Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGESAHAN Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi momentum tata kelola data masyarakat.
"Disahkannya ruu pdp menjadi uu hari ini menandai era baru tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Platte di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyampaikan sejumlah kemajuan dari pengesahan UU PDP. Pertama, memastikan kehadiran negara dalam melindungi data masyarakat.
"UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara dalam perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital," ungkap dia.
Baca juga: Sahkan RUU PDP Jadi UU, DPR Jamin Negara Lindungi Data Setiap Warganya
UU PDP dinilai dapat memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam penegakan aturan pengelolaan data masyarakat. Serta mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik yang dilakukan publik, privat, dan swasta.
Peraturan perundangan ini dinilai sebagai momentum mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi. Sehingga, pengelolaan data yang dilakukan pemerintah, privat, dan swasta dapat menghormati hak subjek data pribadi.
"Serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi, termasuk memberikan kepada kelompok rentan, khususnya pada anak dan disabilitas," sebut dia.
Johnny mengapresiasi kinerja Panja RUU PDP. Dengan disahkannya UU PDP, Indonesia kini resmi memiliki payung hukum terkait perlindungan data pribadi.
"Indonesia juga akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," ujar dia. (P-5)
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Kebocoran data menimpa pegiat media sosial Denny Siregar dan dia tak terima data pribadinya dibocorkan oleh akun anonim dari media sosial twitter.
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah mengungkapkan beberapa cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi yang diretas dari telepon seluler
Penangkapan dilakukan di ruko GraPARI Rungkut Jalan Insinyur Soekarno Ruko nomor 2 B Rungkut Surabaya.
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved