Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sah menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun 2022-2023, Selasa (20/9).
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.
Baca juga: UU PDP Bisa Kurangi Potensi Kebocoran Data
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan proses pembahasan RUU PDP.
Sebelum memulai pembahasan, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pakar, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Dalam rangka mendapatkan masukan terhadap RUU tersebut untuk memperkaya filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap materi muatan yang terkandung dalam RUU PDP," kata Kharis.
Kemudian, Komisi I menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Platte dalam rangka memulai pembahasan tingkat I pada 25 Februari 2020. Pembahasan dilanjutkan tingkat panja, tim perumus (timus), dan tim sinkronisasi (timsin).
"Akhirnya, pada 7 September 2022 setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I DPR bersama pemerintah dalam pembicaraan raker tingkat I telah memutuskan menyetujui RUU PDP untuk selanjutnya dibahas pada tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan di rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," ujar dia.
Dia menyampaikan pembahasan RUU PDP sangat dinamis. Hal itu membuat terjadinya perubahan sistematika RUU PDP dari draf awal yang diajukan pemerintah.
"Terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah yang terdiri dari 15 BAB dan 72 pasal, berubah menjadi 16 BAB dan 76 pasal," sebut dia. (OL-1)
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved