PENGESAHAN Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi momentum tata kelola data masyarakat.
"Disahkannya ruu pdp menjadi uu hari ini menandai era baru tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Platte di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyampaikan sejumlah kemajuan dari pengesahan UU PDP. Pertama, memastikan kehadiran negara dalam melindungi data masyarakat.
"UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara dalam perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital," ungkap dia.
Baca juga: Sahkan RUU PDP Jadi UU, DPR Jamin Negara Lindungi Data Setiap Warganya
UU PDP dinilai dapat memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam penegakan aturan pengelolaan data masyarakat. Serta mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik yang dilakukan publik, privat, dan swasta.
Peraturan perundangan ini dinilai sebagai momentum mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi. Sehingga, pengelolaan data yang dilakukan pemerintah, privat, dan swasta dapat menghormati hak subjek data pribadi.
"Serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi, termasuk memberikan kepada kelompok rentan, khususnya pada anak dan disabilitas," sebut dia.
Johnny mengapresiasi kinerja Panja RUU PDP. Dengan disahkannya UU PDP, Indonesia kini resmi memiliki payung hukum terkait perlindungan data pribadi.
"Indonesia juga akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," ujar dia. (P-5)