Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sekda Perintahkan Bongkar Bangunan

Bayu Anggoro
29/9/2020 03:20
Sekda Perintahkan Bongkar Bangunan
Bangunan tanpa IMB yang berdiri di garis sempadan sungai seberang GPE Sukmajaya Depok ditertibkan petugas Satpol PP di Depok.(MI/KISAR RAJAGUKGUK)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat memastikan adanya pelanggaran terkait pembangunan yang persis berada di sempadan Sungai Kumpa, anak Sungai Ciliwung, Kota Depok.

“Membangun di sempadan sungai melanggar aturan,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat A Koswara di Bandung, kemarin.

Dia menjelaskan perizinan untuk pembangunan tersebut sepenuhnya berada di pemerin tah kota. Pemprov Jabar, tambah dia, tidak memiliki kewenangan langsung untuk proses perizinan maupun terkait pengendalian lingkungan.

Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono pun memerintahkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk segera membongkar bangunan liar di badan sungai itu.

“Saya ingatkan, bongkar bangunan liar yang berdiri di badan anak sungai itu. Satpol PP harus berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tegas Hardiono.

Hardiono menegaskan bangunan liar di RT O5/O5, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, itu mengganggu aliran sungai sehingga perlu dibongkar.

“Saya perintahkan Satpol PP segera layangkan surat peringatan (SP) pada pemilik bangunan. Jika surat peringatan tidak digubris pemilik ba ngunan, petugas Satpol PP secepatnya mengambil langkah tegas,” kata Hardiono.

Bangunan tanpa IMB yang berada di garis sempadan membahayakan dan merusak estetika tata ruang serta turut menimbulkan banjir saat terjadi hujan.

Pembongkaran bangunan liar di sana sudah sesuai aturan. Karena bangunan tidak memiliki dokumen pendirian bangunan yang sah. Apalagi pemilik bangunan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003. “Jadi tidak ada toleransi bagi pemilik bangunan yang melanggar aturan tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan pemantauan Hardiono, di kawasan itu ba nyak bangunan liar yang konstruksinya membahayakan warga setempat.

Maka dari itu, Hardiono juga mengimbau kepada pemilik bangunan liar agar membongkar bangunannya. Warga di kawasan itu juga khawatir bangunan tersebut kelak membawa bencana. (BY/KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya