Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pembebasan lahan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta berjalan pada tujuh kelurahan, tapi di dua kelurahan sudah selesai dilakukan pembebasan pada 2021.
Ciliwung heritage merupakan hasil dari pembelajaran luar kampus kewirausahaan mahasiswa (20 SKS) di Sekolah Ciliwung Mat Peci.
Salah satu warga bernama Jhony menjelaskan banjir mulai mengenangi permukiman tempat tinggalnya pada pukul 07.00 WIB.
Pencemaran berat di sungai berhasil ditekan hingga turun dari 53,28% pada tahun 2019, menjadi 42,59% di tahun 2020.
Peringati Hari Air Dunia (HAD) 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti uNrbaya mengajak semua pihak untuk melihat peran air dalam dimensi yang luas.
Apabila selesai, debitnya akan berkurang kurang lebih 50 meter kubik/detik.
Proses pembebasan lahan ini membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat. Pasalnya, untuk menuntaskan sisa pembebasan lahan Sungai Ciliwung membutuhkan anggarabn mencapai Rp5 triliun.
“Iya di Ciliwung ada 7,6 km yang sudah bebas dan bisa dipasang sheet pile,”
Petugas menduga korban ialah bocah berusia 9 tahun yang hanyut dari wilayah Bogor. Mengingat, Tim Damkar Bogor mencari orang hanyut sejak kemarin.
Hingga siang ini, sebanyak 100 petugas dikerahkan di kawasan Gunung Sahari yang masih mengalami genangan setinggi 20 centimeter itu.
Kendaraan seperti Trans-Jakarta maupun angkot dan kendaraan pribadi masih bisa melintas walaupun air luapan sungai menutup lebih dari separuh badan jalan.
Sebelum SP dilayangkan, Pemkot Depok sudah melakukan komunikasi persuasif agar pembangunan tidak dilanjutkan.
Dinas PUPR sudah dua kali melayangkan surat ke Satpol PP untuk membongkar bangunan tersebut. Namun, Satpol PP tidak juga bergerak.
Sampah ini terseret dari sungaai ciliwung yang meluap semalam.
Data dari Kelurahan Bidara Cina menyebutkan, banjir melanda RT 06, RT 10, RT 11, RT 12 dan RT 13 di RW 11. Sedangkan di RW 07 terjadi di RT 05.
Hal itu diungkapkan Kadis PUPR Kota Depok, yang juga telah memanggil pemilik bangunan. Jika pemilik masih bandel, pemerintah akan meminta Satpol PP untuk menertibkan.
"Maraknya pembangunan memakan badan sungai adalah karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak punya komitmen dan ketegasan menegakkan aturan."
Merujuk Perda, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Perda ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Selain terbukti memakan badan sungai selebar 3 meter, keberadaan bangunan itu jelas menyalahi aturan serta mengurangi ruang terbuka hijau.
Hal itu dilakukan untuk melebarkan badan sungai, dari yang ada sekarang ini kurang dari 3 meter menjadi 6 meter.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved