Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Bangunan yang berada di pinggir Sungai Kumpa, anak Sungai Ciliwung, di Jalan Haji Umar RT 005/05 Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE), itu sempat
PEMERINTAH Kota (Pemko) Depok menolak permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Pondok Pesantren Darul Hidayah, karena berdiri di atas sempadan sungai.
Status Kota Depok saat ini kembali masuk dalam risiko tinggi atau zona merah, dari sebelumnya zona oranye.
TURAP atau dingding beton penyangga sungai Sugutamu, anak Sungai Ciliwung di Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok longsor.
Jangan memperburuk citra penegakan hukum. Jangan sampai semakin jelas bahwa hukum ini tajam ke bawah
DIREKTUR Perusahaan Jasa Multi Media PT Mandira Utama Sukses (PT.MUS) Muhamad Saman didakwa menggelapkan pajak tahun 2018 sebesar Rp21,2 miliar. Terdakwa terancam hukuman enam tahun penjara.
Hardiono menegaskan bangunan liar di RT OO5 RW O5 Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok mengganggu aliran sungai sehingga perlu dibongkar.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat memastikan adanya pelanggaran terkait pembangunan yang persis berada di sempadan Sungai Kumpa, anak Sungai Ciliwung, Kota Depok.
TIM Task Force Kementerian Kesehatan memastikan kesiapan Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI) di Kota Depok, Jawa Barat, sebagai salah satu RS pusat rujukan covid-19.
Kuat dugaan bangunan di seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE), di Kampung Serab RT 005/05, Kelurahan Tirtajaya, Kota Depok, tidak akan dibongkar.
Masyarakat meminta pemerintah daerah segera membongkar bangunan tersebut karena dianggap merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan banjir saat musim hujan.
Bangunan di sempadan sungai bisa membahayakan terlebih lagi tidak mengantongi IMB
Sampai kini tidak ada surat dari DPUPR untuk meminta bangunan gedung dibongkar. Jadi, sepanjang belum ada surat masuk ke Satpol PP dari DPUPR, kami tak bisa bongkar
ENAM rumah di Jalan Jambu VII, RT 001 RW 01 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, hangus terbakar pada Minggu (20/9) pukul 08.00 WIB
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyatakan hingga saat ini belum ada hotel bintang dua maupun tiga yang bersedia menyediakan kamar untuk tempat isolasi mandiri.
Layanan di tempat usaha tutup pukul 20.00 dari sebelumnya pukul 18.00 WIB. Aktivitas warga/perkumpulan hingga pukul 21.00, sebelumnya pukul 20.00 WIB.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok belum juga meratakan bangunan liar berupa pondok pesantren di sempadan sungai seberang Perumahan Gema Peona Estate.
"Kami belum bongkar karena masih menunggu surat permintaan penertiban bangunan tak berizin dari DPUPR. Kalau sudah ada, kita langsung tertibkan," kata Lienda
Bangunan liar tersebut, selain menyalahi aturan, juga membahayakan perumahan-perumahan di sekitarnya
Surat permintaan sterilisasi bantaran Kali Kumpa dikirimkan oleh pihak DPUPR pada 14 Agustus 2020 untuk Satpol PP maupun pemilik bangunan
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved