Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Sahkan RUU PDP, Pelanggar Data Pribadi di Denda 5 Miliar Rupiah

Putra Ananda
20/9/2022 14:47
DPR Sahkan RUU PDP, Pelanggar Data Pribadi di Denda 5 Miliar Rupiah
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus (kiri) menerima dokumen tentang RUU Perlindungan Data Pribadi dari Menkominfo Johnny G Plate(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DPR akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan melalui pengambilan keputusan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.

"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk yang diikuti jawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir memenuhi rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/9).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan pengesahan RUU PDP merupakan era baru dalam tata kelola dan perlindungan subjek data pribadi. Pemerintah memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan data pribadi khususnya di ranah digital.

"UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi," ungkap Johnny.

Baca juga: Tidak Ada SK Penunjukan Lin Che Wei Bantu Kemendag Atasi Kelangkaan Migor

UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Ketentuan pidana terkait data pribadi diatur dalam bab ke 14 pasal 67. Setiap pelanggara data pribadi yang sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan membawa kerugian orang lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"Bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai dari hukuman badan 4 - 6 tahun pidana, maupun hukuman denda dari Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunannya, dan bervariasi di situ," ujar Johnny.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam laporannya mengharapkan UU PDP mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia. Selaku pimpinan Komisi I DPR RI, ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR, pimpinan fraksi dan pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham, akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung.

"Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya