Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DPR akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan melalui pengambilan keputusan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.
"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk yang diikuti jawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir memenuhi rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/9).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan pengesahan RUU PDP merupakan era baru dalam tata kelola dan perlindungan subjek data pribadi. Pemerintah memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan data pribadi khususnya di ranah digital.
"UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi," ungkap Johnny.
Baca juga: Tidak Ada SK Penunjukan Lin Che Wei Bantu Kemendag Atasi Kelangkaan Migor
UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Ketentuan pidana terkait data pribadi diatur dalam bab ke 14 pasal 67. Setiap pelanggara data pribadi yang sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan membawa kerugian orang lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai dari hukuman badan 4 - 6 tahun pidana, maupun hukuman denda dari Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunannya, dan bervariasi di situ," ujar Johnny.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam laporannya mengharapkan UU PDP mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia. Selaku pimpinan Komisi I DPR RI, ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR, pimpinan fraksi dan pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham, akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung.
"Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP," ungkapnya. (OL-4)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Huawei Cloud sebagai salah satu dari lima penyedia cloud terkemuka di dunia, berkomitmen membangun fondasi cloud untuk Indonesia.
Muhaimin Iskandar atau Gus Imis meminta Kemenkominfo serius menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023.
“Harus ada langkah-langkah mitigasi untuk mencegah munculnya aksi kejahatan terhadap nasabah dengan penyalahgunaan data pascaserangan ransomware.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
Di sisi lain, di berbagai negara nyatanya model bisnis social commerce dinilai dapat menimbulkan berbagai risiko. Risiko ini termasuk dalam hal manajemen data.
Sanksi tegas dalam UU PDP tidak sebatas sanksi administratif dan perdata. Korporasi atau individu bisa dikenai sanksi pidana, meski ada pengecualian untuk badan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved