Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat memastikan adanya pelanggaran terkait pembangunan yang persis berada di sempadan Sungai Kumpa, anak Sungai Ciliwung, Kota Depok.
“Membangun di sempadan sungai melanggar aturan,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat A Koswara di Bandung, kemarin.
Dia menjelaskan perizinan untuk pembangunan tersebut sepenuhnya berada di pemerin tah kota. Pemprov Jabar, tambah dia, tidak memiliki kewenangan langsung untuk proses perizinan maupun terkait pengendalian lingkungan.
Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono pun memerintahkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk segera membongkar bangunan liar di badan sungai itu.
“Saya ingatkan, bongkar bangunan liar yang berdiri di badan anak sungai itu. Satpol PP harus berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tegas Hardiono.
Hardiono menegaskan bangunan liar di RT O5/O5, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, itu mengganggu aliran sungai sehingga perlu dibongkar.
“Saya perintahkan Satpol PP segera layangkan surat peringatan (SP) pada pemilik bangunan. Jika surat peringatan tidak digubris pemilik ba ngunan, petugas Satpol PP secepatnya mengambil langkah tegas,” kata Hardiono.
Bangunan tanpa IMB yang berada di garis sempadan membahayakan dan merusak estetika tata ruang serta turut menimbulkan banjir saat terjadi hujan.
Pembongkaran bangunan liar di sana sudah sesuai aturan. Karena bangunan tidak memiliki dokumen pendirian bangunan yang sah. Apalagi pemilik bangunan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003. “Jadi tidak ada toleransi bagi pemilik bangunan yang melanggar aturan tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan pemantauan Hardiono, di kawasan itu ba nyak bangunan liar yang konstruksinya membahayakan warga setempat.
Maka dari itu, Hardiono juga mengimbau kepada pemilik bangunan liar agar membongkar bangunannya. Warga di kawasan itu juga khawatir bangunan tersebut kelak membawa bencana. (BY/KG/J-1)
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman, nyaman dan mematuhi aturan yang berlaku.
PSI mengapresiasi pemprov DKI yang membongkar ruko di Pluit yang menutup saluran air. Ia berharap kawasan lain juga dilakukan hal yang serupa.
Sampai hari ini proses pembongkaran ruko yang memakan badan jalan serta menutup saluran di Pluit, Jakarta Utara masih berjalan
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendukung pembongkaran ruko di Pluit, Jakarta Utara, yang memakan badan jalan serta berdiri di atas saluran air.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan akan tetap membongkar bangunan ruko di kawasan Pluit yang melebihi Izin Mendirikan Bangunan dan memakan badan jalan, Rabu (24/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved