menerbitkan persetujuan ekspor (PE), meskipun para eksportir tidak mematuhi kewajiban DMO.
"Yang jelas, tanpa klarifikasi dengan pihak lain dan tindakan lain, Dirjen mengeluarkan persetujuan ekspor. Ini membuktikan bahwa ketika ekspor itu jelas ke luar, tanpa kendali DMO-nya," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (21/4).
Baca juga: Presiden: Usut Tuntas Korupsi Minyak Goreng
Tiga perusahaan yang pengurusnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung, masuk jajaran lima besar produsen penyumbang DMO. Rinciannya, Wilmar Group, PT Musim Mas dan Permata Hijau Group. Data itu sempat dipaparkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Rabu 9 Maret lalu.
Kendati demikian, Febrie tidak menyoalkan laporan tersebut. "Sepanjang dilihat hanya kertas formal, sulit dipercaya. Yang kita tahu, minyak tidak ada di pasaran. Minyak saat itu tidak ada. Januari, Februari dan Maret kan mulai langka," pungkasnya.
Febrie menjelaskan bahwa dampak dari kongkalingkong ialah kelangkaan minyak goreng di pasar domestik, yang terjadi sejak Januari sampai Maret 2022. Para eksportir dikatakannya lebih memilih menjual minyak goreng ke luar negeri, karena harganya lebih tinggi ketimbang di Tanah Air.
Pihaknya menilai PE yang diterbitkan Indrasari untuk eksportir dilakukan berkali-kali. "Kalau sudah berkali-kali, masih ada (kebijakan) DMO di lokal, berarti masih ada minyak goreng dong di lapangan," imbuh dia.
Baca juga: Hitung Kerugian Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Gandeng Ahli Ekonomi
Kendati demikian, Febrie masih enggan mengungkap fee komitmen yang diterima Indrasari dari eksportir. Pihaknya tengah mendalami alian dana terkait kasus itu bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap hari ini penyidik JAM-Pidsus memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Adapun tiga saksi berasal dari PT Karya Indah Alam Sejahtera, yaitu A selaku staf ekspor, SN selaku Managing Director dan YH selaku Direktur. Sedangkan satu saksi lainnya adalah JTW selaku Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.(OL-11)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved