Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEWAJIBAN pemenuhan distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) oleh beberapa perusahaan minyak goreng sebagai syarat melakukan ekspor, dinilai hanya terjadi di atas kertas.
Diketahui, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana pada akhirnya tetap menerbitkan persetujuan ekspor (PE), meskipun para eksportir tidak mematuhi kewajiban DMO.
"Yang jelas, tanpa klarifikasi dengan pihak lain dan tindakan lain, Dirjen mengeluarkan persetujuan ekspor. Ini membuktikan bahwa ketika ekspor itu jelas ke luar, tanpa kendali DMO-nya," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (21/4).
Baca juga: Presiden: Usut Tuntas Korupsi Minyak Goreng
Tiga perusahaan yang pengurusnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung, masuk jajaran lima besar produsen penyumbang DMO. Rinciannya, Wilmar Group, PT Musim Mas dan Permata Hijau Group. Data itu sempat dipaparkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Rabu 9 Maret lalu.
Kendati demikian, Febrie tidak menyoalkan laporan tersebut. "Sepanjang dilihat hanya kertas formal, sulit dipercaya. Yang kita tahu, minyak tidak ada di pasaran. Minyak saat itu tidak ada. Januari, Februari dan Maret kan mulai langka," pungkasnya.
Febrie menjelaskan bahwa dampak dari kongkalingkong ialah kelangkaan minyak goreng di pasar domestik, yang terjadi sejak Januari sampai Maret 2022. Para eksportir dikatakannya lebih memilih menjual minyak goreng ke luar negeri, karena harganya lebih tinggi ketimbang di Tanah Air.
Pihaknya menilai PE yang diterbitkan Indrasari untuk eksportir dilakukan berkali-kali. "Kalau sudah berkali-kali, masih ada (kebijakan) DMO di lokal, berarti masih ada minyak goreng dong di lapangan," imbuh dia.
Baca juga: Hitung Kerugian Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Gandeng Ahli Ekonomi
Kendati demikian, Febrie masih enggan mengungkap fee komitmen yang diterima Indrasari dari eksportir. Pihaknya tengah mendalami alian dana terkait kasus itu bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap hari ini penyidik JAM-Pidsus memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Adapun tiga saksi berasal dari PT Karya Indah Alam Sejahtera, yaitu A selaku staf ekspor, SN selaku Managing Director dan YH selaku Direktur. Sedangkan satu saksi lainnya adalah JTW selaku Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.(OL-11)
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
Fitroh belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Informasi mendetail, termasuk lokasi penggeledahan akan diumumkan resmi oleh KPK.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved