Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Harga Batu Bara Meroket, Pengusaha Diingatkkan tak Langgar Kebijakan DMO

Insi Nantika Jelita
06/3/2022 19:30
Harga Batu Bara Meroket, Pengusaha Diingatkkan tak Langgar Kebijakan DMO
Alat berat memindahkan batu bara ke kapal tongkang(Antara/M. Risyah Hidayat)

PERANG Rusia dengan Ukraina menyebabkan melonjaknya harga batu bara. Meski ada peluang cerah, pengusaha dalam negeri diminta tak melanggar ketentuan memasok kebutuhan dalam negeri atau DMO. 

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menjelaskan, pada Februari 2022, harga batu bara sudah naik sebesar 38,22% secara month over month. Pada awal Maret 2022, harga komoditas itu kembali meroket mencapai US$446 per metrik ton. 

Kenaikan laba yang besar itu sudah pasti akan menaikan harga saham bagi semua emiten perusahaan batu bara yang menjual sahamnya di pasar modal. 

"Dengan harga pokok produksi US$30-40 per metrik ton, keuntungan besar sudah di tangan. Hanya saja, pengusaha batu bara jangan rakus meraup keuntungan dengan ekspor seluruh produksinya," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (6/3). 

Berbeda dengan kenaikkan harga minyak dan gas, meroketnya harga batu bara sangat menguntungkan bagi Indonesia, yang menaikkan perolehan devisa bagi negara dan pengusaha untuk meraub laba dalam jumlah sangat besar. 

Namun, Fahmy mengingatkan jika ketentuan Domestic Market Obligation dilanggar pengusaha dengan gemar mengekspor, maka Indonesia juga ikut terimbas dengan pasokan yang berkurang. 

Baca juga : PLN Segera Operasikan PLTS Hybrid Terbesar di Sulsel

Dalam aturan DMO, pengusaha wajib menjual batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi dengan harga US$70 per metrik ton. 

"Kalau pengusaha serakah lalu mengabaikan DMO, krisis batu bara di PLN pasti akan kembali terulang," tegasnya. 

Untuk mencegah pengabaian DMO, PLN sudah mengembangkan monitoring system yang terintegrasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Hasil monitoring itu, ungkap Fahmy, menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk menetapkan sanksi berupa larangan ekspor, larangan produksi, dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha batu bara yang tidak memenuhi DMO. 

"Untuk itu, ESDM harus berani menerapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang abai terhadap ketentuan DMO, tanpa memperdulikan siapa pun pemilik perusahaan batu bara tersebut," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya