Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEWAJIBAN pemenuhan distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) oleh beberapa perusahaan minyak goreng sebagai syarat melakukan ekspor, dinilai hanya terjadi di atas kertas.
Diketahui, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana pada akhirnya tetap menerbitkan persetujuan ekspor (PE), meskipun para eksportir tidak mematuhi kewajiban DMO.
"Yang jelas, tanpa klarifikasi dengan pihak lain dan tindakan lain, Dirjen mengeluarkan persetujuan ekspor. Ini membuktikan bahwa ketika ekspor itu jelas ke luar, tanpa kendali DMO-nya," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (21/4).
Baca juga: Presiden: Usut Tuntas Korupsi Minyak Goreng
Tiga perusahaan yang pengurusnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung, masuk jajaran lima besar produsen penyumbang DMO. Rinciannya, Wilmar Group, PT Musim Mas dan Permata Hijau Group. Data itu sempat dipaparkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Rabu 9 Maret lalu.
Kendati demikian, Febrie tidak menyoalkan laporan tersebut. "Sepanjang dilihat hanya kertas formal, sulit dipercaya. Yang kita tahu, minyak tidak ada di pasaran. Minyak saat itu tidak ada. Januari, Februari dan Maret kan mulai langka," pungkasnya.
Febrie menjelaskan bahwa dampak dari kongkalingkong ialah kelangkaan minyak goreng di pasar domestik, yang terjadi sejak Januari sampai Maret 2022. Para eksportir dikatakannya lebih memilih menjual minyak goreng ke luar negeri, karena harganya lebih tinggi ketimbang di Tanah Air.
Pihaknya menilai PE yang diterbitkan Indrasari untuk eksportir dilakukan berkali-kali. "Kalau sudah berkali-kali, masih ada (kebijakan) DMO di lokal, berarti masih ada minyak goreng dong di lapangan," imbuh dia.
Baca juga: Hitung Kerugian Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Gandeng Ahli Ekonomi
Kendati demikian, Febrie masih enggan mengungkap fee komitmen yang diterima Indrasari dari eksportir. Pihaknya tengah mendalami alian dana terkait kasus itu bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap hari ini penyidik JAM-Pidsus memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Adapun tiga saksi berasal dari PT Karya Indah Alam Sejahtera, yaitu A selaku staf ekspor, SN selaku Managing Director dan YH selaku Direktur. Sedangkan satu saksi lainnya adalah JTW selaku Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.(OL-11)
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved