Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

SKPD Depok Sandiwara Bongkar Bangunan

KG/J-2
26/9/2020 07:00
SKPD Depok Sandiwara Bongkar Bangunan
Bangunan Ilegal di seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE), di Kampung Serab RT 005/05, Kelurahan Tirtajaya, Kota Depok(MI/Usman Kansong)

KUAT dugaan bangunan yang berada di sempadan sungai di bantaran sungai, seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE), di Kampung Serab RT 005/05, Kelurahan Tirtajaya, Kota Depok, tidak akan dibongkar.

Maklum, hingga saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok masih berkelit mengenai status bangunan dan rencana penertiban.

Padahal, dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu sebelumnya tahu pendirian bangunan tersebut mengganggu fungsi sungai. Rencana pembongkaran bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) itu justru mandek. Satpol PP dan Dinas PUPR saling lempar terkait dengan surat rekomendasi pembongkaran.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengawasi sungai serta penertiban. Logikanya peka dan tanggap, tapi malah berpangku tangan, tidak menegakkan aturan,” kata Kasim, warga setempat, kemarin.

Kepala Keasistenan Pemeriksa 7 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Sobirin mendesak Dinas PUPR dan Satpol PP membongkar bangunan yang melanggar perizinan karena berdiri di garis sempadan sungai (GSS).

“Kami mendorong Dinas PUPR dan Satpol PP segera menertibkan bangunan di sempadan sungai. Jangan ada kesan pemda sengaja membiarkan,” tandas Sobirin. (KG/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya