Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengharapkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menguatkan sejumlah teknologi yang mampu menahan serangan siber setelah pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk disahkan menjadi undang-undang, di Jakarta, Selasa (20/9).
"Maka semua PSE harus mempunyai teknologi firewall dan teknologi enkripsi yang dari waktu ke waktu terus ditingkatkan untuk menjaga agar mampu menahan serangan siber," kata Johnny.
Johhny menyebut diperlukan pula sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melakukan tata kelola dengan baik. "Harus punya SDM berkualifikasi tinggi dan berstandar," ucapnya.
Ia mengatakan, PSE harus mempunyai sistem pengorganisasian yang baik dan cepat dalam menangani ataupun mencegah serangan siber melalui sistemnya masing-masing.
Johnny menjelaskan, RUU PDP yang baru saja disahkan menjadi undang-undang itu mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi PSE atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistemnya masing-masing.
Baca juga : Teknologi Versa SASE Tawarkan Sistem Keamanan Data Berlapis
"Salah satu yang menjadi kewajiban dari penyelenggara sistem elektronik, baik itu pemerintah, publik maupun pihak swasta adalah memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi. Ini kewajiban data pribadi," ujarnya.
Ia menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di semua PSE. Bila terjadi insiden kebocoran data pribadi, kata Johnny, maka akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan atau complience.
"Apakah mereka telah melaksanakan complience sesuai UU PDP, jika tidak maka mereka diberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur UU PDP, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda," kata Johnny.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Ant/OL-7)
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved