Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sah menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun 2022-2023, Selasa (20/9).
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.
Baca juga: UU PDP Bisa Kurangi Potensi Kebocoran Data
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan proses pembahasan RUU PDP.
Sebelum memulai pembahasan, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pakar, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Dalam rangka mendapatkan masukan terhadap RUU tersebut untuk memperkaya filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap materi muatan yang terkandung dalam RUU PDP," kata Kharis.
Kemudian, Komisi I menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Platte dalam rangka memulai pembahasan tingkat I pada 25 Februari 2020. Pembahasan dilanjutkan tingkat panja, tim perumus (timus), dan tim sinkronisasi (timsin).
"Akhirnya, pada 7 September 2022 setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I DPR bersama pemerintah dalam pembicaraan raker tingkat I telah memutuskan menyetujui RUU PDP untuk selanjutnya dibahas pada tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan di rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," ujar dia.
Dia menyampaikan pembahasan RUU PDP sangat dinamis. Hal itu membuat terjadinya perubahan sistematika RUU PDP dari draf awal yang diajukan pemerintah.
"Terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah yang terdiri dari 15 BAB dan 72 pasal, berubah menjadi 16 BAB dan 76 pasal," sebut dia. (OL-1)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved