Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SAAT ini informasi mengenai kebocoran data Negara dan data pribadi masyarakat Indonesia kian marak. Bahkan saat ini informasi mengenai surat menyurat sekretariat negara Republik Indonesia juga data pribadi pejabat tersebar di dunia maya.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, menyampaikan keprihatinannya kepeduliannya terhadap semakin maraknya serangan dari “bad actor” terhadap institusi negara, pemerintah, data masyarakat, dan doxing (menyebarluaskan informasi data pribadi) kepada pejabat pemerintahan yang saat ini beredar di dunia maya.
Menyikapi situasi tersebut, Muhammad Arif, mengatakan,"Kita tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan, apalagi untuk menyalahkan pihak-pihak tertentu baik dari lembaga publik maupun privat."
"Masyarakat juga jangan mempercayai seratus persen informasi yang disebarkan oleh bad actor tengah ramai diperbincangkan. Karena data yang diperjual belikan tersebut adalah hasil fabrikasi untuk kepentingan atau tujuan tertentu. Bukan benar-benar kebocoran data dari single resource," katanya dalam ketarangan pers, Selasa (13/9)..
Lanjut Arif, saat ini pelaku usaha jasa internet di Indonesia yang tergabung di APJII, sudah banyak yang telah menerapkan standar keamanan sesuai SNI maupun ISO 27001 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Baca juga: Menkominfo: Pemerintah akan Bentuk Tim Respons Darurat Cegah Pencurian Data
Agar tak terjadi saling tuding dan lempar tanggung jawab, APJII mengusulkan kepada pemerintah untuk segera melakukan pembagian peran di antara kementrian lembaga dalam hal pertahanan dan keamanan siber serta perlindungan data pribadi.
"APJII sebagai pelaku usaha internet siap mematuhi seluruh regulasi yang ada sepanjang tidak ada tumpang tindih dan memiliki standar yang menginduk kepada pemerintah," jelas Arif.
Dengan mematuhi regulasi dan standar yang berlaku, menurut Arif, diharapkan pelaku usaha akan terlindung dari jeratan hukum. APJII juga berharap agar pemerintah dapat terus meningkatkan standar keamanan perlindungan data masyarakat.
“Pertahanan dan keamanan di ruang siber ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa Indonesia. Tanpa terkecuali. Jadi jangan saling menyalahkan," katanya.
"Dalam rangka meningkatkan pertahanan dan keamanan di ruang siber, APJII juga siap mendukung dan terlibat aktif membantu negara dan masyaraka<' katanya.
"Saat ini seluruh anggota APJII memiliki SDM yang handal dan bisa dilibatkan dalam upaya pencegahan kebocoran data Negara dan data pribadi," kata Arif .
Saat ini RUU PDP sudah siap untuk diajukan ke Paripurna DPR RI. APJII mendesak agar RUU tersebut turut mengantisipasi situasi keamanan siber nasional, termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat Indonesia wajib disimpan di Indonesia dalam rangka melindungi kepemilikan data pribadi rakyat Indonesia dan keamanan nasional.
"Kewajiban penempatan data pribadi di Indonesia akan bernilai strategis bagi Negara dan ekosistem ekonomi digital untuk jangka panjang," tuturnya.
"Kami mengapresiasi kerja DPR dan Pemerintah dalam penyusunan RUU PDP. APJII berharap agar RUU PDP yang akan dibawa ke Paripurna DPR telah mengantisipasi kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia untuk jangka panjang,' katanya.
Rancangan final sebaiknya kembali ditinjau dari aspek mengantisipasi situasi keamanan siber Nasional. Termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat Indonesia mendapat jaminan perlindungan hukum.
"Khususnya terkait kewajiban penyimpanan data pribadi di wilayah Indonesia. Tujuannya dari kewajiban menyimpan data di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan data pribadi rakyat Indonesia," pinta Arif.
APJII berharap regulasi turunan dari UU PDP yang nantinya akan disahkan dapat melibatkan pelaku usaha yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keamanan ruang siber. "Baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.
Untuk pengelolaan keamanan cyber, APJII meminta agar Presiden Joko Widodo dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di industri telematika dan keamanan siber.
"Merangkul seluruh stakeholder itu penting karena mereka yang mengerti mengenai kebutuhan teknis terhadap perlindungan data Negara dan masyarakat. Kami berharap dalam membuat PP dan PM, Presiden Jokowi dapat melibatkan APJII yang berkecimpung di industri telematika dan keamanan cyber," pungkas Arif. (RO/OL-09)
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Aplikasi pesan singkat WhatsApp para akademisi yang menolak Revisi Undang-Undang KPK pada 2019 sempat diretas dan mendapat telepon dari nomor asing.
Dengan demikian, serangan terhadap OMS makin meluas ke daerah, tidak hanya terpusat di kota-kota besar saja.
PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) menghadirkan layanan internet berbasis satelit di Puskesmas Mayau, Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate, Maluku Utara.
Dengan desentralisasi jaringan ini, latensi dipastikan turun drastis serta membuka jalan bagi akses data yang lebih mulus dan responsif.
Tahukah kalian bagaimana komunikasi dilakukan manusia sebelum ada ponsel? Berikut penjelasannya.
Huawei Cloud sebagai salah satu dari lima penyedia cloud terkemuka di dunia, berkomitmen membangun fondasi cloud untuk Indonesia.
Muhaimin Iskandar atau Gus Imis meminta Kemenkominfo serius menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023.
“Harus ada langkah-langkah mitigasi untuk mencegah munculnya aksi kejahatan terhadap nasabah dengan penyalahgunaan data pascaserangan ransomware.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
Di sisi lain, di berbagai negara nyatanya model bisnis social commerce dinilai dapat menimbulkan berbagai risiko. Risiko ini termasuk dalam hal manajemen data.
Proses penyusunan UU PDP sendiri sudah mengalami berbagai proses dinamika selama 10 tahun hingga dapat disahkan pada tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved