Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEWAJIBAN pemenuhan distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) oleh beberapa perusahaan minyak goreng sebagai syarat melakukan ekspor, dinilai hanya terjadi di atas kertas.
Diketahui, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana pada akhirnya tetap menerbitkan persetujuan ekspor (PE), meskipun para eksportir tidak mematuhi kewajiban DMO.
"Yang jelas, tanpa klarifikasi dengan pihak lain dan tindakan lain, Dirjen mengeluarkan persetujuan ekspor. Ini membuktikan bahwa ketika ekspor itu jelas ke luar, tanpa kendali DMO-nya," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (21/4).
Baca juga: Presiden: Usut Tuntas Korupsi Minyak Goreng
Tiga perusahaan yang pengurusnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung, masuk jajaran lima besar produsen penyumbang DMO. Rinciannya, Wilmar Group, PT Musim Mas dan Permata Hijau Group. Data itu sempat dipaparkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Rabu 9 Maret lalu.
Kendati demikian, Febrie tidak menyoalkan laporan tersebut. "Sepanjang dilihat hanya kertas formal, sulit dipercaya. Yang kita tahu, minyak tidak ada di pasaran. Minyak saat itu tidak ada. Januari, Februari dan Maret kan mulai langka," pungkasnya.
Febrie menjelaskan bahwa dampak dari kongkalingkong ialah kelangkaan minyak goreng di pasar domestik, yang terjadi sejak Januari sampai Maret 2022. Para eksportir dikatakannya lebih memilih menjual minyak goreng ke luar negeri, karena harganya lebih tinggi ketimbang di Tanah Air.
Pihaknya menilai PE yang diterbitkan Indrasari untuk eksportir dilakukan berkali-kali. "Kalau sudah berkali-kali, masih ada (kebijakan) DMO di lokal, berarti masih ada minyak goreng dong di lapangan," imbuh dia.
Baca juga: Hitung Kerugian Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Gandeng Ahli Ekonomi
Kendati demikian, Febrie masih enggan mengungkap fee komitmen yang diterima Indrasari dari eksportir. Pihaknya tengah mendalami alian dana terkait kasus itu bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap hari ini penyidik JAM-Pidsus memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Adapun tiga saksi berasal dari PT Karya Indah Alam Sejahtera, yaitu A selaku staf ekspor, SN selaku Managing Director dan YH selaku Direktur. Sedangkan satu saksi lainnya adalah JTW selaku Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.(OL-11)
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved