Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DPR akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan melalui pengambilan keputusan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.
"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk yang diikuti jawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir memenuhi rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/9).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan pengesahan RUU PDP merupakan era baru dalam tata kelola dan perlindungan subjek data pribadi. Pemerintah memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan data pribadi khususnya di ranah digital.
"UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi," ungkap Johnny.
Baca juga: Tidak Ada SK Penunjukan Lin Che Wei Bantu Kemendag Atasi Kelangkaan Migor
UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Ketentuan pidana terkait data pribadi diatur dalam bab ke 14 pasal 67. Setiap pelanggara data pribadi yang sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan membawa kerugian orang lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai dari hukuman badan 4 - 6 tahun pidana, maupun hukuman denda dari Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunannya, dan bervariasi di situ," ujar Johnny.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam laporannya mengharapkan UU PDP mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia. Selaku pimpinan Komisi I DPR RI, ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR, pimpinan fraksi dan pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham, akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung.
"Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP," ungkapnya. (OL-4)
Banyaknya data diri dari warga yang terhimpun dalam situs tersebut, potensial disalahgunakan oleh hacker judol untuk keperluan pragmatis yang dapat merugikan
Amankan privasi digitalmu! Tips ampuh menjaga data pribadi online dari peretas dan penipuan. Pelajari caranya sekarang!
Lindungi data pribadimu! Pelajari tips ampuh menjaga informasi sensitif dari kebocoran online & offline. Amankan privasi digitalmu sekarang!
Setiap hari, kita menggunakan aplikasi chat untuk berbagi informasi pribadi, foto, hingga percakapan penting. Tapi, apakah chat Anda benar-benar aman?
POLISI belum menerima laporan terkait dugaan jual beli data biometrik retina mata dengan imbalan uang yang dilakukan WorldID selaku pengelola mata uang kripto
Pemindaian retina semakin sering digunakan untuk verifikasi identitas digital, terutama dalam aplikasi yang menjanjikan insentif seperti uang tunai atau cryptocurrency
Huawei Cloud sebagai salah satu dari lima penyedia cloud terkemuka di dunia, berkomitmen membangun fondasi cloud untuk Indonesia.
Muhaimin Iskandar atau Gus Imis meminta Kemenkominfo serius menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023.
“Harus ada langkah-langkah mitigasi untuk mencegah munculnya aksi kejahatan terhadap nasabah dengan penyalahgunaan data pascaserangan ransomware.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
Di sisi lain, di berbagai negara nyatanya model bisnis social commerce dinilai dapat menimbulkan berbagai risiko. Risiko ini termasuk dalam hal manajemen data.
Proses penyusunan UU PDP sendiri sudah mengalami berbagai proses dinamika selama 10 tahun hingga dapat disahkan pada tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved