Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Presiden sudah menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika segera menuntaskan RUU PDP
BSSN mencatat selama pandemi serangan terhadap data di sektor keuangan mencapai 189.937 kasus.
Tanpa aturan, polisi bakal sulit mengusut kebocoran data pribadi.
Upaya tersebut perlu dilakukan demi menjamin keamanan dan ketahanan siber masyarakat Indonesia.
Anggota Komisi I DPR Junico BP Siahaan mengatakan, RUU PDP sangat dibutuhkan dan menjadi tolok ukur penilaian dunia internasional terhadap upaya Indonesia dalam melindungi data pribadi.
Peningkatan penggunaan internet membawa berbagai risiko seperti penipuan online, hoaks, cyberbullying, dan konten negatif lainnya.
Ketua Umum PERADI SAI Juniver Girsang mengajak semua advokat mengikuti dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah berharap generasi muda mengerti mekanisme cara kerja pemerintah dalam melaksanakan perlindungan data pribadi.
Komisi I DPR terus berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Yang nantinya akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.
DPR dan Kominfo sepakat untuk melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Tim tersebut akan bertugas untuk mencegah terjadinya serangan siber oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus menjaga tata kelola data secara baik.
Kasus kebocoran data bukan hanya dari fenomena Bjorka semata. Bahkan, kasus kebocoran data di Indonesia sudah banyak terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
KETUA DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9).
"Terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah yang terdiri dari 15 BAB dan 72 pasal, berubah menjadi 16 BAB dan 76 pasal."
RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023
Sahnya RUU PDP menjadi UU merupakan momentum tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan pengesahan RUU PDP merupakan era baru dalam tata kelola dan perlindungan subjek data pribadi.
UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengakhiri kebuntuan antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.
Johnny mengatakan melalui berbagai regulasi yang akan diterbitkan, pemerintah akan memperkuat perlindungan data pribadi
Bobby Adhityo Rizaldi menanggapi bahwa tindakan Bjorka tersebut harus segera dihentikan karena telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved