Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TURAP atau dingding beton penyangga sungai Sugutamu, anak Sungai Ciliwung di Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok longsor. Longsornya dinding beton penyangga sungai tersebut karena tidak sesuai bestek.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan kejadian longsornya turap tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Hary Palar usai melakukan penyelidikan mengungkapkan bahwa ada kerugian negara dari kasus robohnya dinding beton penyangga sungai Sugutamu yang berada persis dibawah Masjid Al-Mahajirin tersebut.
Hary tidak menjelaskan secara rinci kronologis robohnya dinding beton penyangga sungai tersebut. Ia juga tak bersedia menjelaskan angka kerugian, karena bukan tupoksi dia untuk menjelaskan.
"Kita ada humas, beliau yang berhak memberikan keterangan lebih banyak," ujar Hary saat dihubungi, Rabu (30/9).
Namun, Hary mengakui telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Depok. "Pejabat-Pejabat Dinas PUPR sudah kami periksa. Pemeriksaan pejabat Dinas PUPR terus running (berjalan) karena ada kerugian negara," ungkapnya.
Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Depok Bachtiar Ardiansyah dikonfirmasi terkait longsornya turap tersebut hanya menjawab singkat. "Sudah dibereskan. Kita (Dinas PUPR) sudah Cs-an dengan Kejaksaan. Tapi jangan di ekspos," pintanya.
Saat ditanya ditanya siapa-siapa pejabat Dinas PUPR Kota Depok yang diperiksa oleh kejaksaan, Bachtiar mengelak menjawab dan meminta menanyakan langsung ke kejaksaan.
Sumber terpercaya di Dinas PUPR Kota Depok menyebutkan, pejabat Dinas PUPR yang dipanggil dan diperiksa kejaksaan antara lain Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Depok Denny Setiawan, Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Depok dan staf Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Depok Rohimat.
"Yang memeriksa tim gabungan intelijen dan pidana khusus kejaksaan," katanya.
Sebagaimana diketahui, nilai proyek turap penyangga sungai Sugutamu bersumber dari APBD tahun 2019 senilai Rp522 juta. Berdasarkan kontrak proyek tersebut disebut untuk pembangunan turap. Namun, dalam pelaksanaannya turap berupa bronjong yang bahan materialnya dari batu kali dan kawat. "Hal itulah yang membuat dingding beton tersebut roboh," tandasnya. (OL-13)
Dinas Kesehatan Kota Depok menggencarkan pemberian vitamin A bagi balita enam hingga 59 bulan dan pemberian obat cacing guna menangani permasalahan gizi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Sampah yang terus turun dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung semakin menumpuk, terutama di area jembatan. Badan Kali Pasanggrahan yang menyempit membuat air meluap ke area pemukiman
Animo peserta yang mengikuti turnamen merupakan angin segar bagi pengembangan sepak bola putri di Tanah Air.
MASYARAKAT yang kena tilang di Kota Tangerang cukup menunggu di rumah untuk menyelesaikan administrasinya. Jika mengurus ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga bisa, prosesnya satu menit.
KASUS selebritis Raffi Ahmad terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) covid-19 disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard, Kota Kembang, Cilodong, Rabu (27/1).
TIM penasehat hukum aktivis Syahganda Nainggolan tidak terima dengan alasan Majelis hakim yang tidak bisa menghadirkan Syahganda di sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kamis (28/1).
DUA terdakwa kasus pemalsuan surat atas perizinan pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor (RSGM), Fikri Salim dan Rina Yuliana divonis masing-masing delapan tahun penjara.
Padahal, tidak semua siswa di sekolah Negeri beragama Islam. Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN 02 Cikini, Parjiem, pada 6 April 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved