Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Depok hingga 27 Oktober 2020. Ini merupakan kali keenam Pemprov Jabar memperpanjang PSBB proporsional di Kota Depok.
"Pemprov Jabar memperpanjang lagi masa PSBB proporsional di Kota Depok selama 28 hari ke depan, berlaku mulai 30 September 2020," kata Ridwan, Kamis (1/10).
Kebijakan PSBB merupakan salah satu upaya Pemprov Jabar menekan laju penyebaran virus covid-19.
Status Kota Depok saat ini kembali masuk dalam risiko tinggi atau zona merah, dari sebelumnya zona oranye.
Baca juga: 6 Ribu Jenazah Dikuburkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta
Atas peningkatan status tersebut, Gubernur Jabar memutuskan memperpanjang PSBB Proporsional di Kota Depok.
Gubernur Jabar meminta pemimpin daerah di Bodebek untuk menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah. Kemudian masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di Bodebek wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di Bodebek wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” ucapnya.
Data dari http://ccc-19.depok.go.id tertera bahwa sejak 27 September skornya adalah 1.46. Sedangkan pada 20 September skornya adalah 1,81.
“Senin kemarin, sudah diumumkan oleh Satgas pusat Depok zona merah bersama dengan Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Cilegon, merah semua termasuk seluruh DKI. Jadi penyebaran covid 19 di Jabodetabek hampir merata peningkatannya trend kasusnya cukup tinggi,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono, Kamis (1/10).
Atas peningkatan status tersebut, Ridwan Kamil memutuskan melakukan perpanjangan PSBB Proporsional.
"Perpanjangan ini adalah yang keenam kalinya dilakukan semenjak pandemi. Perpanjangan keenam ini berlaku sejak 30 September hingga 27 Oktober 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukum/2020 tentang Perpanjangan Keenam PSBB Proposional di Bodebek," ujarnya.
PSBB proporsional sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat diperpanjang apabila masih ada terdapat bukti penyebaran covid-19. Perpanjangan keenam PSBB proporsional dilakukan karena dari rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar belum terdapat indikasi penurunan penyebaran.
“Sehingga perlu melanjutkan PSBB di wilayah Bodebek secara proporsional untuk menghambat laju penularan secara efektif,” tambahnya.
Hingga Rabu (30/9), total kasus positif covid-19 di Kota Depok 4.320 orang. Dari jumlah tersebut, 135 orang meninggal dunia.
Adapun kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kota Depok sebanyak 5.303 orang. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 2.164 orang dan Orang Tanpa Gangguan (OTG) sebanyak 6.707 orang. (OL-1)
INTENSITAS bencana tanah longsor akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di Kota Depok, Jawa Barat per Februari 2026 meningkat.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebagian wilayah Condet, Jakarta sudah kebanjiran, Jumat (30/1).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved