Kejari Depok Selidiki Turap Sungai Sugutamu yang Longsor

Kisar Rajagukguk
30/9/2020 16:35
Kejari Depok Selidiki Turap Sungai Sugutamu yang Longsor
Kondisi turap Sungai Sugutamu, Kota Depok yang mengalami longsor, pembangunan turap tersebut diduga salahi bestek.(MI/Kisar Rajagukgul)

TURAP atau dingding beton penyangga sungai Sugutamu, anak Sungai Ciliwung di Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok longsor. Longsornya dinding beton penyangga sungai tersebut karena tidak sesuai bestek.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan kejadian longsornya turap tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Hary Palar usai melakukan penyelidikan mengungkapkan bahwa ada kerugian negara dari kasus robohnya dinding beton penyangga sungai Sugutamu yang berada persis dibawah Masjid Al-Mahajirin tersebut.

Hary tidak menjelaskan secara rinci kronologis robohnya dinding beton penyangga sungai tersebut. Ia juga tak bersedia menjelaskan angka kerugian, karena bukan tupoksi dia untuk menjelaskan.

"Kita ada humas, beliau yang berhak memberikan keterangan lebih banyak," ujar Hary saat dihubungi, Rabu (30/9).

Namun, Hary mengakui telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Depok. "Pejabat-Pejabat Dinas PUPR sudah kami periksa. Pemeriksaan pejabat Dinas PUPR terus running (berjalan) karena ada kerugian negara," ungkapnya.

Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Depok Bachtiar Ardiansyah dikonfirmasi terkait longsornya turap tersebut hanya menjawab singkat. "Sudah dibereskan. Kita (Dinas PUPR) sudah Cs-an dengan Kejaksaan. Tapi jangan di ekspos," pintanya.

Saat ditanya ditanya siapa-siapa pejabat Dinas PUPR Kota Depok yang diperiksa oleh kejaksaan, Bachtiar mengelak menjawab dan meminta menanyakan langsung ke kejaksaan.

Sumber terpercaya di Dinas PUPR Kota Depok menyebutkan,  pejabat Dinas PUPR yang dipanggil dan diperiksa kejaksaan antara lain Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Depok Denny Setiawan, Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Depok dan staf Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Depok Rohimat.

"Yang memeriksa tim gabungan intelijen dan pidana khusus kejaksaan," katanya.

Sebagaimana diketahui, nilai proyek turap penyangga sungai Sugutamu bersumber dari APBD tahun 2019 senilai Rp522 juta. Berdasarkan kontrak proyek tersebut disebut untuk pembangunan turap. Namun, dalam pelaksanaannya turap berupa bronjong yang bahan materialnya dari batu kali dan kawat. "Hal itulah yang membuat dingding beton tersebut roboh," tandasnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya